Pencabutan Pembekuan Operasional TPS – Tempat Penimbunan Sementara (TPS) merupakan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pengeluaran (impor) atau pemuatannya (ekspor). Tempat Penimbunan Sementara dapat dibekukan karena beberapa alasan tertentu. Pengusaha TPS dapat mengajukan pencabutan pembekuan kepada Kepala Kantor Pabean dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Pencabutan Pembekuan Operasional TPS
Adapun persyaratan pencabutan pembekuan operasional Tempat Penimbunan Sementara adalah Pengusaha TPS mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Pembekuan Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara yang dilampiri dengan:
- surat pembekuan Operasional Kegiatan TPS yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pabean; dan
- bukti-bukti pendukung pemenuhan persyaratan pencabutan pembekuan operasional.
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pencabutan Pembekuan Operasional TPS
- Pengusaha TPS menyampaikan permohonan pencabutan pembekuan Tempat Penimbunan Sementara kepada Kepala Kantor Bea Cukai.
- Petugas Bea Cukai menerima dan meneliti dokumen permohonan pencabutan pembekuan Tempat Penimbunan Sementara beserta dokumen yang dilampirkan.
- Dalam hal diperlukan, Petugas Bea Cukai melakukan penelitian terhadap bukti-bukti yang dilampirkan untuk pencabutan pembekuan dari pengusaha TPS dan melakukan pemeriksaan lapangan atau lokasi di TPS dan terhadap Pengusaha TPS tersebut.
- Setelah dilakukan penelitian baik secara dokumen ataupun lapangan, Kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan Surat Pencabutan Pembekuan Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara atau Surat Pemberitahuan untuk melengkapi data / dokumen kepada Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara
Baca juga : Pemberian Izin Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
Jangka Waktu Pelayanan
Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. 10 hari kerja dimulai sejak Kepala Kantor Bea Cukai menerima Permohonan Pencabutan Pembekuan Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara beserta bukti-bukti pendukung dari Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara sampai dengan Kepala Kantor Bea Cukai menandatangani Surat Pemberitahuan Pencabutan Pembekuan Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara atau Surat Pemberitahuan untuk melengkapi data / dokumen.
Produk Pelayanan
Surat Pencabutan Pembekuan Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara atau Surat Pemberitahuan untuk melengkapi data/dokumen yang diserahkan kepada pengusaha Tempat Penimbunan Sementara .
Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya.