Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pencabutan Pembekuan Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara

Pencabutan Pembekuan Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara

Table of Contents

Toggle
  • Persyaratan Pencabutan Pembekuan Operasional TPS
  • Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pencabutan Pembekuan Operasional TPS
  • Jangka Waktu Pelayanan
  • Produk Pelayanan
  • Biaya/tarif

Pencabutan Pembekuan Operasional TPS – Tempat Penimbunan Sementara (TPS) merupakan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pengeluaran (impor) atau pemuatannya (ekspor). Tempat Penimbunan Sementara dapat dibekukan karena beberapa alasan tertentu. Pengusaha TPS dapat mengajukan pencabutan pembekuan kepada Kepala Kantor Pabean dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Pencabutan Pembekuan Operasional TPS

Adapun persyaratan pencabutan pembekuan operasional Tempat Penimbunan Sementara adalah Pengusaha TPS mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Pembekuan Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara yang dilampiri dengan:

  • surat pembekuan Operasional Kegiatan TPS yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pabean; dan
  • bukti-bukti pendukung pemenuhan persyaratan pencabutan pembekuan operasional.

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pencabutan Pembekuan Operasional TPS

  1. Pengusaha TPS menyampaikan permohonan pencabutan pembekuan Tempat Penimbunan Sementara kepada Kepala Kantor Bea Cukai.
  2. Petugas Bea Cukai menerima dan meneliti dokumen permohonan pencabutan pembekuan Tempat Penimbunan Sementara beserta dokumen yang dilampirkan.
  3. Dalam hal diperlukan, Petugas Bea Cukai melakukan penelitian terhadap bukti-bukti yang dilampirkan untuk pencabutan pembekuan dari pengusaha TPS dan melakukan pemeriksaan lapangan atau lokasi di TPS dan terhadap Pengusaha TPS tersebut.
  4. Setelah dilakukan penelitian baik secara dokumen ataupun lapangan, Kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan Surat Pencabutan Pembekuan Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara atau Surat Pemberitahuan untuk melengkapi data / dokumen kepada Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara

Baca juga : Pemberian Izin Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara (TPS)

Jangka Waktu Pelayanan

Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. 10 hari kerja dimulai sejak Kepala Kantor Bea Cukai menerima Permohonan Pencabutan Pembekuan Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara beserta bukti-bukti pendukung dari Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara sampai dengan Kepala Kantor Bea Cukai menandatangani Surat Pemberitahuan Pencabutan Pembekuan Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara atau Surat Pemberitahuan untuk melengkapi data / dokumen.

Produk Pelayanan

Surat Pencabutan Pembekuan Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara atau Surat Pemberitahuan untuk melengkapi data/dokumen yang diserahkan kepada pengusaha Tempat Penimbunan Sementara .

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Izin Operasional Tempat Penimbunan Sementara
  2. Tanggung Jawab dan Sanksi Pengusaha TPS
  3. Permohonan Perpanjangan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara
  4. Penelitian dan Penetapan Bea Cukai atas Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara
  5. Pemberian Izin Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara (TPS)

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Kemenkes Seragamkan Kemasan Rokok dan Rokok Elektrik

    Kemenkes Seragamkan Kemasan Rokok dan Rokok Elektrik

  • Aturan Baru Pengangkutan Barang Kena Cukai PER-20/BC/2025

    Aturan Baru Pengangkutan Barang Kena Cukai PER-20/BC/2025

  • Aturan DHE SDA: 4 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus dari RI

    Aturan DHE SDA: 4 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus dari RI

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio