Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pencabutan Pembekuan Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara

Pencabutan Pembekuan Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara

Table of Contents

Toggle
  • Persyaratan Pencabutan Pembekuan Operasional TPS
  • Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pencabutan Pembekuan Operasional TPS
  • Jangka Waktu Pelayanan
  • Produk Pelayanan
  • Biaya/tarif

Pencabutan Pembekuan Operasional TPS – Tempat Penimbunan Sementara (TPS) merupakan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pengeluaran (impor) atau pemuatannya (ekspor). Tempat Penimbunan Sementara dapat dibekukan karena beberapa alasan tertentu. Pengusaha TPS dapat mengajukan pencabutan pembekuan kepada Kepala Kantor Pabean dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Pencabutan Pembekuan Operasional TPS

Adapun persyaratan pencabutan pembekuan operasional Tempat Penimbunan Sementara adalah Pengusaha TPS mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Pembekuan Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara yang dilampiri dengan:

  • surat pembekuan Operasional Kegiatan TPS yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pabean; dan
  • bukti-bukti pendukung pemenuhan persyaratan pencabutan pembekuan operasional.

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pencabutan Pembekuan Operasional TPS

  1. Pengusaha TPS menyampaikan permohonan pencabutan pembekuan Tempat Penimbunan Sementara kepada Kepala Kantor Bea Cukai.
  2. Petugas Bea Cukai menerima dan meneliti dokumen permohonan pencabutan pembekuan Tempat Penimbunan Sementara beserta dokumen yang dilampirkan.
  3. Dalam hal diperlukan, Petugas Bea Cukai melakukan penelitian terhadap bukti-bukti yang dilampirkan untuk pencabutan pembekuan dari pengusaha TPS dan melakukan pemeriksaan lapangan atau lokasi di TPS dan terhadap Pengusaha TPS tersebut.
  4. Setelah dilakukan penelitian baik secara dokumen ataupun lapangan, Kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan Surat Pencabutan Pembekuan Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara atau Surat Pemberitahuan untuk melengkapi data / dokumen kepada Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara

Baca juga : Pemberian Izin Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara (TPS)

Jangka Waktu Pelayanan

Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. 10 hari kerja dimulai sejak Kepala Kantor Bea Cukai menerima Permohonan Pencabutan Pembekuan Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara beserta bukti-bukti pendukung dari Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara sampai dengan Kepala Kantor Bea Cukai menandatangani Surat Pemberitahuan Pencabutan Pembekuan Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara atau Surat Pemberitahuan untuk melengkapi data / dokumen.

Produk Pelayanan

Surat Pencabutan Pembekuan Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara atau Surat Pemberitahuan untuk melengkapi data/dokumen yang diserahkan kepada pengusaha Tempat Penimbunan Sementara .

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Izin Operasional Tempat Penimbunan Sementara
  2. Tanggung Jawab dan Sanksi Pengusaha TPS
  3. Permohonan Perpanjangan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara
  4. Penelitian dan Penetapan Bea Cukai atas Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara
  5. Pemberian Izin Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara (TPS)

Featured Articles

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

    Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (432)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (229)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)

Archives

  • February 2026 (3)
  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

Categories

  • Artikel Bea Cukai (432)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (229)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top