Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut

Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut

Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarana Pengangkut (Sarkut) Untuk Diangkut Lanjut diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2020 tentang Pelaksanaan Angkut Terus Atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor.

Ketentuan Pembongkaran dan Pemuatan Barang Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut

Kegiatan pembongkaran dan pemuatan barang impor atau ekspor dari dan ke Sarkut untuk diangkut lanjut wajib di Kawasan Pabean. Pembongkaran barang impor di luar Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut, dilakukan sesuai dengan peraturan mengenai pembongkaran barang impor. Pembongkaran barang ekspor di luar Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut bisa dilakukan dalam hal barang ekspor diangkut lanjut dari dalam Daerah Pabean menggunakan Sarkut dengan trayek antar wilayah dalam Daerah Pabean.

Pemuatan barang impor atau barang ekspor ke Sarkut untuk diangkut lanjut, bisa dilakukan di luar Kawasan Pabean dalam hal barang impor atau ekspor diangkut lanjut:

  • ke dalam Daerah Pabean atau dari dalam Daerah Pabean menggunakan Sarkut dengan trayek antar wilayah dalam Daerah Pabean;
  • dilakukan secara Ship to Ship (tanpa dilakukan penimbunan).

Pembongkaran barang ekspor dan pemuatan barang impor atau barang ekspor dilakukan setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat pembongkarannya. Untuk pembongkaran dan pemuatan barang impor atau ekspor dari atau ke Sarkut untuk diangkut lanjut, dilakukan pengawasan oleh Kantor Pabean. Pengawasan tersebut dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Baca juga : Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut

Permohonan Pembongkaran dan Pemuatan Barang di luar Kawasan Pabean untuk Diangkut Lanjut

Agen pengangkut mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean untuk dapat melakukan pembongkaran dan/atau pemuatan barang impor atau ekspor di luar Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut. Permohonan tersebut disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir, minimal memuat:

  • identitas Pengangkut;
  • jumlah dan nomor kemasan;
  • nomor dan tanggal BC 1.1;
  • lokasi pemuatan;
  • lokasi pembongkaran;

Persetujuan atau Penolakan

Kepala Kantor Pabean menerbitkan persetujuan atau penolakan atas pemohonan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja yang dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Jika Kantor Pabean adalah KPU, persetujuan atau penolakan atas permohonan dilakukan oleh Kepala Bidang yang menyelenggarakan fungsi pengawasan pembongkaran atau pemuatan atas nama Kepala KPU. Jika dalam keadaan tertentu yang membutuhkan penelitian lapangan, persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 2 hari kerja setelah penelitian lapangan dan permohonan diterima secara lengkap.

Baca juga : Perizinan Pemasukan Barang Ekspor Kendaraan CBU Ke Kawasan Pabean Sebelum PEB

Persetujuan yang diterbitkan Kepala Kantor Pabean berlaku sebagai:

  • dokumen pengeluaran dari Kawasan Pabean sampai dengan pemuatan, atau dokumen pemasukan ke Kawasan Pabean dari pembongkaran;
  • izin penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, jika pemuatan tidak bisa segera dilakukan.

Jika permohonan disetujui, Pejabat Bea dan Cukai melakukan:

  • pemasangan segel atau tanda pengaman terhadap barang impor yang dilakukan pemuatan di luar Kawasan Pabean sebelum dikeluarkan dari Kawasan Pabean;
  • pengawasan pemuatan dan/atau pengawalan pengangkutan, secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Jika TPS telah menerapkan sistem TPS Online, persetujuan disampaikan oleh SKP kepada pengusaha TPS melalui sistem TPS Online.

Demikianlah pembahasan mengenai Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-13/BC/2020

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pemindahan dan Pengangkutan Barang Yang Diangkut Lanjut Ke dan Dari Kawasan Pabean Di KPPT
  2. Pelaporan Pengusaha TPS atas Persetujuan PLP dan PLP Tanpa Persetujuan Kepala Kantor
  3. Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) sesuai PER-13/BC/2020
  4. Pengawasan Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor
  5. Pemasukan dan Pengeluaran Barang Impor atau Ekspor ke Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut

Featured Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top