Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut

Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarana Pengangkut (Sarkut) Untuk Diangkut Lanjut diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2020 tentang Pelaksanaan Angkut Terus Atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor.

Ketentuan Pembongkaran dan Pemuatan Barang Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut

Kegiatan pembongkaran dan pemuatan barang impor atau ekspor dari dan ke Sarkut untuk diangkut lanjut wajib di Kawasan Pabean. Pembongkaran barang impor di luar Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut, dilakukan sesuai dengan peraturan mengenai pembongkaran barang impor. Pembongkaran barang ekspor di luar Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut bisa dilakukan dalam hal barang ekspor diangkut lanjut dari dalam Daerah Pabean menggunakan Sarkut dengan trayek antar wilayah dalam Daerah Pabean.

Pemuatan barang impor atau barang ekspor ke Sarkut untuk diangkut lanjut, bisa dilakukan di luar Kawasan Pabean dalam hal barang impor atau ekspor diangkut lanjut:

  • ke dalam Daerah Pabean atau dari dalam Daerah Pabean menggunakan Sarkut dengan trayek antar wilayah dalam Daerah Pabean;
  • dilakukan secara Ship to Ship (tanpa dilakukan penimbunan).

Pembongkaran barang ekspor dan pemuatan barang impor atau barang ekspor dilakukan setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat pembongkarannya. Untuk pembongkaran dan pemuatan barang impor atau ekspor dari atau ke Sarkut untuk diangkut lanjut, dilakukan pengawasan oleh Kantor Pabean. Pengawasan tersebut dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Baca juga : Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut

Permohonan Pembongkaran dan Pemuatan Barang di luar Kawasan Pabean untuk Diangkut Lanjut

Agen pengangkut mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean untuk dapat melakukan pembongkaran dan/atau pemuatan barang impor atau ekspor di luar Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut. Permohonan tersebut disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir, minimal memuat:

  • identitas Pengangkut;
  • jumlah dan nomor kemasan;
  • nomor dan tanggal BC 1.1;
  • lokasi pemuatan;
  • lokasi pembongkaran;
Baca Juga:  Bea Cukai dalam Impor: Panduan Lengkap tentang Tarif, Proses, dan Peraturan

Persetujuan atau Penolakan

Kepala Kantor Pabean menerbitkan persetujuan atau penolakan atas pemohonan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja yang dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Jika Kantor Pabean adalah KPU, persetujuan atau penolakan atas permohonan dilakukan oleh Kepala Bidang yang menyelenggarakan fungsi pengawasan pembongkaran atau pemuatan atas nama Kepala KPU. Jika dalam keadaan tertentu yang membutuhkan penelitian lapangan, persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 2 hari kerja setelah penelitian lapangan dan permohonan diterima secara lengkap.

Baca juga : Perizinan Pemasukan Barang Ekspor Kendaraan CBU Ke Kawasan Pabean Sebelum PEB

Persetujuan yang diterbitkan Kepala Kantor Pabean berlaku sebagai:

  • dokumen pengeluaran dari Kawasan Pabean sampai dengan pemuatan, atau dokumen pemasukan ke Kawasan Pabean dari pembongkaran;
  • izin penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, jika pemuatan tidak bisa segera dilakukan.

Jika permohonan disetujui, Pejabat Bea dan Cukai melakukan:

  • pemasangan segel atau tanda pengaman terhadap barang impor yang dilakukan pemuatan di luar Kawasan Pabean sebelum dikeluarkan dari Kawasan Pabean;
  • pengawasan pemuatan dan/atau pengawalan pengangkutan, secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Jika TPS telah menerapkan sistem TPS Online, persetujuan disampaikan oleh SKP kepada pengusaha TPS melalui sistem TPS Online.

Demikianlah pembahasan mengenai Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-13/BC/2020

Scroll to Top