Table of Contents
TogglePelayanan Pemusnahan Barang dan/atau Bahan yang berada di Tempat Penimbunan Berikat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Pelayanan Pemusnahan Barang dan/atau Bahan yang berada di TPB
Pengusaha TPB untuk mendapat persetujuan pemusnahan barang di dalam Tempat Penimbunan Berikat mengajukan dengan dilampiri:
- daftar rincian barang yang akan dirusak;
- keterangan mengenai alasan perusakan dan cara perusakan; dan
- dokumen asal barang
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pelayanan Pemusnahan Barang dan/atau Bahan yang berada di TPB
- Pemohon mengajukan dokumen permohonan pemusnahan beserta dokumen pendukung
- Pejabat Bea dan Cukai meneliti dokumen permohonan beserta dokumen pendukung
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencacahan barang dengan disaksikan Pemohon
- Pejabat Bea dan Cukai membuat Berita Acara Pencacahan:
- dalam hal permohonan disetujui, Pejabat Bea dan Cukai membuat Surat Persetujuan Pemusnahan Barang
- dalam hal permohonan ditolak, Pejabat Bea dan Cukai membuat Surat Penolakan Pemusnahan Barang
- Kepala Kantor menerbitkan Surat Persetujuan / Penolakan Pemusnahan Barang
- Pemohon menerima Surat Persetujuan / Penolakan Pemusnahan Barang
- Dalam hal mendapat Surat Persetujuan Pemusnahan Barang, Pemohon mengeluarkan barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke lokasi pemusnahan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai
- Pejabat Bea dan Cukai memuat Berita Acara Pemusnahan Barang
- Pejabat Bea dan Cukai dan Pemohon menandatangani Berita Acara Pemusnahan Barang
Baca juga : Pengeluaran Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat Ke Tempat Penimbunan Berikat Lainnya (BC 2.7 KELUAR)
Jangka Waktu Pelayanan Pemusnahan Barang dan/atau Bahan yang berada di TPB
Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen permohonan pemusnahan beserta dokumen pelengkap diterima secara lengkap dan benar sampai dengan penerbitan Surat Persetujuan / Penolakan Pemusnahan.
Produk Pelayanan
Surat Persetujuan Pemusnahan.
Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
- Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
- Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass – Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja
Related posts:
- Ketentuan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat
- Ketentuan Pemasukan Barang Ke Kawasan Berikat
- Pelayanan Permohonan Pengeluaran Barang Dari Toko Bebas Bea Ke Toko Bebas Bea Lainnya (BC 2.7)
- Pelayanan Pengeluaran Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat Dengan Menggunakan Jaminan (BC 2.6.1)
- Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB)