Kawasan Berikat Mandiri (KB Mandiri) merupakan keadaan dimana perusahaan Kawasan Berikat dapat melakukan pelayanan mandiri atas kegiatan operasional di perusahaan tersebut. Pelayanan mandiri yang dapat dilakukan antara lain:
- Administrasi,
- Pelekatan dan Pelepasan Tanda Pengaman,
- Pembongkaran,
- Penimbunan,
- Pemuatan, dan
- Pengeluaran Barang serta pelayanan lainnya.
Dengan adanya fasilitas KB Mandiri ini maka semua pelayanan dilakukan secara mandiri oleh perusahaan yang memiliki fasilitas Kawasan Berikat Mandiri dengan persetujuan petugas secara online melalui sistem aplikasi Bea Cukai. Berikut ini beberapa ketentuan mengenai Izin Penetapan Tempat Sebagai KB Mandiri :
Persyaratan Pelayanan Izin Penetapan Kawasan Berikat Sebagai Kawasan Berikat Mandiri
- Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB memiliki profil risiko layanan rendah.
- Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid.
- Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB memenuhi kriteria sebagai berikut:
-
- memiliki sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau sertifikasi lain yang menunjukkan kinerja dan/atau manajemen perusahaan yang baik yang diterbitkan oleh badan atau lembaga yang berwenang;
- telah mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory) sesuai kriteria dan dapat diintegrasikan dengan SKP;
- memiliki kegiatan dengan volume yang tinggi dan memerlukan layanan kepabeanan dan Cukai 24 (dua puluh empat) jam 7 (tujuh) hari; dan/atau
- pertimbangan lain oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan Manajemen Risiko
Baca juga : Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Pusat Logistik Berikat (PLB)
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Permohonan Izin Penetapan Kawasan Berikat Sebagai Kawasan Berikat Mandiri
- Pemohon mengajukan permohonan izin penetapan sebagai KB Mandiri beserta dokumen pendukung.
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen:
a. dalam hal tidak memenuhi syarat, menyiapkan Surat Penolakan Penetapan KB Mandiri.
b. dalam hal memenuhi syarat, menyiapkan Surat Persetujuan Penetapan KB Mandiri. - Kepala Kantor menerbitkan Surat Persetujuan/ Penolakan Penetapan KB Mandiri kepada Pemohon
Jangka Waktu Pelayanan
Surat Persetujuan/Penolakan Penetapan KB Mandiri diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar.
Produk Pelayanan
Surat Persetujuan Penetapan KB Mandiri
Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya.
Leave a Reply