Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pelayanan Penetapan Kawasan Berikat Sebagai Kawasan Berikat Mandiri

Pelayanan Penetapan Kawasan Berikat Sebagai Kawasan Berikat Mandiri

Table of Contents

Toggle
  • Persyaratan Pelayanan Izin Penetapan Kawasan Berikat Sebagai Kawasan Berikat Mandiri
  • Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Permohonan Izin Penetapan Kawasan Berikat Sebagai Kawasan Berikat Mandiri
  • Jangka Waktu Pelayanan
  • Produk Pelayanan
  • Biaya/tarif

Kawasan Berikat Mandiri (KB Mandiri) merupakan keadaan dimana perusahaan Kawasan Berikat dapat melakukan pelayanan mandiri atas kegiatan operasional di perusahaan tersebut. Pelayanan mandiri yang dapat dilakukan antara lain:

  • Administrasi,
  • Pelekatan dan Pelepasan Tanda Pengaman,
  • Pembongkaran,
  • Penimbunan,
  • Pemuatan, dan
  • Pengeluaran Barang serta pelayanan lainnya.

Dengan adanya fasilitas KB Mandiri ini maka semua pelayanan dilakukan secara mandiri oleh perusahaan yang memiliki fasilitas Kawasan Berikat Mandiri dengan persetujuan petugas secara online melalui sistem aplikasi Bea Cukai. Berikut ini beberapa ketentuan mengenai Izin Penetapan Tempat Sebagai KB Mandiri :

Persyaratan Pelayanan Izin Penetapan Kawasan Berikat Sebagai Kawasan Berikat Mandiri

  1. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB memiliki profil risiko layanan rendah.
  2. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid.
  3. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB memenuhi kriteria sebagai berikut:
    • memiliki sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau sertifikasi lain yang menunjukkan kinerja dan/atau manajemen perusahaan yang baik yang diterbitkan oleh badan atau lembaga yang berwenang;
    • telah mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory) sesuai kriteria dan dapat diintegrasikan dengan SKP;
    • memiliki kegiatan dengan volume yang tinggi dan memerlukan layanan kepabeanan dan Cukai 24 (dua puluh empat) jam 7 (tujuh) hari; dan/atau
    • pertimbangan lain oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan Manajemen Risiko

Baca juga : Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Pusat Logistik Berikat (PLB)

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Permohonan Izin Penetapan Kawasan Berikat Sebagai Kawasan Berikat Mandiri

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin penetapan sebagai KB Mandiri beserta dokumen pendukung.
  2. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen:
    a. dalam hal tidak memenuhi syarat, menyiapkan Surat Penolakan Penetapan KB Mandiri.
    b. dalam hal memenuhi syarat, menyiapkan Surat Persetujuan Penetapan KB Mandiri.
  3. Kepala Kantor menerbitkan Surat Persetujuan/ Penolakan Penetapan KB Mandiri kepada Pemohon

Jangka Waktu Pelayanan

Surat Persetujuan/Penolakan Penetapan KB Mandiri diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Produk Pelayanan

Surat Persetujuan Penetapan KB Mandiri

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat
  2. Pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke TLDDP
  3. Ketentuan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat
  4. Ketentuan Pemasukan Barang Ke Kawasan Berikat
  5. Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat (KB)

Leave a ReplyCancel reply

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Aturan Baru Pengangkutan Barang Kena Cukai PER-20/BC/2025

    Aturan Baru Pengangkutan Barang Kena Cukai PER-20/BC/2025

  • Aturan DHE SDA: 4 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus dari RI

    Aturan DHE SDA: 4 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus dari RI

  • Learn how to apply for KITE customs facility Step-by-Step

    Learn how to apply for KITE customs facility Step-by-Step

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio