Table of Contents
TogglePengeluaran Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat Ke Tempat Penimbunan Berikat Lainnya menggunakan dokumen BC 2.7 Keluar, dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Pelayanan Pengeluaran Barang Dari TPB ke TPB Lainnya
a. Form BC 2.7 beserta dokumen pelengkap
b. SKP
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pengeluaran Barang Dari TPB ke TPB Lainnya
Dalam hal pada TPB tidak ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai
- Pemohon mengajukan permohonan dokumen BC 2.7 melalui SKP.
- SKP melakukan penelitian pemblokiran:
- dalam hal diblokir, SKP menerbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP)
- dalam hal tidak diblokir, melakukan proses penelitian lebih lanjut
- SKP melakukan penelitian data BC 2.7.
- dalam hal tidak sesuai, SKP menerbitkan respon Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP)
- dalam hal sesuai, SKP memberikan nomor dan tanggal pendaftaran BC 2.7
- SKP melakukan penetapan jalur pengeluaran barang:
- dalam hal ditetapkan jalur hijau, SKP menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang BC 2.7 (SPPB BC 2.7)
- dalam hal ditetapkan jalur merah, SKP menerbitkan SPJM BC 2.7, permintaan dokumen pelengkap pabean dan tembusan SPPF BC 2.7 kepada Pemohon.
- Pemohon menyerahkan dokumen pelengkap pabean dan menyatakan kesiapan untuk dilakukan proses pemeriksaan fisik barang kepada Pejabat Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang, mengambil contoh barang jika diperlukan.
- Pejabat Bea dan Cukai membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang.
- Pejabat Bea dan Cukai dan Pemohon menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang.
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian kesesuaian antara dokumen BC 2.7, dokumen pelengkap pabean, LHP dan BAPFB dan melakukan perekaman hasil penelitian pada SKP:
- dalam hal sesuai, SKP menerbitkan SPPB BC 2.7 kepada Pemohon.
- dalam hal tidak sesuai dan kedapatan jumlah dan/atau jenis kurang dari yang diberitahukan pada dokumen BC 2.7, SKP menerbitkan Nota Pembetulan dokumen BC 2.7 dan SPPBC BC 2.7 kepada Pemohon.
- dalam hal tidak sesuai dan kedapatan jumlah dan/atau jenis lebih dari yang diberitahukan pada dokumen BC 2.7, SKP menerbitkan SPPBC BC 2.7 kepada Pemohon dan pengeluaran barang disesuaikan dengan dokumen BC 2.7.
- Pemohon melakukan pemuatan (stuffing) barang ke dalam sarana pengangkut.
- Pemohon melaporkan pelaksanaan pengawasan stuffing barang dengan melakukan perekaman merek, nomor, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/petikemas, dan/atau nomor sarana pengangkut pada SKP.
- Pemohon melakukan pengeluaran barang dengan mencocokkan jumlah dan jenis kemasan / petikemas dan/atau nomor sarana pengangkut
- Pemohon melakukan perekaman pelaksanaan pengeluaran barang dari TPB pada SKP.
Baca juga : Pelayanan Permohonan Pengeluaran Barang Dari Toko Bebas Bea Ke Toko Bebas Bea Lainnya (BC 2.7)
Dalam hal pada TPB ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai
- Pemohon mengajukan permohonan dokumen BC 2.7 melalui SKP.
- SKP melakukan penelitian pemblokiran:
- dalam hal diblokir, SKP menerbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP)
- dalam hal tidak diblokir, melakukan proses penelitian lebih lanjut
- SKP melakukan penelitian data BC 2.7.
- dalam hal tidak sesuai, SKP menerbitkan respon Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP)
- dalam hal sesuai, SKP memberikan nomor dan tanggal pendaftaran BC 2.7
- SKP melakukan penetapan jalur pengeluaran barang:
- dalam hal ditetapkan jalur hijau, SKP menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang BC 2.7 (SPPB BC 2.7)
- dalam hal ditetapkan jalur merah, SKP menerbitkan SPJM BC 2.7, permintaan dokumen pelengkap pabean dan tembusan SPPF BC 2.7 kepada Pemohon.
- Pemohon menyerahkan dokumen pelengkap pabean dan menyatakan kesiapan untuk dilakukan proses pemeriksaan fisik barang kepada Pejabat Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang, mengambil contoh barang jika diperlukan.
- Pejabat Bea dan Cukai membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang.
- Pejabat Bea dan Cukai dan Pemohon menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang.
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian kesesuaian antara dokumen BC 2.7, dokumen pelengkap pabean, LHP dan BAPFB dan melakukan perekaman hasil penelitian pada SKP:
- dalam hal sesuai, SKP menerbitkan SPPB BC 2.7 kepada Pemohon.
- dalam hal tidak sesuai dan kedapatan jumlah dan/atau jenis kurang dari yang diberitahukan pada dokumen BC 2.7, SKP menerbitkan Nota Pembetulan Dokumen BC 2.7 dan SPPBC BC 2.7 kepada Pemohon.
- dalam hal tidak sesuai dan kedapatan jumlah dan/atau jenis lebih dari yang diberitahukan pada dokumen BC 2.7, SKP menerbitkan SPPBC BC 2.7 kepada Pemohon dan pengeluaran barang disesuaikan dengan dokumen BC 2.7.
- Pemohon melakukan pemuatan (stuffing) barang ke dalam sarana pengangkut.
- Pejabat Bea dan Cukai melaporkan pelaksanaan pengawasan stuffing barang dengan melakukan perekaman merek, nomor, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/petikemas, dan/atau nomor sarana pengangkut pada SKP.
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengeluaran barang dengan mencocokkan jumlah dan jenis kemasan/petikemas dan/atau nomor sarana pengangkut.
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman pelaksanaan pengeluaran barang dari TPB pada SKP.
Jangka Waktu Pelayanan Pengeluaran Barang Dari TPB ke TPB Lainnya
- Dalam hal tanpa pemeriksaan fisik maka seluruh pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh Penyelenggara/Pengusa ha TPB dengan melakukan perekaman dengan menggunakan aplikasi yang terhubung dengan SKP. (menyesuaikan apabila terdapat Pejabat Bea dan Cukai atau tidak)
- Dalam hal dengan pemeriksaan fisik:
-
- 10 (sepuluh) menit sejak Pejabat yang Mengawasi TPB menerima dokumen BC 2.7 dan dokumen pelengkap sampai dengan merekamnya dalam SKP dan menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Barang.
- Pelaksanaan pemeriksaan fisik tergantung pada jumlah, jenis dan kesiapan barang.
- 15 (lima belas) menit sejak selesainya pemeriksaan fisik barang sampai dengan Pejabat Pemeriksa Barang merekam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang (BAPFB) pada SKP dan menyerahkan kepada Pejabat yang Mengawasi TPB.
- Pelaksanaan stuffing dan pemasangan tanda pengaman tergantung pada jumlah dan/atau jenis barang.
- 10 (sepuluh) menit sejak Pejabat yang mengawasi TPB merekam merek, nomor, ukuran, jumlah dan jenis kemasan / petikemas dan/atau nomor sarana pengangkut sampai dengan menyatakan barang selesai keluar pada SKP dalam hal termasuk kategori layanan merah atau kategori layanan kuning.
Produk Pelayanan
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang BC 2.7 (SPPB BC 2.7)
Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya.
Related posts:
- Ketentuan Pemasukan Barang Ke Kawasan Berikat
- Pelayanan Permohonan Pengeluaran Barang Dari Toko Bebas Bea Ke Toko Bebas Bea Lainnya (BC 2.7)
- Pelayanan Pengeluaran Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat Dengan Menggunakan Jaminan (BC 2.6.1)
- Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dari TPB Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (BC 4.1)
- Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB)