Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat

Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dapat melakukan perubahan penetapan izin Kawasan Berikat dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Pelayanan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat

  1. Portal INSW yang terintegrasi dengan sistem OSS.
  2. Permohonan perubahan data Izin Pengusaha Kawasan Berikat.
  3. Kelengkapan dokumen yang mendukung perubahan data dalam Izin Kawasan Berikat.
  4. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dari KPPBC (dalam hal diperlukan pemeriksaan lokasi).
  5. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 2 diajukan dalam hal:
    • terjadi perubahan nama, alamat, dan/atau NPWP Pengusaha Kawasan Berikat;
    • terjadi perubahan nama, dan/atau alamat pemilik/penanggung jawab Kawasan Berikat;
    • terjadi perubahan luas lokasi Kawasan Berikat;
    • penambahan tempat penyerahan bagi Kawasan Berikat dalam kota;
    • terjadi perubahan jenis barang yang ditimbun di Kawasan Berikat; dan/atau
    • perubahan jangka waktu izin Kawasan Berikat.

Baca juga : Pelayanan Penetapan Kawasan Berikat Sebagai Kawasan Berikat Mandiri

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat

  1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan izin Kawasan Berikat melalui portal INSW.
  2. Kepala Kantor Wilayah menerima permohonan perubahan penetapan izin perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat dan melakukan penelitian dokumen permohonan :
    • dalam hal diperlukan pemeriksaan lokasi, Kepala Kantor Wilayah meminta Kepala KPPBC untuk melakukan pemeriksaan lokasi.
    • dalam hal tidak diperlukan pemeriksaan lokasi, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Undangan Pemaparan Proses Bisnis kepada Pemohon.
  3. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC melakukan pemeriksaan lokasi.
  4. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dan menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
  5. Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Undangan Pemaparan Proses Bisnis kepada Pemohon.
  6. Pemohon melakukan pemaparan proses bisnis.
  7. Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis.
  8. Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Penolakan/Keputusan Persetujuan Perubahan Izin Pengusaha Kawasan Berikat.
Baca Juga:  Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) : Panduan Lengkap

Jangka Waktu Pelayanan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat

  • Paling lama 1 (satu) jam yang dimulai sejak pemaparan dinyatakan selesai sampai dengan diterbitkannya Surat Penolakan/Keputusan Persetujuan Perubahan Data Izin Pengusaha Kawasan Berikat (apabila perlu dilakukan pemaparan proses bisnis); atau
  • Paling lama 1 (satu) hari kerja yang dimulai sejak Permohonan Perubahan Data Izin Pengusaha Kawasan Berikat dinyatakan lengkap sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Data Izin Pengusaha Kawasan Berikat (apabila tidak perlu dilakukan pemeriksaan lokasi dan pemaparan proses bisnis).

Produk Pelayanan

Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Izin Pengusaha Kawasan Berikat

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Leave a Reply

Scroll to Top