Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke TLDDP

Pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke TLDDP

Table of Contents

Toggle
  • Persetujuan Batasan Pengeluaran Hasil Produksi dengan Jumlah Lebih dari 50%
  • Ketentuan Pengeluaran Hasil Produksi Untuk Kawasan Berikat Baru
  • Penyampaian Data Nilai Realisasi Tahun Sebelumnya
  • Penelitian dan Hasil Penelitian Kepala Kantor Pabean
  • Ketentuan Terhadap Fasilitas Pemusatan PPN

Pengeluaran Hasil Produksi ke TLDDP dilakukan dengan jumlah paling banyak 50% dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya. Nilai realisasi tersebut meliputi nilai ekspor dan nilai penjualan Hasil Produksi ke KB lainnya, ke Kawasan Bebas, dan ke KEK atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pengeluaran Hasil Produksi ke TLDDP bisa dengan jumlah lebih dari 50% dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya. Hal tersebut dalam hal Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB mendapatkan persetujuan Kepala Kanwil atau Kepala KPU dengan mempertimbangkan rekomendasi dari instansi terkait yang membidangi perindustrian.

Persetujuan Batasan Pengeluaran Hasil Produksi dengan Jumlah Lebih dari 50%

Untuk mendapatkan persetujuan batasan pengeluaran Hasil Produksi dengan jumlah lebih dari 50%, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwil atau Kepala KPU melalui Kepala Kantor Pabean. Permohonan tersebut disampaikan secara elektronik atau secara tertulis dan dilampiri dengan:

  • data nilai realisasi 2 tahun terakhir sesuai contoh format dalam Lampiran huruf M PER-19/BC/2018;
  • surat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Surat tersebut menyatakan besaran persentase pengeluaran yang direkomendasikan.

Kepala Kanwil atau Kepala KPU memberikan persetujuan atau penolakan:

  • dalam waktu paling lama 5 jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap jika permohonan diajukan secara elektronik melalui SKP;
  • dalam waktu paling lama 2 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap jika permohonan diajukan secara tertulis

Baca juga : Ketentuan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat

Ketentuan Pengeluaran Hasil Produksi Untuk Kawasan Berikat Baru

Untuk Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB baru mendapatkan izin Kawasan Berikat, pengeluaran Hasil Produksi ke TLDDP, berlaku ketentuan:

  • untuk tahun pertama, berdasarkan persentase paling banyak atau lebih dari 50% dari penjumlahan nilai realisasi tahun berjalan.
  • untuk tahun kedua, berdasarkan persentase paling banyak atau lebih dari 50% dari penjumlahan nilai realisasi tahun pertama dan tahun berjalan.

Penyampaian Data Nilai Realisasi Tahun Sebelumnya

Pada awal tahun berjalan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib menyampaikan data nilai realisasi tahun sebelumnya kepada Kepala Kantor Pabean. Data nilai realisasi tahun sebelumnya tersebut meliputi nilai ekspor dan nilai penjualan Hasil Produksi ke KB lainnya, ke Kawasan Bebas, dan ke KEK atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dibebaskan dari kewajiban tersebut jika data nilai realisasi tahun sebelumnya sudah ada dalam SKP.

Baca juga : Pengeluaran Bahan Baku, Sisa Bahan Baku, Bahan Penolong dan Sisa Bahan Penolong Dari Kawasan Berikat

Penelitian dan Hasil Penelitian Kepala Kantor Pabean

Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian:

  • nilai realisasi tahun sebelumnya;
  • nilai realisasi Pengeluaran Hasil Produksi ke TLDDP tahun sebelumnya untuk menentukan pemenuhan batasan pengeluaran ke TLDDP.

Jika Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB kedapatan melebihi ketentuan mengenai batasan pengeluaran Hasil Produksi maka terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dimaksud diberlakukan pengurangan jumlah persentase penjualan ke TLDDP untuk periode tahun berikutnya.

Jika periode tahun berikutnya, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB tetap melebihi ketentuan mengenai batasan pengeluaran Hasil Produksi yang sebelumnya sudah ditetapkan, maka Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB tersebut dibekukan izin Kawasan Berikatnya paling lama 3 bulan.

Ketentuan Terhadap Fasilitas Pemusatan PPN

Terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang mendapatkan fasilitas pemusatan PPN, pengeluaran Hasil Produksi ke TLDDP didasarkan pada akumulasi nilai realisasi dari seluruh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB yang PPN-nya dipusatkan.

Jika Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB yang PPN-nya dipusatkan tersebut berada dalam pelayanan dan pengawasan Kantor Pabean yang berbeda, data yang wajib disampaikan pada awal tahun berjalan ditujukan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Berikat yang mempunyai nilai ekspor terbesar dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pabean lainnya.

Demikianlah pembahasan mengenai Pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke TLDDP berdasarkan PER-19/BC/2018. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengeluaran Sementara Subkontrak dari Kawasan Berikat ke TLDDP
  2. Ketentuan Pengeluaran Sementara Dari Kawasan Berikat ke TLDDP
  3. Pengeluaran Bahan Baku, Sisa Bahan Baku, Bahan Penolong dan Sisa Bahan Penolong Dari Kawasan Berikat
  4. Ketentuan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat
  5. Ketentuan Pemasukan Barang Ke Kawasan Berikat
💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio