Pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke TLDDP

Pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke TLDDP

Pengeluaran Hasil Produksi ke TLDDP dilakukan dengan jumlah paling banyak 50% dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya. Nilai realisasi tersebut meliputi nilai ekspor dan nilai penjualan Hasil Produksi ke KB lainnya, ke Kawasan Bebas, dan ke KEK atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pengeluaran Hasil Produksi ke TLDDP bisa dengan jumlah lebih dari 50% dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya. Hal tersebut dalam hal Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB mendapatkan persetujuan Kepala Kanwil atau Kepala KPU dengan mempertimbangkan rekomendasi dari instansi terkait yang membidangi perindustrian.

Persetujuan Batasan Pengeluaran Hasil Produksi dengan Jumlah Lebih dari 50%

Untuk mendapatkan persetujuan batasan pengeluaran Hasil Produksi dengan jumlah lebih dari 50%, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwil atau Kepala KPU melalui Kepala Kantor Pabean. Permohonan tersebut disampaikan secara elektronik atau secara tertulis dan dilampiri dengan:

  • data nilai realisasi 2 tahun terakhir sesuai contoh format dalam Lampiran huruf M PER-19/BC/2018;
  • surat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Surat tersebut menyatakan besaran persentase pengeluaran yang direkomendasikan.

Kepala Kanwil atau Kepala KPU memberikan persetujuan atau penolakan:

  • dalam waktu paling lama 5 jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap jika permohonan diajukan secara elektronik melalui SKP;
  • dalam waktu paling lama 2 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap jika permohonan diajukan secara tertulis

Baca juga : Ketentuan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat

Ketentuan Pengeluaran Hasil Produksi Untuk Kawasan Berikat Baru

Untuk Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB baru mendapatkan izin Kawasan Berikat, pengeluaran Hasil Produksi ke TLDDP, berlaku ketentuan:

  • untuk tahun pertama, berdasarkan persentase paling banyak atau lebih dari 50% dari penjumlahan nilai realisasi tahun berjalan.
  • untuk tahun kedua, berdasarkan persentase paling banyak atau lebih dari 50% dari penjumlahan nilai realisasi tahun pertama dan tahun berjalan.
Baca Juga:  Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) : Panduan Lengkap

Penyampaian Data Nilai Realisasi Tahun Sebelumnya

Pada awal tahun berjalan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib menyampaikan data nilai realisasi tahun sebelumnya kepada Kepala Kantor Pabean. Data nilai realisasi tahun sebelumnya tersebut meliputi nilai ekspor dan nilai penjualan Hasil Produksi ke KB lainnya, ke Kawasan Bebas, dan ke KEK atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dibebaskan dari kewajiban tersebut jika data nilai realisasi tahun sebelumnya sudah ada dalam SKP.

Baca juga : Pengeluaran Bahan Baku, Sisa Bahan Baku, Bahan Penolong dan Sisa Bahan Penolong Dari Kawasan Berikat

Penelitian dan Hasil Penelitian Kepala Kantor Pabean

Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian:

  • nilai realisasi tahun sebelumnya;
  • nilai realisasi Pengeluaran Hasil Produksi ke TLDDP tahun sebelumnya untuk menentukan pemenuhan batasan pengeluaran ke TLDDP.

Jika Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB kedapatan melebihi ketentuan mengenai batasan pengeluaran Hasil Produksi maka terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dimaksud diberlakukan pengurangan jumlah persentase penjualan ke TLDDP untuk periode tahun berikutnya.

Jika periode tahun berikutnya, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB tetap melebihi ketentuan mengenai batasan pengeluaran Hasil Produksi yang sebelumnya sudah ditetapkan, maka Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB tersebut dibekukan izin Kawasan Berikatnya paling lama 3 bulan.

Ketentuan Terhadap Fasilitas Pemusatan PPN

Terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang mendapatkan fasilitas pemusatan PPN, pengeluaran Hasil Produksi ke TLDDP didasarkan pada akumulasi nilai realisasi dari seluruh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB yang PPN-nya dipusatkan.

Jika Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB yang PPN-nya dipusatkan tersebut berada dalam pelayanan dan pengawasan Kantor Pabean yang berbeda, data yang wajib disampaikan pada awal tahun berjalan ditujukan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Berikat yang mempunyai nilai ekspor terbesar dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pabean lainnya.

Demikianlah pembahasan mengenai Pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke TLDDP berdasarkan PER-19/BC/2018. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat

Scroll to Top