Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke TLDDP

Pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke TLDDP

Table of Contents

Toggle
  • Persetujuan Batasan Pengeluaran Hasil Produksi dengan Jumlah Lebih dari 50%
  • Ketentuan Pengeluaran Hasil Produksi Untuk Kawasan Berikat Baru
  • Penyampaian Data Nilai Realisasi Tahun Sebelumnya
  • Penelitian dan Hasil Penelitian Kepala Kantor Pabean
  • Ketentuan Terhadap Fasilitas Pemusatan PPN

Pengeluaran Hasil Produksi ke TLDDP dilakukan dengan jumlah paling banyak 50% dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya. Nilai realisasi tersebut meliputi nilai ekspor dan nilai penjualan Hasil Produksi ke KB lainnya, ke Kawasan Bebas, dan ke KEK atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pengeluaran Hasil Produksi ke TLDDP bisa dengan jumlah lebih dari 50% dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya. Hal tersebut dalam hal Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB mendapatkan persetujuan Kepala Kanwil atau Kepala KPU dengan mempertimbangkan rekomendasi dari instansi terkait yang membidangi perindustrian.

Persetujuan Batasan Pengeluaran Hasil Produksi dengan Jumlah Lebih dari 50%

Untuk mendapatkan persetujuan batasan pengeluaran Hasil Produksi dengan jumlah lebih dari 50%, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwil atau Kepala KPU melalui Kepala Kantor Pabean. Permohonan tersebut disampaikan secara elektronik atau secara tertulis dan dilampiri dengan:

  • data nilai realisasi 2 tahun terakhir sesuai contoh format dalam Lampiran huruf M PER-19/BC/2018;
  • surat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Surat tersebut menyatakan besaran persentase pengeluaran yang direkomendasikan.

Kepala Kanwil atau Kepala KPU memberikan persetujuan atau penolakan:

  • dalam waktu paling lama 5 jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap jika permohonan diajukan secara elektronik melalui SKP;
  • dalam waktu paling lama 2 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap jika permohonan diajukan secara tertulis

Baca juga : Ketentuan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat

Ketentuan Pengeluaran Hasil Produksi Untuk Kawasan Berikat Baru

Untuk Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB baru mendapatkan izin Kawasan Berikat, pengeluaran Hasil Produksi ke TLDDP, berlaku ketentuan:

  • untuk tahun pertama, berdasarkan persentase paling banyak atau lebih dari 50% dari penjumlahan nilai realisasi tahun berjalan.
  • untuk tahun kedua, berdasarkan persentase paling banyak atau lebih dari 50% dari penjumlahan nilai realisasi tahun pertama dan tahun berjalan.

Penyampaian Data Nilai Realisasi Tahun Sebelumnya

Pada awal tahun berjalan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib menyampaikan data nilai realisasi tahun sebelumnya kepada Kepala Kantor Pabean. Data nilai realisasi tahun sebelumnya tersebut meliputi nilai ekspor dan nilai penjualan Hasil Produksi ke KB lainnya, ke Kawasan Bebas, dan ke KEK atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dibebaskan dari kewajiban tersebut jika data nilai realisasi tahun sebelumnya sudah ada dalam SKP.

Baca juga : Pengeluaran Bahan Baku, Sisa Bahan Baku, Bahan Penolong dan Sisa Bahan Penolong Dari Kawasan Berikat

Penelitian dan Hasil Penelitian Kepala Kantor Pabean

Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian:

  • nilai realisasi tahun sebelumnya;
  • nilai realisasi Pengeluaran Hasil Produksi ke TLDDP tahun sebelumnya untuk menentukan pemenuhan batasan pengeluaran ke TLDDP.

Jika Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB kedapatan melebihi ketentuan mengenai batasan pengeluaran Hasil Produksi maka terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dimaksud diberlakukan pengurangan jumlah persentase penjualan ke TLDDP untuk periode tahun berikutnya.

Jika periode tahun berikutnya, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB tetap melebihi ketentuan mengenai batasan pengeluaran Hasil Produksi yang sebelumnya sudah ditetapkan, maka Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB tersebut dibekukan izin Kawasan Berikatnya paling lama 3 bulan.

Ketentuan Terhadap Fasilitas Pemusatan PPN

Terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang mendapatkan fasilitas pemusatan PPN, pengeluaran Hasil Produksi ke TLDDP didasarkan pada akumulasi nilai realisasi dari seluruh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB yang PPN-nya dipusatkan.

Jika Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB yang PPN-nya dipusatkan tersebut berada dalam pelayanan dan pengawasan Kantor Pabean yang berbeda, data yang wajib disampaikan pada awal tahun berjalan ditujukan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Berikat yang mempunyai nilai ekspor terbesar dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pabean lainnya.

Demikianlah pembahasan mengenai Pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke TLDDP berdasarkan PER-19/BC/2018. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengeluaran Sementara Subkontrak dari Kawasan Berikat ke TLDDP
  2. Ketentuan Pengeluaran Sementara Dari Kawasan Berikat ke TLDDP
  3. Pengeluaran Bahan Baku, Sisa Bahan Baku, Bahan Penolong dan Sisa Bahan Penolong Dari Kawasan Berikat
  4. Ketentuan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat
  5. Ketentuan Pemasukan Barang Ke Kawasan Berikat

Featured Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

  • PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

    PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (3)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top