Izin Operasional Tempat Penimbunan Sementara

Pengusaha TPS harus menyampaikan izin atau surat pemberitahuan memulai kegiatan operasional TPS kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPS dalam hal akan memulai operasional kegiatan sebagai TPS. Format surat pemberitahuan memulai kegiatan operasional TPS sesuai PER-10/BC/2020 sebagai berikut :

Format Surat Pemberitahuan Memulai Kegiatan Operasional TPS
Format Surat Pemberitahuan Memulai Kegiatan Operasional TPS

Surat pemberitahuan memulai kegiatan operasional TPS tersebut harus dilampiri dengan dokumen:

  • salinan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS;
  • daftar barang yang ditimbun, jika TPS sudah beroperasi.

Baca juga : Pemberian Izin Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara (TPS)

Pemeriksaan Lapangan

Pejabat Bea dan Cukai ditugaskan oleh Kepala Kantor Pabean untuk melakukan pemeriksaan lapangan terkait pemenuhan ketentuan:

  • penyediaan tempat, sarana, dan tenaga kerja bongkar muat untuk pemeriksaan fisik barang;
  • penyediaan sistem elektronik pengelolaan penimbunan barang dan media komunikasi data elektronik;
  • penyediaan ruangan, sarana, dan fasilitas kerja bagi Pejabat Bea dan Cukai;
  • pemasangan papan petunjuk identitas dan CCTV.

Jika hasil pemeriksaan lapangan terpenuhi, Kepala Kantor Pabean menerbitkan izin operasional kegiatan TPS. Format surat izin operasional TPS sesuai PER-10/BC/2020 sebagai berikut:

Format surat izin operasional TPS

Pembekuan Izin Operasional TPS

Operasional kegiatan TPS dapat dibekukan dalam hal:

  • pengusaha TPS menimbun barang selain barang impor, barang ekspor, dan/ atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke ten1pat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean di TPS;
  • pengusaha TPS tidak menerapkan sistem elektronik pengelolaan penimbunan barang di TPS
  • pengusaha TPS tidak menyediakan media komunikasi data elektronik.
  • pengusaha TPS tidak menerapkan sistem pintu otomatis (autogate system).
  • pengusaha TPS tidak menyelenggarakan pembukuan dan/ atau tidak menyerahkan dokumen dan pembukuan lainnya sehubungan dengan audit kepabeanan
  • pengusaha TPS tidak memenuhi kewajiban pelunasan bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi dalam jangka waktu yang ditetapkan;
  • pengusaha TPS tidak memenuhi ketentuan yang menjadi dasar diterbitkannya peringatan tertulis dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal peringatan;
  • Unit pengawasan merekomendasikan TPS untuk dibekukan;
  • Penetapan sebagai Kawasan Pabean tempat lokasi TPS dicabut.
Baca Juga:  Panduan Lengkap Bea Cukai Bandara untuk Kamu yang Suka Jalan-jalan ke Luar Negeri

Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian berdasarkan ketentuan mengenai izin operasional kegiatan TPS. Jika hasil penelitian tersebut menyatakan bahwa TPS memenuhi ketentuan pembekuan izin operasional diatas. Kepala Kantor Pabean dapat mengusulkan pembekuan operasional kegiatan TPS kepada Kepala Kantor Wilayah. Berdasarkan usulan dan peneltian, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan pembekuan operasional kegiatan TPS kepada pengusaha TPS.

Format Surat Pemberitahuan Pembekuan Atas Keputusan Penetapan Sebagai TPS
Format Surat Pemberitahuan Pembekuan Atas Keputusan Penetapan Sebagai TPS

Baca juga : Tanggung Jawab dan Sanksi Pengusaha TPS

Pencabutan Pembekuan Operasional Kegiatan TPS

Pembekuan operasional kegiatan TPS dapat dicabut dalam hal:

  • pengusaha TPS telah mengeluarkan barang selain barang impor, barang ekspor, dan/ a tau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean dart TPS;
  • pengusaha TPS telah memiliki sistem elektronik pengelolaan penimbunan barang di TPS, menyediakan media komunikasi data elektronik dan/ atau sistem pintu otomatis (autogate system) sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama;
  • pengusaha TPS telah menyelenggarakan pembukuan dan menyerahkan dokumen yang diminta sehubungan dengan audit kepabeanan;
  • pengusaha TPS telah memenuhi kewajiban pelunasan bea masuk dan/ atau cukai serta pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi;
  • pengusaha TPS telah memenuhi ketentuan yang menjadi dasar diterbitkannya peringatan tertulis;
  • pengusaha TPS telah memenuhi ketentuan yang menjadi alasan dibuatnya rekomendasi untuk dibekukannya TPS oleh unit pengawasan;
  • TPS berlokasi kembali dalam Kawasan Pabean.

Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian pemenuhan kewajiban yang menjadi dasar penerbitan surat pemberitahuan pembekuan operasional kegiatan TPS setelah Pengusaha TPS menyampaikan pemberitahuan pemenuhan kewajiban. Berdasarkan penelitian tersebut, Kepala Kantor Pabean menyampaikan usulan pencabutan pembekuan operasional kegiatan TPS kepada Kepala Kantor Wilayah dalam hal TPS tidak berada dibawah pengawasan Kantor Pelayanan Utama. Berdasarkan penelitian atas ketentuan dan/atau usulan pembekuan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama menerbitkan surat pencabutan pembekuan operasional kegiatan TPS.

Format Surat Pemberitahuan Pencabutan Pembekuan Atas Keputusan Penetapan Sebagai TPS

Demikianlah pembahasan mengenai Izin Operasional TPS. Semoga bermanfaat.

Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-10/BC/2020

Scroll to Top