Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Izin Operasional Tempat Penimbunan Sementara

Izin Operasional Tempat Penimbunan Sementara

Pengusaha TPS harus menyampaikan izin atau surat pemberitahuan memulai kegiatan operasional TPS kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPS dalam hal akan memulai operasional kegiatan sebagai TPS. Format surat pemberitahuan memulai kegiatan operasional TPS sesuai PER-10/BC/2020 sebagai berikut :

Format Surat Pemberitahuan Memulai Kegiatan Operasional TPS
Format Surat Pemberitahuan Memulai Kegiatan Operasional TPS

Surat pemberitahuan memulai kegiatan operasional TPS tersebut harus dilampiri dengan dokumen:

  • salinan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS;
  • daftar barang yang ditimbun, jika TPS sudah beroperasi.

Baca juga : Pemberian Izin Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara (TPS)

Pemeriksaan Lapangan

Pejabat Bea dan Cukai ditugaskan oleh Kepala Kantor Pabean untuk melakukan pemeriksaan lapangan terkait pemenuhan ketentuan:

  • penyediaan tempat, sarana, dan tenaga kerja bongkar muat untuk pemeriksaan fisik barang;
  • penyediaan sistem elektronik pengelolaan penimbunan barang dan media komunikasi data elektronik;
  • penyediaan ruangan, sarana, dan fasilitas kerja bagi Pejabat Bea dan Cukai;
  • pemasangan papan petunjuk identitas dan CCTV.

Jika hasil pemeriksaan lapangan terpenuhi, Kepala Kantor Pabean menerbitkan izin operasional kegiatan TPS. Format surat izin operasional TPS sesuai PER-10/BC/2020 sebagai berikut:

Format surat izin operasional TPS

Pembekuan Izin Operasional TPS

Operasional kegiatan TPS dapat dibekukan dalam hal:

  • pengusaha TPS menimbun barang selain barang impor, barang ekspor, dan/ atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke ten1pat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean di TPS;
  • pengusaha TPS tidak menerapkan sistem elektronik pengelolaan penimbunan barang di TPS
  • pengusaha TPS tidak menyediakan media komunikasi data elektronik.
  • pengusaha TPS tidak menerapkan sistem pintu otomatis (autogate system).
  • pengusaha TPS tidak menyelenggarakan pembukuan dan/ atau tidak menyerahkan dokumen dan pembukuan lainnya sehubungan dengan audit kepabeanan
  • pengusaha TPS tidak memenuhi kewajiban pelunasan bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi dalam jangka waktu yang ditetapkan;
  • pengusaha TPS tidak memenuhi ketentuan yang menjadi dasar diterbitkannya peringatan tertulis dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal peringatan;
  • Unit pengawasan merekomendasikan TPS untuk dibekukan;
  • Penetapan sebagai Kawasan Pabean tempat lokasi TPS dicabut.

Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian berdasarkan ketentuan mengenai izin operasional kegiatan TPS. Jika hasil penelitian tersebut menyatakan bahwa TPS memenuhi ketentuan pembekuan izin operasional diatas. Kepala Kantor Pabean dapat mengusulkan pembekuan operasional kegiatan TPS kepada Kepala Kantor Wilayah. Berdasarkan usulan dan peneltian, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan pembekuan operasional kegiatan TPS kepada pengusaha TPS.

Format Surat Pemberitahuan Pembekuan Atas Keputusan Penetapan Sebagai TPS
Format Surat Pemberitahuan Pembekuan Atas Keputusan Penetapan Sebagai TPS

Baca juga : Tanggung Jawab dan Sanksi Pengusaha TPS

Pencabutan Pembekuan Operasional Kegiatan TPS

Pembekuan operasional kegiatan TPS dapat dicabut dalam hal:

  • pengusaha TPS telah mengeluarkan barang selain barang impor, barang ekspor, dan/ a tau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean dart TPS;
  • pengusaha TPS telah memiliki sistem elektronik pengelolaan penimbunan barang di TPS, menyediakan media komunikasi data elektronik dan/ atau sistem pintu otomatis (autogate system) sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama;
  • pengusaha TPS telah menyelenggarakan pembukuan dan menyerahkan dokumen yang diminta sehubungan dengan audit kepabeanan;
  • pengusaha TPS telah memenuhi kewajiban pelunasan bea masuk dan/ atau cukai serta pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi;
  • pengusaha TPS telah memenuhi ketentuan yang menjadi dasar diterbitkannya peringatan tertulis;
  • pengusaha TPS telah memenuhi ketentuan yang menjadi alasan dibuatnya rekomendasi untuk dibekukannya TPS oleh unit pengawasan;
  • TPS berlokasi kembali dalam Kawasan Pabean.

Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian pemenuhan kewajiban yang menjadi dasar penerbitan surat pemberitahuan pembekuan operasional kegiatan TPS setelah Pengusaha TPS menyampaikan pemberitahuan pemenuhan kewajiban. Berdasarkan penelitian tersebut, Kepala Kantor Pabean menyampaikan usulan pencabutan pembekuan operasional kegiatan TPS kepada Kepala Kantor Wilayah dalam hal TPS tidak berada dibawah pengawasan Kantor Pelayanan Utama. Berdasarkan penelitian atas ketentuan dan/atau usulan pembekuan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama menerbitkan surat pencabutan pembekuan operasional kegiatan TPS.

Format Surat Pemberitahuan Pencabutan Pembekuan Atas Keputusan Penetapan Sebagai TPS

Demikianlah pembahasan mengenai Izin Operasional TPS. Semoga bermanfaat.

Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-10/BC/2020

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Penimbunan Barang Impor dalam Konteks Kepabeanan
  2. TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas
  3. Tanggung Jawab dan Sanksi Pengusaha TPS
  4. Pencabutan Pembekuan Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara
  5. Pemberian Izin Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Essential Harmonized System Product Search Strategies

    Essential Harmonized System Product Search Strategies

  • Indonesia PEB: How Export Procedure Works for Exporters

    Indonesia PEB: How Export Procedure Works for Exporters

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio