Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Permohonan Perpanjangan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara

Permohonan Perpanjangan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara

Table of Contents

Toggle
  • Permohonan Perpanjangan Penetapan Sebagai TPS
  • Penelitian Bea Cukai
  • Rekomendasi dan Penerusan Permohonan Perpanjangan Sebagai TPS
  • Penelitian oleh Kanwil
  • Penetapan dan Penolakan

Keputusan mengenai penetapan sebagai TPS berlaku dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun atau sampai dengan berakhirnya masa penguasaan tempat penimbunan, dalam hal jika masa penguasaan kurang dari 5 (lima) tahun. Untuk bisa diberikan perpanjangan penetapan sebagai TPS, pengusaha TPS harus mengajukan permohonan perpanjangan sebelum jangka waktu penetapan berakhir.

Permohonan Perpanjangan Penetapan Sebagai TPS

Permohonan perpanjangan tersebut diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean atau Kepala KPU. Terhadap permohonan tersebut, Kepala Kantor Pabean atau Kepala KPU melakukan penelitian permohonan dan dalam hal diperlukan menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lapangan atas TPS,

Baca juga : Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara Sesuai PER-10/BC/2020

Penelitian Bea Cukai

Atas permohonan perpanjangan sebagai TPS, Kepala Kantor Pabean atau Kepala KPU melakukan penelitian. Jika hasil penelitian atas permohonan tersebut terdapat data yang tidak sesuai dan / atau dokumen yang tidak lengkap, Kepala Kantor Pabean atau Kepala KPU memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melakukan perbaikan data dan/atau melengkapi dokumen.

Rekomendasi dan Penerusan Permohonan Perpanjangan Sebagai TPS

Berdasarkan penelitian tersebut, Kepala Kantor Pabean meneruskan permohonan perpanjangan kepada Kepala Kantor Wilayah disertai rekomendasi mengenai kelayakan TPS. Penerusan permohonan perpanjangan tersebut berupa data elektronik melalui SKP dan/atau softcopy hasil scan surat penerusan, berkas permohonan perpanjangan dan BA pemeriksaan lokasi (jika ada). Penerusan permohonan tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dihitung sejak permohonan perpanjangan diterima secara lengkap.

Baca juga : Penelitian dan Penetapan Bea Cukai atas Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara

Penelitian oleh Kanwil

Berdasarkan penerusan permohonan perpanjangan tersebut, Kepala Kantor Wilayah:

  • melakukan penelitian pemenuhan persyaratan administratif;
  • dalam hal diperlukan, menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lapangan.

Penetapan dan Penolakan

Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri menerbitkan persetujuan atau penolakan perpanjangan penetapan sebagai TPS. Persetujuan atau penolakan tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dihitung sejak permohonan perpanjangan diterima secara lengkap di Kantor Wilayah.

Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri :

  • dalam hal permohonan disetujui, menerbitkan Keputusan Menteri mengenai perpanjangan penetapan sebagai TPS, ; atau
  • dalam hal permohonan ditolak, menerbitkan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan.

Demikianlah pembahasan mengenai Permohonan perpanjangan penetapan sebagai TPS. Semoga bermanfaat.

Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-10/BC/2020

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Penerapan TPS Online dan Auto Gate System TPS
  2. Penelitian dan Penetapan Bea Cukai atas Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara
  3. Penelitian dan Penetapan Bea Cukai atas Permohonan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean
  4. Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara Sesuai PER-10/BC/2020
  5. Permohonan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean Sesuai PER-10/BC/2020

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Kemenkes Seragamkan Kemasan Rokok dan Rokok Elektrik

    Kemenkes Seragamkan Kemasan Rokok dan Rokok Elektrik

  • Aturan Baru Pengangkutan Barang Kena Cukai PER-20/BC/2025

    Aturan Baru Pengangkutan Barang Kena Cukai PER-20/BC/2025

  • Aturan DHE SDA: 4 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus dari RI

    Aturan DHE SDA: 4 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus dari RI

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio