Permohonan Perpanjangan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara

Keputusan mengenai penetapan sebagai TPS berlaku dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun atau sampai dengan berakhirnya masa penguasaan tempat penimbunan, dalam hal jika masa penguasaan kurang dari 5 (lima) tahun. Untuk bisa diberikan perpanjangan penetapan sebagai TPS, pengusaha TPS harus mengajukan permohonan perpanjangan sebelum jangka waktu penetapan berakhir.

Permohonan Perpanjangan Penetapan Sebagai TPS

Permohonan perpanjangan tersebut diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean atau Kepala KPU. Terhadap permohonan tersebut, Kepala Kantor Pabean atau Kepala KPU melakukan penelitian permohonan dan dalam hal diperlukan menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lapangan atas TPS,

Baca juga : Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara Sesuai PER-10/BC/2020

Penelitian Bea Cukai

Atas permohonan perpanjangan sebagai TPS, Kepala Kantor Pabean atau Kepala KPU melakukan penelitian. Jika hasil penelitian atas permohonan tersebut terdapat data yang tidak sesuai dan / atau dokumen yang tidak lengkap, Kepala Kantor Pabean atau Kepala KPU memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melakukan perbaikan data dan/atau melengkapi dokumen.

Rekomendasi dan Penerusan Permohonan Perpanjangan Sebagai TPS

Berdasarkan penelitian tersebut, Kepala Kantor Pabean meneruskan permohonan perpanjangan kepada Kepala Kantor Wilayah disertai rekomendasi mengenai kelayakan TPS. Penerusan permohonan perpanjangan tersebut berupa data elektronik melalui SKP dan/atau softcopy hasil scan surat penerusan, berkas permohonan perpanjangan dan BA pemeriksaan lokasi (jika ada). Penerusan permohonan tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dihitung sejak permohonan perpanjangan diterima secara lengkap.

Baca juga : Penelitian dan Penetapan Bea Cukai atas Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara

Penelitian oleh Kanwil

Berdasarkan penerusan permohonan perpanjangan tersebut, Kepala Kantor Wilayah:

  • melakukan penelitian pemenuhan persyaratan administratif;
  • dalam hal diperlukan, menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lapangan.

Penetapan dan Penolakan

Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri menerbitkan persetujuan atau penolakan perpanjangan penetapan sebagai TPS. Persetujuan atau penolakan tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dihitung sejak permohonan perpanjangan diterima secara lengkap di Kantor Wilayah.

Baca Juga:  Peran Penting Bea Cukai di Pelabuhan untuk Meningkatkan Ekonomi Indonesia

Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri :

  • dalam hal permohonan disetujui, menerbitkan Keputusan Menteri mengenai perpanjangan penetapan sebagai TPS, ; atau
  • dalam hal permohonan ditolak, menerbitkan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan.

Demikianlah pembahasan mengenai Permohonan perpanjangan penetapan sebagai TPS. Semoga bermanfaat.

Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-10/BC/2020

Scroll to Top