Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pemberian Izin Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara (TPS)

Pemberian Izin Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara (TPS)

Table of Contents

Toggle
  • Persyaratan Pemberian Izin Operasional Tempat Penimbunan Sementara
  • Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pemberian Izin Operasional Tempat Penimbunan Sementara
  • Jangka Waktu Pelayanan
  • Produk Pelayanan
  • Biaya/tarif

Izin Operasional TPS – Tempat Penimbunan Sementara (TPS) merupakan bangunan dan / atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang berada Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pengeluaran (impor) atau pemuatannya (ekspor). Setelah mendapat penetapan tempat sebagai TPS, pengusaha TPS mengajukan permohonan Izin Operasional Kegiatan TPS kepada Kepala Kantor Pabean. Pemberian Izin Operasional TPS diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Pemberian Izin Operasional Tempat Penimbunan Sementara

Surat Pemberitahuan Memulai Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara, dilampiri dengan salinan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara, dan daftar barang yang ditimbun dalam hal Tempat Penimbunan Sementara telah beroperasi.

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pemberian Izin Operasional Tempat Penimbunan Sementara

  1. Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara menyerahkan permohonan izin operasional kegiatan Tempat Penimbunan Sementara kepada Kepala Kantor Bea Cukai.
  2. Petugas Bea dan Cukai menerima dan meneliti permohonan izin operasional kegiatan Tempat Penimbunan Sementara.
  3. Petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lokasi Tempat Penimbunan Sementara, mengecek kesiapan sistem pada TPS (TPS Online, Autogate System dan Akses Kepabeanan), melakukan pemeriksaan sarana pengawasan (CCTV dll) dan sarana Pelayanan (Ruangan Petugas DJBC).
  4. Kepala Kantor Bea Cukai menyampaikan Surat Pemberian Izin Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara atau Surat Pemberitahuan untuk melengkapi kelengkapan Tempat Penimbunan Sementara kepada Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara.

Baca juga : Pelayanan Pengawasan Pencacahan Barang (Stock Opname) Tempat Penimbunan Berikat

Jangka Waktu Pelayanan

  • Paling lama 2 (dua) hari kerja yang dimulai sejak Kepala Kantor menerima surat permohonan izin operasional dari Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara sampai dengan Kepala Kantor Bea Cukai menandatangani Surat Tugas Pemeriksaan Lapangan.
  • Paling lama 2 (dua) hari kerja yang dimulai sejak tim pemeriksa lapangan selesai melakukan pemeriksaan Tempat Penimbunan Sementara sampai dengan Kepala Kantor menandatangani Surat Pemberian Izin Operasional Kegiatan TPS atau Surat Pemberitahuan untuk melengkapi kelengkapan TPS kepada Pengusaha TPS.

Produk Pelayanan

Surat Pemberian Izin Operasional Kegiatan TPS atau Surat Pemberitahuan untuk melengkapi kelengkapan TPS kepada Pengusaha TPS.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Monitoring dan Evaluasi Kawasan Pabean – TPS
  2. Izin Operasional Tempat Penimbunan Sementara
  3. Pencabutan Pembekuan Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara
  4. Tata Cara Penimbunan Barang Impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS
  5. Penimbunan Barang Impor di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Kemenkes Seragamkan Kemasan Rokok dan Rokok Elektrik

    Kemenkes Seragamkan Kemasan Rokok dan Rokok Elektrik

  • Aturan Baru Pengangkutan Barang Kena Cukai PER-20/BC/2025

    Aturan Baru Pengangkutan Barang Kena Cukai PER-20/BC/2025

  • Aturan DHE SDA: 4 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus dari RI

    Aturan DHE SDA: 4 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus dari RI

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio