Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pemberian Izin Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara (TPS)

Pemberian Izin Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara (TPS)

Table of Contents

Toggle
  • Persyaratan Pemberian Izin Operasional Tempat Penimbunan Sementara
  • Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pemberian Izin Operasional Tempat Penimbunan Sementara
  • Jangka Waktu Pelayanan
  • Produk Pelayanan
  • Biaya/tarif

Izin Operasional TPS – Tempat Penimbunan Sementara (TPS) merupakan bangunan dan / atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang berada Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pengeluaran (impor) atau pemuatannya (ekspor). Setelah mendapat penetapan tempat sebagai TPS, pengusaha TPS mengajukan permohonan Izin Operasional Kegiatan TPS kepada Kepala Kantor Pabean. Pemberian Izin Operasional TPS diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Pemberian Izin Operasional Tempat Penimbunan Sementara

Surat Pemberitahuan Memulai Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara, dilampiri dengan salinan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara, dan daftar barang yang ditimbun dalam hal Tempat Penimbunan Sementara telah beroperasi.

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pemberian Izin Operasional Tempat Penimbunan Sementara

  1. Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara menyerahkan permohonan izin operasional kegiatan Tempat Penimbunan Sementara kepada Kepala Kantor Bea Cukai.
  2. Petugas Bea dan Cukai menerima dan meneliti permohonan izin operasional kegiatan Tempat Penimbunan Sementara.
  3. Petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lokasi Tempat Penimbunan Sementara, mengecek kesiapan sistem pada TPS (TPS Online, Autogate System dan Akses Kepabeanan), melakukan pemeriksaan sarana pengawasan (CCTV dll) dan sarana Pelayanan (Ruangan Petugas DJBC).
  4. Kepala Kantor Bea Cukai menyampaikan Surat Pemberian Izin Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara atau Surat Pemberitahuan untuk melengkapi kelengkapan Tempat Penimbunan Sementara kepada Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara.

Baca juga : Pelayanan Pengawasan Pencacahan Barang (Stock Opname) Tempat Penimbunan Berikat

Jangka Waktu Pelayanan

  • Paling lama 2 (dua) hari kerja yang dimulai sejak Kepala Kantor menerima surat permohonan izin operasional dari Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara sampai dengan Kepala Kantor Bea Cukai menandatangani Surat Tugas Pemeriksaan Lapangan.
  • Paling lama 2 (dua) hari kerja yang dimulai sejak tim pemeriksa lapangan selesai melakukan pemeriksaan Tempat Penimbunan Sementara sampai dengan Kepala Kantor menandatangani Surat Pemberian Izin Operasional Kegiatan TPS atau Surat Pemberitahuan untuk melengkapi kelengkapan TPS kepada Pengusaha TPS.

Produk Pelayanan

Surat Pemberian Izin Operasional Kegiatan TPS atau Surat Pemberitahuan untuk melengkapi kelengkapan TPS kepada Pengusaha TPS.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Monitoring dan Evaluasi Kawasan Pabean – TPS
  2. Izin Operasional Tempat Penimbunan Sementara
  3. Pencabutan Pembekuan Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara
  4. Tata Cara Penimbunan Barang Impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS
  5. Penimbunan Barang Impor di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS

Featured Articles

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (428)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (90)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (225)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

Categories

  • Artikel Bea Cukai (428)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (90)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (225)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top