Pemberian Izin Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara (TPS)

Izin Operasional TPS – Tempat Penimbunan Sementara (TPS) merupakan bangunan dan / atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang berada Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pengeluaran (impor) atau pemuatannya (ekspor). Setelah mendapat penetapan tempat sebagai TPS, pengusaha TPS mengajukan permohonan Izin Operasional Kegiatan TPS kepada Kepala Kantor Pabean. Pemberian Izin Operasional TPS diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Pemberian Izin Operasional Tempat Penimbunan Sementara

Surat Pemberitahuan Memulai Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara, dilampiri dengan salinan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara, dan daftar barang yang ditimbun dalam hal Tempat Penimbunan Sementara telah beroperasi.

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pemberian Izin Operasional Tempat Penimbunan Sementara

  1. Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara menyerahkan permohonan izin operasional kegiatan Tempat Penimbunan Sementara kepada Kepala Kantor Bea Cukai.
  2. Petugas Bea dan Cukai menerima dan meneliti permohonan izin operasional kegiatan Tempat Penimbunan Sementara.
  3. Petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lokasi Tempat Penimbunan Sementara, mengecek kesiapan sistem pada TPS (TPS Online, Autogate System dan Akses Kepabeanan), melakukan pemeriksaan sarana pengawasan (CCTV dll) dan sarana Pelayanan (Ruangan Petugas DJBC).
  4. Kepala Kantor Bea Cukai menyampaikan Surat Pemberian Izin Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara atau Surat Pemberitahuan untuk melengkapi kelengkapan Tempat Penimbunan Sementara kepada Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara.

Baca juga : Pelayanan Pengawasan Pencacahan Barang (Stock Opname) Tempat Penimbunan Berikat

Jangka Waktu Pelayanan

  • Paling lama 2 (dua) hari kerja yang dimulai sejak Kepala Kantor menerima surat permohonan izin operasional dari Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara sampai dengan Kepala Kantor Bea Cukai menandatangani Surat Tugas Pemeriksaan Lapangan.
  • Paling lama 2 (dua) hari kerja yang dimulai sejak tim pemeriksa lapangan selesai melakukan pemeriksaan Tempat Penimbunan Sementara sampai dengan Kepala Kantor menandatangani Surat Pemberian Izin Operasional Kegiatan TPS atau Surat Pemberitahuan untuk melengkapi kelengkapan TPS kepada Pengusaha TPS.
Baca Juga:  Tempat Penimbunan Sementara: Pengertian, Fungsi dan Syarat

Produk Pelayanan

Surat Pemberian Izin Operasional Kegiatan TPS atau Surat Pemberitahuan untuk melengkapi kelengkapan TPS kepada Pengusaha TPS.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Scroll to Top