Table of Contents
ToggleTanggung jawab dan Sanksi Pengusaha TPS diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-10/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Tanggung Jawab Pengusaha TPS
Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS) bertanggung jawab atas bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang atas barang yang ditimbun dalam TPS. Tanggung jawab TPS tersebut terhitung sejak saat penimbunan sampai dengan tanggal pemberitahuan pabean atas impor.
Penghitungan bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang, sepanjang tidak dapat mendasarkan pada tarif dan nilai pabean harang yang bersangkutan, penghitungan tersebut mendasarkan pada tarif tertinggi untuk golongan barang yang tertera dalam pemberitahuan pabean pada saat barang tersebut ditimbun di TPS dan nilai pabean ditetapkan oleh
Pejabat Bea dan Cukai, dengan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) didasarkan pada saat tanggal penetapan.
Pengusaha TPS dibebaskan dari tanggung jawab atas bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor, dalam hal barang yang ditimbun di TPS-nya:
- musnah tanpa sengaja;
- telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara;
- telah dipindahkan ke TPS lain, tempat penimbunan berikat atau tempat penimbunan pabean;
- dimusnahkan berdasarkan peraturan perundangundangan.
Baca juga : Ketentuan Penimbunan Barang di Tempat Penimbunan Sementara
Sanksi Administrasi
Pengusaha TPS yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di TPS, selain wajib membayar bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang, dikenakan sanksi administrasi 25% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
Sanksi Pengusaha TPS
Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPS memberikan peringatan tertulis kepada pengusaha TPS, jika pengusaha TPS:
- tidak mematuhi ketentuan pemisahan penimbunan barang di TPS.
- menimbun barang berbahaya, barang yang memiliki sifat merusak atau mempengaruhi barang lain, dan/ atau barang yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus, tidak di tempat khusus.
- menimbun peti kemas kosong, tidak di tempat khusus;
- tidak menyampaikan daftar kemasan dan/ atau peti kemas atau jumlah barang curah yang telah ditimbun di TPS, yang telah dikeluarkan dari TPS, dan/ atau yang ditimbun di TPS yang telah melawati jangka waktu;
- tidak memberitahukan perubahan data dan/ atau tata ruang TPS, berdasarkan rekomendasi atau temuan Pejabat Bea dan Cukai;
- tidak menyediakan ruangan, sarana, dan fasilltas kerja bagi Pejabat Bea dan Cukai.
- tidak memasang CCTV.
- tidak menyiapkan barang impor untuk dilakukan pemeriksaan fisik.
- melakukan operasional kegiatan sebagai TPS sebelum mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean.
- tidak lagi memenuhi ketentuan mengenai kewajiban penyediaan dan/ atau pemeliharaan:
-
- tempat pemeriksaan fisik;
- sarana pendukung pemeriksaan fisik;
- tenaga kerja bongkar muat;
- sarana keselamatan kerja;
- sistem penyerahan petikemas secara elektronik,
- mesin pemindai;
- penangguhan pembayaran biaya penimbunan.
Demikianlah pembahasan mengenai Tanggung Jawab dan Sanksi Pengusaha TPS. Semoga bermanfaat.
Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-10/BC/2020