Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Tanggung Jawab dan Sanksi Pengusaha TPS

Tanggung Jawab dan Sanksi Pengusaha TPS

Tanggung jawab dan Sanksi Pengusaha TPS diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-10/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.

Tanggung Jawab Pengusaha TPS

Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS) bertanggung jawab atas bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang atas barang yang ditimbun dalam TPS. Tanggung jawab TPS tersebut terhitung sejak saat penimbunan sampai dengan tanggal pemberitahuan pabean atas impor.

Penghitungan bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang, sepanjang tidak dapat mendasarkan pada tarif dan nilai pabean harang yang bersangkutan, penghitungan tersebut mendasarkan pada tarif tertinggi untuk golongan barang yang tertera dalam pemberitahuan pabean pada saat barang tersebut ditimbun di TPS dan nilai pabean ditetapkan oleh
Pejabat Bea dan Cukai, dengan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) didasarkan pada saat tanggal penetapan.

Pengusaha TPS dibebaskan dari tanggung jawab atas bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor, dalam hal barang yang ditimbun di TPS-nya:

  • musnah tanpa sengaja;
  • telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara;
  • telah dipindahkan ke TPS lain, tempat penimbunan berikat atau tempat penimbunan pabean;
  • dimusnahkan berdasarkan peraturan perundangundangan.

Baca juga : Ketentuan Penimbunan Barang di Tempat Penimbunan Sementara

Sanksi Administrasi

Pengusaha TPS yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di TPS, selain wajib membayar bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang, dikenakan sanksi administrasi 25% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

Sanksi Pengusaha TPS

Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPS memberikan peringatan tertulis kepada pengusaha TPS, jika pengusaha TPS:

  • tidak mematuhi ketentuan pemisahan penimbunan barang di TPS.
  • menimbun barang berbahaya, barang yang memiliki sifat merusak atau mempengaruhi barang lain, dan/ atau barang yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus, tidak di tempat khusus.
  • menimbun peti kemas kosong, tidak di tempat khusus;
  • tidak menyampaikan daftar kemasan dan/ atau peti kemas atau jumlah barang curah yang telah ditimbun di TPS, yang telah dikeluarkan dari TPS, dan/ atau yang ditimbun di TPS yang telah melawati jangka waktu;
  • tidak memberitahukan perubahan data dan/ atau tata ruang TPS, berdasarkan rekomendasi atau temuan Pejabat Bea dan Cukai;
  • tidak menyediakan ruangan, sarana, dan fasilltas kerja bagi Pejabat Bea dan Cukai.
  • tidak memasang CCTV.
  • tidak menyiapkan barang impor untuk dilakukan pemeriksaan fisik.
  • melakukan operasional kegiatan sebagai TPS sebelum mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean.
  • tidak lagi memenuhi ketentuan mengenai kewajiban penyediaan dan/ atau pemeliharaan:
    1. tempat pemeriksaan fisik;
    2. sarana pendukung pemeriksaan fisik;
    3. tenaga kerja bongkar muat;
    4. sarana keselamatan kerja;
    5. sistem penyerahan petikemas secara elektronik,
    6. mesin pemindai;
    7. penangguhan pembayaran biaya penimbunan.

Demikianlah pembahasan mengenai Tanggung Jawab dan Sanksi Pengusaha TPS. Semoga bermanfaat.

Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-10/BC/2020

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Penerapan TPS Online dan Auto Gate System TPS
  2. TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas
  3. Izin Operasional Tempat Penimbunan Sementara
  4. Ketentuan Penimbunan Barang di Tempat Penimbunan Sementara
  5. Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara Sesuai PER-10/BC/2020

Featured Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top