Penelitian dan Penetapan Bea Cukai atas Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara

Penelitian dan Penetapan Bea Cukai atas Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara

Tempat Penimbunan Sementara (TPS) merupakan bangunan dan / atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu. Lokasi TPS berada di Kawasan Pabean. Kegunaan TPS adalah untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Penelitian dan penetapan Bea Cukai atas permohonan penetapan sebagai TPS diatur dalam PER-10/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.

Pengusaha tempat penimbunan mengajukan permohonan penetapan sebagai TPS atas suatu bangunan dan/ atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu. Permohonan tersebut dilakukan melalui Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) melalui Kepala Kantor Pabean atau Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU).

Penelitian Bea Cukai

Atas permohonan penetapan sebagai TPS, Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang melakukan penelitian. Jika hasil penelitian atas permohonan tersebut terdapat data yang tidak sesuai dan/atau dokumen yang tidak lengkap, Kepala Kantor Pabean atau Kepala KPU memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melakukan perbaikan data dan/atau melengkapi dokumen.

Baca juga : Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara Sesuai PER-10/BC/2020

Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Penelitian Bea Cukai

Kepala Kantor Pabean atau Kepala KPU dengan pertimbangan tertentu dapat menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lapangan. Pertimbangan tertentu tersebut meliputi:

  • tempat penimbunan tersebut belum pernah diajukan sebagai Kawasan; dan/atau
  • pertimbangan Kepala Kantor perlu dilakukan pemeriksaan lapangan.

Pemeriksaan lapangan meliputi:

  • kondisi tempat penimbunan;
  • jenis tempat penimbunan;
  • kapasitas dan ukuran tempat penimbunan ;
  • kesesuaian gambar denah lokasi dan layout dengan kondisi fisik tempat penimbunan.
  • kesesuaian batas-batas tempat penimbunan serta pintu masuk/keluar;
  • ketersediaan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tugas kepabeanan;
  • ketersediaan tempat dan sarana untuk pemeriksaan fisik;
  • pemisahan penimbunan barang dan pembatasnya meliputi:
    1. barang impor;
    2. barang ekspor;
    3. barang impor atau barang ekspor yang akan diangkut lanjut;
    4. barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke TLDDP melalui luar Daerah Pabean; ·
    5. barang berbahaya, merusak, memiliki sifat yang dapat mempengaruhi barang lain dan/ atau memerlukan instalasi khusus;
    6. peti kemas kosong.
Baca Juga:  Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lain

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan tersebut, Pejabat Bea dan Cukai membuat berita acara (BA) pemeriksaan lokasi.

Rekomendasi dan Penerusan Permohonan

Berdasarkan hasil penelitian permohonan dan pemeriksaan lapangan jika dilakukan pemeriksaan lapangan, Kepala Kantor Pabean meneruskan permohonan kepada Kepala Kanwil disertai rekomendasi mengenai:

  • kelayakan tempat penimbunan yang dimohonkan penetapan sebagai TPS; dan
  • pertimbangan kesiapan Kantor Pabean terkait dengan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.

Penerusan permohonan berupa data elektronik melalui SKP dan/atau salinan hasil scan dari surat penerusan, berkas permohonan dan BA pemeriksaan lokasi. Penerusan permohonan tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (liana) hart kerja terhitung sejak permohonan penatapan sebagai kawasan pabean diterima secara lengkap.

Baca juga : Permohonan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean Sesuai PER-10/BC/2020

Penelitian oleh Kanwil

Berdasarkan penerusan permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean, Kepala Kanwil :

  • melakukan penelitian pemenuhan persyaratan administratif terhadap berkas permohonan, BA pemeriksaan lokasi, dan rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean; dan
  • dalam hal diperlukan, menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lapangan.

Penetapan dan Penolakan Kanwil Bea Cukai atau KPU

Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan penetapan sebagai TPS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penerusan permohonan diterima secara lengkap di Kantor Wilayah. Sedangkan untuk Kepala KPU memberikan persetujuan atas nama Menteri atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Permohonan diterima secara lengkap.

Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri :

  • dalam hal permohonan disetujui, menerbitkan keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Kawasan Pabean; atau
  • dalam hal permohonan ditolak, menerbitkan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan.

Demikianlah pembahasan mengenai Penelitian dan Penetapan Bea Cukai atas Permohonan Penetapan Sebagai TPS. Semoga bermanfaat.

Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-10/BC/2020

Scroll to Top