Ketentuan Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau Pelintas Batas

Ketentuan Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau Pelintas Batas

Ketentuan Impor Kembali Barang Penumpang -Impor Kembali dapat dilakukan terhadap Barang asal dalam daerah pabean yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah pabean. Impor Kembali tersebut dapat diberikan pembebasan bea masuk. Pembebasan bea masuk tersebut dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • importasi dilakukan oleh Orang yang melakukan ekspor atas barang Impor Kembali;
  • barang yang dilakukan Impor Kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor;
  • Impor Kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor; dan
  • terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.

Pemberian pembebasan bea masuk dikecualikan dari ketentuan mengenai pengajuan permohonan pembebasan bea masuk kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang Impor kembali. Pembebasan bea masuk diberikan sepanjang penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas dapat membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali berasal dari dalam daerah pabean.

Baca juga : Kalkulator Bea Masuk Barang Bawaan Penumpang

Ketentuan Pemberitahuan Pabean Impor Kembali

Barang Impor Kembali yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut, diberitahukan dengan pemberitahuan pabean:

  • customs declaration (CD) untuk barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut; atau
  • pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) apabila:
    1. merupakan barang pribadi yang tiba sebelum dan/atau setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut dan terdaftar di dalam manifest, atau
    2. termasuk dalam kategori selain barang pribadi (non-personal use).

Barang Impor Kembali yang dibawa oleh pelintas batas, diberitahukan dengan pemberitahuan pabean lisan.

Baca juga : Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor

Penelitian Pejabat Bea dan Cukai

Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas:

  • melakukan penelitian terhadap pemberitahuan pabean. Penelitian juga meliputi penelitian terhadap pemberitahuan pabean ekspor, dalam hal pada saat ekspornya diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai; dan
  • dapat melakukan pemeriksaan fisik barang impor dalam rangka penelitian bukti pembebasan bea masuk.
Baca Juga:  PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor: Memahami Pentingnya Pengumpulan dan Pemberitahuan

Apabila ditemukan bukti atau informasi bahwa barang yang diimpor berasal dari luar daerah pabean dan belum diselesaikan kewajiban pabeannya, barang impor diselesaikan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai:

  • ekspor dan impor barang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut; atau
  • impor dan ekspor barang yang dibawa oleh pelintas batas dan pemberian pembebasan bea masuk barang yang dibawa oleh pelintas batas.

Tata kerja pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas, tercantum dalam Lampiran huruf B PER-04/BC/2022.

Demikian pembahasan mengenai Ketentuan Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau Pelintas Batas. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-04/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor

Scroll to Top