Table of Contents
TogglePemberitahuan Pabean Impor atas Pembebasan Bea Masuk – Untuk mendapat pembebasan bea masuk atas barang Impor Kembali, importir mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang Impor Kembali. Kantor Pabean tempat pemasukan barang Impor Kembali bisa berbeda dengan Kantor Pabean tempat pelaksanaan ekspor.
Permohonan Pembebasan Bea Masuk diajukan oleh pimpinan dari instansi atau perusahaan pemohon atau kuasa yang ditunjuk dan dibuktikan dengan surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai. Permohonan diajukan dengan memuat minimal data dan lampiran sesuai PER-04/BC/2022.
Penelitian Permohonan dan Persetujuan
Setelah permohonan diajukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Kantor Pabean tempat pemasukan barang Impor Kembali melakukan penelitian terhadap permohonan. Kepala Kantor Pabean memutuskan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja yang dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Jika terdapat permintaan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan, jangka waktu tersebut dihitung setelah keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan diterima secara lengkap.
Jika permohonan pembebasan bea masuk disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali.
Batas Waktu Keputusan Menteri
Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dilampirkan dalam pemberitahuan pabean impor.
Apabila realisasi Impor Kembali dengan pemberitahuan pabean impor tidak disampaikan dalam jangka tersebut, Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku.
Tata kerja pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali barang yang telah diekspor, tercantum dalam Lampiran huruf A PER-04/BC/2022.
Baca juga :Â Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah DieksporÂ
Pemberitahuan Pabean Impor
Barang yang dilakukan Impor Kembali dengan mendapat pembebasan bea masuk bisa dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai setelah kewajiban pabeannya dipenuhi. Kewajiban pabean dipenuhi oleh importir dengan:
- menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang Impor Kembali. Penyampaian pemberitahuan pabean impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor.
- melakukan pelunasan atas bea masuk, jika Impor Kembali dikenakan bea masuk untuk:
- Barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan Perbaikan, dikenakan terhadap :
- bagian yang diganti;
- biaya perbaikan;
- asuransi atas seluruh barang Impor Kembali; dan
- biaya pengangkutan atas seluruh barang Impor Kembali.
- Barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan Pengerjaan, dikenakan terhadap:
- bagian yang ditambahkan;
- biaya pengerjaan;
- asuransi atas seluruh barang Impor Kembali; dan
- biaya pengangkutan atas seluruh barang Impor Kembali
- Barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan Perbaikan, dikenakan terhadap :
- melakukan pelunasan atas pajak dalam rangka impor, apabila terhadap barang yang dilakukan Impor Kembali dikenakan pajak dalam rangka impor. Pengenaan dan pemungutan pajak dalam rangka impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Baca juga : Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022
Tidak Diberlakukan Ketentuan Lartas
Terhadap barang :
- Barang Impor Kembali yang merupakan barang yang sebelumnya diekspor:
- Dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali;
- untuk keperluan Perbaikan;
- untuk keperluan Pengerjaan; atau
- untuk keperluan Pengujian
- bagian pengganti untuk keperluan Perbaikan; dan/atau
- bagian yang ditambahkan untuk keperluan Pengerjaan,
tidak diberlakukan ketentuan mengenai larangan atau pembatasan impor, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pemberitahuan Pabean Impor
Pemberitahuan pabean impor dilampiri dengan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali. Dalam pemberitahuan pabean impor dicantumkan:
- nomor dan tanggal Keputusan Menteri pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor dan kolom keterangan; dan
- kode fasilitas Impor Kembali pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor.
Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, atas barang Impor Kembali wajib dilunasi bea masuk yang terutang dan diberlakukan ketentuan mengenai larangan atau pembatasan
Pemeriksaan Pabean
Terhadap pemberitahuan pabean impor dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor.
Pemeriksaan pabean Impor Kembali yang dilakukan terhadap importir yang mendapat pengakuan authorized economic operator (AEO) atau operator ekonomi bersertifikat atau mitra utama kepabeanan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai AEO atau mitra utama kepabeanan.
Demikian pembahasan mengenai Pemberitahuan Pabean Impor Atas Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022. Semoga bermanfaat. Salam.
Related posts:
- Administrasi dan Pelaporan Pemotongan Kuota Sesuai PER-10/BC/2022
- Ketentuan Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau Pelintas Batas
- Penelitian Atas Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
- Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
- Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022