Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pemberitahuan Pabean Impor Atas Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor

Pemberitahuan Pabean Impor Atas Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor

Table of Contents

Toggle
  • Penelitian Permohonan dan Persetujuan
  • Batas Waktu Keputusan Menteri
  • Pemberitahuan Pabean Impor
  • Tidak Diberlakukan Ketentuan Lartas
  • Ketentuan Pemberitahuan Pabean Impor
  • Pemeriksaan Pabean

Pemberitahuan Pabean Impor atas Pembebasan Bea Masuk – Untuk mendapat pembebasan bea masuk atas barang Impor Kembali, importir mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang Impor Kembali. Kantor Pabean tempat pemasukan barang Impor Kembali bisa berbeda dengan Kantor Pabean tempat pelaksanaan ekspor.

Permohonan Pembebasan Bea Masuk diajukan oleh pimpinan dari instansi atau perusahaan pemohon atau kuasa yang ditunjuk dan dibuktikan dengan surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai. Permohonan diajukan dengan memuat minimal data dan lampiran sesuai PER-04/BC/2022.

Contoh Format Permohonan Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali barang yang telah diekspor

Penelitian Permohonan dan Persetujuan

Setelah permohonan diajukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Kantor Pabean tempat pemasukan barang Impor Kembali melakukan penelitian terhadap permohonan. Kepala Kantor Pabean memutuskan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja yang dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Jika terdapat permintaan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan, jangka waktu tersebut dihitung setelah keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan diterima secara lengkap.

Jika permohonan pembebasan bea masuk disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali.

Contoh Format Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali

Batas Waktu Keputusan Menteri

Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dilampirkan dalam pemberitahuan pabean impor.

Apabila realisasi Impor Kembali dengan pemberitahuan pabean impor tidak disampaikan dalam jangka tersebut, Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku.

Tata kerja pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali barang yang telah diekspor, tercantum dalam Lampiran huruf A PER-04/BC/2022.

Baca juga : Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor 

Pemberitahuan Pabean Impor

Barang yang dilakukan Impor Kembali dengan mendapat pembebasan bea masuk bisa dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai setelah kewajiban pabeannya dipenuhi. Kewajiban pabean dipenuhi oleh importir dengan:

  • menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang Impor Kembali. Penyampaian pemberitahuan pabean impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor.
  • melakukan pelunasan atas bea masuk, jika Impor Kembali dikenakan bea masuk untuk:
    1. Barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan Perbaikan, dikenakan terhadap :
      • bagian yang diganti;
      • biaya perbaikan;
      • asuransi atas seluruh barang Impor Kembali; dan
      • biaya pengangkutan atas seluruh barang Impor Kembali.
    2. Barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan Pengerjaan, dikenakan terhadap:
      • bagian yang ditambahkan;
      • biaya pengerjaan;
      • asuransi atas seluruh barang Impor Kembali; dan
      • biaya pengangkutan atas seluruh barang Impor Kembali
  • melakukan pelunasan atas pajak dalam rangka impor, apabila terhadap barang yang dilakukan Impor Kembali dikenakan pajak dalam rangka impor. Pengenaan dan pemungutan pajak dalam rangka impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Baca juga : Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Tidak Diberlakukan Ketentuan Lartas

Terhadap barang :

  1. Barang Impor Kembali yang merupakan barang yang sebelumnya diekspor:
    • Dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali;
    • untuk keperluan Perbaikan;
    • untuk keperluan Pengerjaan; atau
    • untuk keperluan Pengujian
  2. bagian pengganti untuk keperluan Perbaikan; dan/atau
  3. bagian yang ditambahkan untuk keperluan Pengerjaan,

tidak diberlakukan ketentuan mengenai larangan atau pembatasan impor, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Pemberitahuan Pabean Impor

Pemberitahuan pabean impor dilampiri dengan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali. Dalam pemberitahuan pabean impor dicantumkan:

  • nomor dan tanggal Keputusan Menteri pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor dan kolom keterangan; dan
  • kode fasilitas Impor Kembali pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor.

Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, atas barang Impor Kembali wajib dilunasi bea masuk yang terutang dan diberlakukan ketentuan mengenai larangan atau pembatasan

Pemeriksaan Pabean

Terhadap pemberitahuan pabean impor dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor.

Pemeriksaan pabean Impor Kembali yang dilakukan terhadap importir yang mendapat pengakuan authorized economic operator (AEO) atau operator ekonomi bersertifikat atau mitra utama kepabeanan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai AEO atau mitra utama kepabeanan.

Demikian pembahasan mengenai Pemberitahuan Pabean Impor Atas Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022. Semoga bermanfaat. Salam.

Sumber : PER-04/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Ketentuan Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau Pelintas Batas
  2. Penelitian Atas Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
  3. Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
  4. Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022
  5. Pemberitahuan Pabean Ekspor dan Impor Serta Pemeriksaan Pabean atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor

Featured Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (1)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top