Pelayanan Pengawasan Pencacahan Barang (Stock Opname) Tempat Penimbunan Berikat

Pengawasan Pencacahan Barang – Perusahaan Tempat Penimbunan Berikat wajib melakukan pencacahan barang (Stock Opname) bersama Kantor Pabean sekurang-kurangnya dalam 1 kali dalam 1 tahun, sesuai tahun takwim, Pemprosesan Hasil Produksi. Stock Opname diajukan ke Kantor Pabean dan akan ditunjuk petugas untuk melakukan pengawasan Stock Opname. Pengawasan Pencacahan Barang (Stock Opname) Tempat Penimbunan Berikat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Pelayanan Pengawasan Pencacahan Barang (Stock Opname) TPB

Surat pemberitahuan tertulis kepada Kepala Kantor Pabean mengenai akan dilaksanakannya pencacahan.

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pengawasan Pencacahan Barang (Stock Opname) TPB

  1. Pemohon mengajukan surat pemberitahuan tertulis permohonan Stock Opname kepada Kepala Kantor mengenai akan dilaksanakannya pencacahan
  2. Pemohon melakukan pencacahan barng (Stock Opname).
  3. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan dan membuat Laporan Hasil Pencacahan (Stock Opname).

Baca juga : Pelayanan Pemusnahan Barang Dan/Atau Bahan Yang Berada Di Tempat Penimbunan Berikat

Jangka Waktu Pelayanan

Jangka waktu penyelesaian pelayanan pencacahan barang (Stock Opname) Tempat Penimbunan Berikat menyesuaikan waktu yang telah ditetapkan pada Surat Pemberitahuan Stock Opname dari Pemohon.

Produk Pelayanan

Laporan Hasil Pencacahan (Stock Opname)

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
  2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass – Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja

 Laman Bea Cukai

Scroll to Top