Penyerahan Jaminan dalam Pengajuan Keberatan – Individu atau badan hukum yang ingin mengajukan keberatan atas penetapan bea masuk atau denda kepabeanan harus menyerahkan jaminan. Jaminan ini berfungsi sebagai bentuk jaminan bahwa individu atau badan hukum tersebut akan memenuhi kewajibannya.
Bentuk Jaminan
Jaminan dapat berupa tunai, bank, asuransi, lembaga penjamin, atau perusahaan. Masa penjaminan adalah 60 hari dan masa klaim adalah 30 hari. Bentuk jaminan ini memberikan fleksibilitas kepada individu atau badan hukum dalam memilih bentuk jaminan yang paling sesuai dengan kondisi mereka.
Pengecualian Jaminan
Tidak perlu jaminan jika tagihan sudah lunas atau barang impor belum keluar dari kawasan pabean dan tidak ada kekurangan pembayaran. Pengecualian ini bertujuan untuk mempermudah proses pengajuan keberatan dan menghindari beban tambahan bagi individu atau badan hukum.
Proses Pengajuan Keberatan
Keberatan diajukan secara tertulis dan elektronik melalui Portal CEISA 4.0 atau sistem siap tanding. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa pengajuan keberatan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.
Baca Juga: Pencairan dan Klaim Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022
Contoh Kasus dan Tips
Sebagai contoh, misalkan sebuah perusahaan impor mengajukan keberatan atas penetapan bea masuk. Perusahaan tersebut harus menyerahkan jaminan dalam bentuk yang telah ditentukan. Jika perusahaan tersebut telah melunasi tagihan atau barang impornya belum keluar dari kawasan pabean dan tidak ada kekurangan pembayaran, maka perusahaan tersebut tidak perlu menyerahkan jaminan.
Beberapa tips untuk memastikan proses pengajuan keberatan berjalan lancar antara lain memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan, memahami prosedur yang harus diikuti, dan memastikan bahwa jaminan yang diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan memahami prosedur penyerahan jaminan, jenis-jenis jaminan yang dapat diberikan, kondisi-kondisi yang membebaskan dari penyerahan jaminan, serta langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengajukan keberatan secara elektronik, diharapkan individu atau badan hukum dapat mengajukan keberatan atas penetapan bea masuk atau denda kepabeanan dengan lebih mudah dan efisien.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: Jaminan, Pengajuan Keberatan, Bea Masuk, Denda Kepabeanan, Bentuk Jaminan, Pengecualian Jaminan, Proses Pengajuan, CEISA 4.0, Sistem Siap Tanding