Pencairan dan Klaim Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022

Pencairan dan Klaim Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022

Pencairan dan Klaim Jaminan – Pencairan dan Klaim Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai diatur dalam PER-20/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai.  Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai merupakan garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan atau cukai dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Pencairan Jaminan

Terjamin adalah pihak yang bertanggungjawab atas Pungutan Negara dan/atau pihak yang dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Jaminan sesuai dengan peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai kepada Kantor Bea dan Cukai.

Dalam Terjamin tidak melunasi Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau cukai Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan pencairan Jaminan tunai. Uang hasil pencairan Jaminan tunai disetorkan ke Kas Negara  dan memberitahukan penyetoran uang hasil pencairan Jaminan tunai kepada Terjamin oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Bentuk atau Jenis Jaminan

Bentuk atau jenis Jaminan berupa:

  1. Jaminan tunai;
  2. Jaminan bank;
  3. Jaminan dari perusahaan asuransi;
  4. Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
  5. Jaminan dari lembaga penjamin;
  6. Jaminan perusahaan (corporate guarantee);
  7. Jaminan tertulis;
  8. Jaminan aset berwujud; dan
  9. Jaminan lainnya.

Baca juga : Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022

Klaim Jaminan

Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan Klaim Jaminan terhadap Jaminan  (jenis jaminan nomor 2 s.d 8 diatas), apabila Terjamin tidak melunasi Pungutan Negara dalam rangka kegiatan di bidang kepabeanan atau cukai.

Jatuh tempo Klaim Jaminan adalah 30 (tiga puluh) hari yang dihitung sejak berakhirnya jangka waktu Jaminan. Jangka waktu Jaminan yang diserahkan paling singkat sesuai dengan jangka waktu:

  1. izin penundaan pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan;
  2. izin pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan Jaminan;
  3. pembebasan ditambah jangka waktu penyampaian laporan hingga penelitian realisasi ekspor barang dengan pembebasan impor tujuan ekspor;
  4. izin impor sementara ditambah jangka waktu paling lama realisasi ekspor kembali;
  5. paling lama diputuskannya keberatan;
  6. pembayaran cukai secara berkala;
  7. penundaan pembayaran cukai;
  8. 13 (tiga belas) bulan sejak surat banding di bidang kepabeanan dan/atau cukai diterima Panitera Pengadilan Pajak; atau
  9. yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan.
Baca Juga:  Perbedaan Antara ATA Carnet dan CPD Carnet

Klaim Jaminan diajukan paling banyak sebesar nilai yang tercantum dalam Jaminan. Apabila nilai tagihan Pungutan Negara melebihi nilai yang tercantum dalam Jaminan, Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penagihan kepada Terjamin terhadap selisih atau kekurangan dari pembayaran Pungutan Negara tersebut.

Surat Klaim Jaminan

Klaim Jaminan dilakukan dengan menggunakan surat Klaim Jaminan. Surat Klaim Jaminan disampaikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai kepada Penjamin. Surat Klaim Jaminan ditembuskan kepada Terjamin dan instansi atau lembaga terkait.

Penyampaian surat Klaim Jaminan dilakukan dengan cara:

  1. disampaikan secara langsung;
  2. dikirimkan melalui pos;
  3. dikirimkan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir; atau
  4. dikirimkan melalui media lain yang dapat dibuktikan tanggal pengiriman dan tanggal penerimaannya.

Surat Klaim Jaminan harus diterima paling lama pada tanggal jatuh tempo Klaim Jaminan.

Apabila terdapat kewajiban Pungutan Negara yang belum dipenuhi oleh instansi pemerintah dengan menggunakan Jaminan tertulis dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan surat teguran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang penagihan belum dilunasi kewajibannya, Dirjen Bea dan Cukai melaporkan kepada Menteri Keuangan untuk pemberian teguran.

Baca juga : Pengembalian Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai – PER-20/BC/2022

Penyelesaian Klaim Jaminan oleh Penjamin dan/atau Terjamin

Penjamin dan/atau Terjamin harus menyelesaikan Klaim Jaminan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja. Waktu tersebut dihitung sejak tanggal diterimanya surat Klaim Jaminan.

Penjamin menyelesaikan Klaim Jaminan dengan menyetorkan uang ke Kas Negara sesuai dengan surat Klaim Jaminan.

Penjamin dan/atau Terjamin menyampaikan bukti penyetoran uang hasil Klaim Jaminan ke rekening Kas Negara kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dalam jangka waktu maksimal 1 (satu) hari kerja. Waktu tersebut dihitung setelah tanggal penyetoran.

Apabila Penjamin dan/atau Terjamin Tidak Menyelesaikan Klaim Jaminan

Terhadap Penjamin dan/atau Terjamin yang tidak menyelesaikan Klaim Jaminan dalam jangka waktu yang ditetapkan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang dilakukan oleh Terjamin tidak dilayani; dan
  2. Jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin yang tidak menyelesaikan Klaim Jaminan, tidak diterima dalam kegiatan kepabeanan dan/atau cukai.
Baca Juga:  Penggantian Jaminan Bank, Jaminan Perusahaan Asuransi, Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Jaminan Lembaga Penjamin

Kegiatan penjaminan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang dilakukan oleh Penjamin dan kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang dilakukan oleh Terjamin dapat dilayani kembali setelah seluruh kewajiban kepabeanan dan/atau cukai diselesaikan.

Kepala Kantor memberitahukan kepada Dirjen Bea dan Cukai dalam hal Penjamin dan/atau Terjamin yang tidak menyelesaikan Klaim Jaminan dalam jangka waktu yang ditentukan maksimal 5 (lima) hari kerja terhitung setelah jangka waktu yang ditentukan.

Atas pemberitahuan yang dilakukan oleh Kepala Kantor, Dirjen Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan atas kegiatan Penjamin apabila Penjamin tidak menyelesaikan Klaim Jaminan.

Demikian pembahasan mengenai Pencairan dan Klaim Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-20/BC/2022

Scroll to Top