Penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) Sesuai PER-20/BC/2022

Penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) Pengajuan Penggunaan dan Penelitian Jaminan diatur dalam PER-20/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai.  Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai merupakan garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan atau cukai dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Bentuk atau Jenis Jaminan Bea Cukai

Bentuk atau jenis Jaminan berupa:

  1. Jaminan tunai;
  2. Jaminan bank;
  3. Jaminan dari perusahaan asuransi;
  4. Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
  5. Jaminan dari lembaga penjamin;
  6. Jaminan perusahaan (corporate guarantee);
  7. Jaminan tertulis;
  8. Jaminan aset berwujud; dan
  9. Jaminan lainnya.

Penggunaan bentuk atau jenis Jaminan untuk setiap kegiatan kepabeanan dan/atau cukai ditentukan sesuai dengan PMK di bidang kepabeanan atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan.

Baca juga : Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022

Pengertian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee)

Jaminan perusahaan adalah Jaminan berupa surat pernyataan tertulis dari perusahaan. Jaminan tersebut berisi kesanggupan perusahaan untuk membayar seluruh Pungutan Negara dan/atau pemenuhan kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) diberikan kepada:

  • perusahaan yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau operator ekonomi bersertifikat /AEO (Authorized Economic Operator). Mitra Utama Kepabeanan dan AEO yang memiliki profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 tahun terakhir;
  • pengusaha pabrik barang kena cukai yang memiliki profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini WTP dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 tahun terakhir;
  • perusahaan penerima fasilitas di bidang kepabeanan dengan persyaratan profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini WTP dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir; atau
  • Penyelenggara Pos yang Ditunjuk.
Baca Juga:  Tahapan Kegiatan Verification Visit Sesuai PER-7/BC/2022

Corporate Guarantee yang sudah mendapatkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin penggunaan Jaminan perusahaan bisa digunakan untuk menjamin seluruh kegiatan di bidang kepabeanan atau cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang mengatur kewajiban penyerahan Jaminan.

Jaminan perusahaan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan dan dibuatkan akta otentik oleh Notaris.

Pengajuan Penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee)

Untuk dapat menggunakan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) :

a. perusahaan mengajukan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada Menteri u.p. Direktur Penerimaan melalui Portal, dengan mengisi formulir dan melampirkan salinan digital dokumen minimal berupa:

  1. Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan akta otentik notaris; dan
  2. laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun buku terakhir; dan
b. Penyelenggara Pos yang Ditunjuk mengajukan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Penerimaan melalui Portal, dengan melampirkan salinan digital dokumen minimal berupa Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan akta otentik notaris.

Atas pengajuan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan, Direktur Penerimaan memberitahukan kepada perusahaan atau Penyelenggara Pos yang Ditunjuk melalui Portal untuk menyampaikan asli dokumen yang dipersyaratkan.

Penyampaian Data Jaminan dan Jangka Waktu

Penyampaian asli dokumen Jaminan perusahaan dilakukan oleh perusahaan atau Penyelenggara Pos yang Ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengajuan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan kepada direktur yang mengelola penerimaan atau Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Apabila perusahaan atau Penyelenggara Pos yang Ditunjuk tidak menyampaikan asli dokumen dalam jangka waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dikembalikan.

Baca juga : Pengajuan Penggunaan dan Penelitian Jaminan Tunai Sesuai PER-20/BC/2022

Penelitian Administrasi

Terhadap pengajuan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan dan penyampaian asli dokumen yang disampaikan oleh perusahaan atau Penyelenggara Pos yang Ditunjuk:

a. Direktur Penerimaan melakukan penelitian administrasi terhadap:

  1. kelengkapan dokumen permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee); dan
  2. asli dokumen Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud ayat (3); dan
b. Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi terhadap asli dokumen Jaminan perusahaan.
Baca Juga:  Kawasan Daur Ulang Berikat : Pengertian, Proses, Peran

Atas hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh Direktur Penerimaan, menunjukkan:

a. lengkap, penelitian terhadap permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan dilanjutkan; atau
b. tidak lengkap, maka permohonan izin penggunaan Jaminan dan asli dokumen Jaminan dikembalikan.

Atas hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor, paling lambat hari kerja berikutnya sejak asli dokumen Jaminan diterima, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan konfirmasi:

a. kesesuaian, apabila asli dokumen Jaminan yang diterima sesuai dengan salinan digital yang dilampirkan melalui Portal; atau
b. ketidaksesuaian, apabila asli dokumen Jaminan yang diterima tidak sesuai dengan salinan digital yang dilampirkan melalui Portal, dan mengembalikan asli dokumen Jaminan.

Pertimbangan atas Penggunaan Jaminan

Terhadap pengajuan permohonan izin penggunaan Jaminan dan penelitian administrasi, Direktur Penerimaan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan setelah mendapatkan pertimbangan dari:

  • Direktur Teknis Kepabeanan;
  • Direktur Fasilitas Kepabeanan; dan/atau
  • Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai.

Ketiga Direktur tersebut memberikan pertimbangan atas pengajuan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan melalui Portal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengajuan permohonan penggunaan Jaminan perusahaan.

Pertimbangan atas pengajuan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan meliputi:

  1. rekam jejak perusahaan; dan
  2. pertimbangan kelayakan untuk diberikan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee).

Penelitian Lebih lanjut

Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan, Direktur Penerimaan melakukan penelitian terhadap:

  • profil risiko perusahaan;
  • kepatuhan atas kewajiban keuangan perusahaan berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 2 (dua) tahun buku terakhir;
  • kinerja keuangan perusahaan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir; dan
  • pertimbangan direktur teknis kepabeanan, direktur fasilitas kepabeanan dan /atau direktur teknis dan fasilitas cukai.

Penelitian kinerja keuangan perusahaan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir paling sedikit dilakukan dengan ketentuan:

  • rasio likuiditas lebih besar dari 1 (satu);
  • rasio solvabilitas lebih besar dari 1 (satu); dan
  • rasio profitabilitas bernilai positif paling sedikit pada 1 (satu) tahun buku.
Baca Juga:  Monitoring dan Evaluasi Penundaan Pembayaran Cukai

Baca juga : Penggunaan Jaminan Bank, Jaminan Perusahaan Asuransi, Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan Lembaga Penjamin Sesuai PER-20/BC/2022

Persetujuan atau Penolakan

Atas hasil penelitian, permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee):

  • memenuhi ketentuan, Direktur Penerimaan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin penggunaan Jaminan perusahaan; atau
  • tidak memenuhi ketentuan, Direktur Penerimaan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan respon berupa surat penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan melalui Portal.

Persetujuan atau penolakan diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak penyampaian asli dokumen menunjukkan lengkap berdasarkan penelitian administrasi yang dilakukan oleh Direktur Penerimaan atau konfirmasi yang menunjukkan sesuai berdasarkan penelitian administrasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee)

Perusahaan bisa menggunakan Jaminan perusahaan yang sudah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. Perusahan terlebih dahulu mengajukan permohonan penggunaan Jaminan melalui Portal.

Atas pengajuan permohonan penggunaan Jaminan, Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian untuk memastikan Jaminan perusahaan sudah mendapat Keputusan Menteri Keuangan. Atas hasil penelitian tersebut, Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lama pada hari kerja berikutnya, menerbitkan:

  • bukti penerimaan Jaminan, untuk hasil penilitian yang menunjukkan kesesuaian; atau
  • respon berupa surat penolakan disertai alasan penolakan, untuk hasil penelitian yang menunjukkan ketidaksesuaian.

Penerbitan bukti penerimaan Jaminan atau respon berupa surat penolakan diterbitkan melalui Portal.

Demikian pembahasan mengenai Penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) Sesuai PER-20/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-20/BC/2022

Scroll to Top