Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) Sesuai PER-20/BC/2022

Penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) Sesuai PER-20/BC/2022

Table of Contents

Toggle
  • Bentuk atau Jenis Jaminan Bea Cukai
  • Pengertian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee)
  • Pengajuan Penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee)
  • Penyampaian Data Jaminan dan Jangka Waktu
  • Penelitian Administrasi
  • Pertimbangan atas Penggunaan Jaminan
  • Penelitian Lebih lanjut
  • Persetujuan atau Penolakan
  • Penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee)

Penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) – Pengajuan Penggunaan dan Penelitian Jaminan diatur dalam PER-20/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai.  Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai merupakan garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan atau cukai dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Bentuk atau Jenis Jaminan Bea Cukai

Bentuk atau jenis Jaminan berupa:

  1. Jaminan tunai;
  2. Jaminan bank;
  3. Jaminan dari perusahaan asuransi;
  4. Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
  5. Jaminan dari lembaga penjamin;
  6. Jaminan perusahaan (corporate guarantee);
  7. Jaminan tertulis;
  8. Jaminan aset berwujud; dan
  9. Jaminan lainnya.

Penggunaan bentuk atau jenis Jaminan untuk setiap kegiatan kepabeanan dan/atau cukai ditentukan sesuai dengan PMK di bidang kepabeanan atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan.

Baca juga : Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022

Pengertian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee)

Jaminan perusahaan adalah Jaminan berupa surat pernyataan tertulis dari perusahaan. Jaminan tersebut berisi kesanggupan perusahaan untuk membayar seluruh Pungutan Negara dan/atau pemenuhan kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) diberikan kepada:

  • perusahaan yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau operator ekonomi bersertifikat /AEO (Authorized Economic Operator). Mitra Utama Kepabeanan dan AEO yang memiliki profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 tahun terakhir;
  • pengusaha pabrik barang kena cukai yang memiliki profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini WTP dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 tahun terakhir;
  • perusahaan penerima fasilitas di bidang kepabeanan dengan persyaratan profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini WTP dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir; atau
  • Penyelenggara Pos yang Ditunjuk.

Corporate Guarantee yang sudah mendapatkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin penggunaan Jaminan perusahaan bisa digunakan untuk menjamin seluruh kegiatan di bidang kepabeanan atau cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang mengatur kewajiban penyerahan Jaminan.

Jaminan perusahaan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan dan dibuatkan akta otentik oleh Notaris.

Pengajuan Penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee)

Untuk dapat menggunakan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) :

a. perusahaan mengajukan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada Menteri u.p. Direktur Penerimaan melalui Portal, dengan mengisi formulir dan melampirkan salinan digital dokumen minimal berupa:

  1. Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan akta otentik notaris; dan
  2. laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun buku terakhir; dan
b. Penyelenggara Pos yang Ditunjuk mengajukan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Penerimaan melalui Portal, dengan melampirkan salinan digital dokumen minimal berupa Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan akta otentik notaris.

Atas pengajuan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan, Direktur Penerimaan memberitahukan kepada perusahaan atau Penyelenggara Pos yang Ditunjuk melalui Portal untuk menyampaikan asli dokumen yang dipersyaratkan.

Penyampaian Data Jaminan dan Jangka Waktu

Penyampaian asli dokumen Jaminan perusahaan dilakukan oleh perusahaan atau Penyelenggara Pos yang Ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengajuan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan kepada direktur yang mengelola penerimaan atau Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Apabila perusahaan atau Penyelenggara Pos yang Ditunjuk tidak menyampaikan asli dokumen dalam jangka waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dikembalikan.

Baca juga : Pengajuan Penggunaan dan Penelitian Jaminan Tunai Sesuai PER-20/BC/2022

Penelitian Administrasi

Terhadap pengajuan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan dan penyampaian asli dokumen yang disampaikan oleh perusahaan atau Penyelenggara Pos yang Ditunjuk:

a. Direktur Penerimaan melakukan penelitian administrasi terhadap:

  1. kelengkapan dokumen permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee); dan
  2. asli dokumen Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud ayat (3); dan
b. Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi terhadap asli dokumen Jaminan perusahaan.

Atas hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh Direktur Penerimaan, menunjukkan:

a. lengkap, penelitian terhadap permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan dilanjutkan; atau
b. tidak lengkap, maka permohonan izin penggunaan Jaminan dan asli dokumen Jaminan dikembalikan.

Atas hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor, paling lambat hari kerja berikutnya sejak asli dokumen Jaminan diterima, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan konfirmasi:

a. kesesuaian, apabila asli dokumen Jaminan yang diterima sesuai dengan salinan digital yang dilampirkan melalui Portal; atau
b. ketidaksesuaian, apabila asli dokumen Jaminan yang diterima tidak sesuai dengan salinan digital yang dilampirkan melalui Portal, dan mengembalikan asli dokumen Jaminan.

Pertimbangan atas Penggunaan Jaminan

Terhadap pengajuan permohonan izin penggunaan Jaminan dan penelitian administrasi, Direktur Penerimaan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan setelah mendapatkan pertimbangan dari:

  • Direktur Teknis Kepabeanan;
  • Direktur Fasilitas Kepabeanan; dan/atau
  • Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai.

Ketiga Direktur tersebut memberikan pertimbangan atas pengajuan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan melalui Portal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengajuan permohonan penggunaan Jaminan perusahaan.

Pertimbangan atas pengajuan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan meliputi:

  1. rekam jejak perusahaan; dan
  2. pertimbangan kelayakan untuk diberikan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee).

Penelitian Lebih lanjut

Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan, Direktur Penerimaan melakukan penelitian terhadap:

  • profil risiko perusahaan;
  • kepatuhan atas kewajiban keuangan perusahaan berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 2 (dua) tahun buku terakhir;
  • kinerja keuangan perusahaan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir; dan
  • pertimbangan direktur teknis kepabeanan, direktur fasilitas kepabeanan dan /atau direktur teknis dan fasilitas cukai.

Penelitian kinerja keuangan perusahaan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir paling sedikit dilakukan dengan ketentuan:

  • rasio likuiditas lebih besar dari 1 (satu);
  • rasio solvabilitas lebih besar dari 1 (satu); dan
  • rasio profitabilitas bernilai positif paling sedikit pada 1 (satu) tahun buku.

Baca juga : Penggunaan Jaminan Bank, Jaminan Perusahaan Asuransi, Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan Lembaga Penjamin Sesuai PER-20/BC/2022

Persetujuan atau Penolakan

Atas hasil penelitian, permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee):

  • memenuhi ketentuan, Direktur Penerimaan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin penggunaan Jaminan perusahaan; atau
  • tidak memenuhi ketentuan, Direktur Penerimaan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan respon berupa surat penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan melalui Portal.

Persetujuan atau penolakan diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak penyampaian asli dokumen menunjukkan lengkap berdasarkan penelitian administrasi yang dilakukan oleh Direktur Penerimaan atau konfirmasi yang menunjukkan sesuai berdasarkan penelitian administrasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee)

Perusahaan bisa menggunakan Jaminan perusahaan yang sudah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. Perusahan terlebih dahulu mengajukan permohonan penggunaan Jaminan melalui Portal.

Atas pengajuan permohonan penggunaan Jaminan, Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian untuk memastikan Jaminan perusahaan sudah mendapat Keputusan Menteri Keuangan. Atas hasil penelitian tersebut, Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lama pada hari kerja berikutnya, menerbitkan:

  • bukti penerimaan Jaminan, untuk hasil penilitian yang menunjukkan kesesuaian; atau
  • respon berupa surat penolakan disertai alasan penolakan, untuk hasil penelitian yang menunjukkan ketidaksesuaian.

Penerbitan bukti penerimaan Jaminan atau respon berupa surat penolakan diterbitkan melalui Portal.

Demikian pembahasan mengenai Penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) Sesuai PER-20/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-20/BC/2022

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pencairan dan Klaim Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022
  2. Pengembalian Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai – PER-20/BC/2022
  3. Penggantian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) Sesuai PER-20/BC/2022
  4. Penggunaan Jaminan Aset Berwujud Sesuai PER-20/BC/2022
  5. Penggunaan Jaminan Tertulis Sesuai PER-20/BC/2022

Featured Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top