Table of Contents
ToggleMonitoring dan Evaluasi Jaminan – Monitoring dan Evaluasi (monev) Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai diatur dalam PER-20/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai merupakan garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan atau cukai dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
Monitoring dan Evaluasi Jaminan Perusahaan
Atas pemberian izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee), Direktur Penerimaan Bea dan Cukai melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi. Kegiatan tersebut paling sedikit dilakukan sekali dalam 1 (satu) tahun. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut dilakukan melalui Portal.
Obyek Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap:
- penyampaian laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik;
- profil risiko perusahaan;
- opini pada laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan
- rasio keuangan (rasio likuiditas, rasio solvabilitas, dan rasio profitabilitas).
Pertimbangan Dari Direktur Teknis Kepebaeanan, Direktur Fasilitas Kepabeanan dan/atau Direktur Teknis Fasilitas Cukai DJBC
Dalam rangka monitoring dan evaluasi, Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Fasilitas Kepabeanan dan/atau Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai dapat memberikan pertimbangan perubahan kelayakan atas izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada Direktur Penerimaan.
Pertimbangan perubahan kelayakan dapat menjadi dasar pertimbangan bagi Direktur Penerimaan dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee).
Baca juga :Â Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022
Penyampaian Laporan Keuangan
Dalam rangka monitoring dan evaluasi atas pemberian izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) perusahaan yang telah memperoleh izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) wajib menyampaikan laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Penyampaian tersebut paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode laporan keuangan kepada Direktur Penerimaan DJBC melalui Portal.
Kewajiban penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik tersebut dikecualikan terhadap Penyelenggara Pos yang Ditunjuk.
Jika Tidak Menyampaikan Laporan Keuangan
Apabila perusahaan yang telah memperoleh izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung setelah akhir periode laporan keuangan, Direktur Penerimaan DJBC menyampaikan pemberitahuan kepada perusahaan melalui Portal.
Jika perusahaan tidak menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung setelah akhir periode laporan keuangan, perusahaan tidak dapat mengajukan penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) untuk kegiatan kepabeanan dan/atau cukai sampai dengan laporan keuangan disampaikan.
Apabila berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi jaminan dan/atau pertimbangan perubahan kelayakan menunjukkan bahwa persyaratan untuk mendapatkan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) tidak terpenuhi, Direktur Penerimaan DJBC menerbitkan surat pemberitahuan disertai alasan tidak terpenuhi persyaratan.
Direktur Penerimaan DJBC atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pencabutan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) apabila:
- perusahaan tidak menyampaikan laporan keuangan setelah 1 (satu) tahun sejak akhir periode laporan keuangan; atau
- perusahaan tidak melakukan pemenuhan persyaratan jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak penerbitan surat pemberitahuan.
Baca juga : Pencairan dan Klaim Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022
Monitoring dan Evaluasi Jaminan Oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai
Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan Jaminan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan melalui Portal.
Dalam mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi, unit pada Kantor Bea dan Cukai yang menangani kegiatan kepabeanan dan/atau cukai yang menggunakan Jaminan menyampaikan data monitoring kegiatan kepabeanan dan/atau cukai yang menggunakan Jaminan. Penyampaian data tersebut dilakukan melalui Portal.
Obyek Monitoring dan Evaluasi
Untuk Jaminan berupa Jaminan tunai, Jaminan aset berwujud, atau Jaminan perusahaan (corporate guarantee), monev dilakukan terhadap:
- nilai pungutan negara yang dijamin; dan
- jangka waktu kegiatan kepabeanan dan/atau cukai yang menggunakan Jaminan.
Jika Jaminan berupa Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Jaminan dari lembaga penjamin, monev dilakukan terhadap:
- nilai pungutan negara yang dijamin;
- jangka waktu kegiatan kepabeanan dan/atau cukai yang menggunakan Jaminan;
- jangka waktu Jaminan;
- daftar Penjamin yang dapat menerbitkan Jaminan seperti Bank Persepsi, perusahaan asuransi atau lembaga penjamin yang termasuk dalam daftar perusahaan asuransi umum atau lembaga penjamin yang dapat memasarkan produk customs bond dan/atau excise bond di Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
- daftar Penjamin yang tidak diterima penerbitan Jaminannya dalam kegiatan kepabeanan dan/atau cukai; dan
- penyelesaian Klaim Jaminan dalam hal dilakukan Klaim Jaminan.
Dalam hal Jaminan berupa Jaminan tertulis, monev dilakukan terhadap:
- nilai pungutan negara yang dijamin;
- jangka waktu kegiatan kepabeanan dan/atau cukai yang menggunakan Jaminan;
- jangka waktu Jaminan; dan
- penyelesaian Klaim Jaminan dalam hal dilakukan Klaim Jaminan.
Hasil Monitoring dan Evaluasi Kepala Kantor Bea dan Cukai
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat:
- meminta penyesuaian besaran nilai dan/atau jangka waktu Jaminan kepada Terjamin;
- meminta penggantian Jaminan kepada Terjamin;
- melakukan pencairan Jaminan;
- melakukan Klaim Jaminan kepada Penjamin;
- memberitahukan kepada Terjamin apabila Jaminan dinyatakan dapat dikembalikan;
- tidak melayani kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang dilakukan oleh Terjamin; dan/atau
- tidak menerima Jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin yang tidak menyelesaikan Klaim Jaminan.
Demikian pembahasan mengenai Monitoring dan Evaluasi Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022. Semoga bermanfaat.
Sumber : PER-20/BC/2022
Related posts:
- Pencairan dan Klaim Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022
- Pengembalian Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai – PER-20/BC/2022
- Penyesuaian Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai – PER-20/BC/2022
- Penggantian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) Sesuai PER-20/BC/2022
- Penggantian Jaminan Bank, Jaminan Perusahaan Asuransi, Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Jaminan Lembaga Penjamin