Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Monitoring dan Evaluasi Jaminan Sesuai PER-20/BC/2022

Monitoring dan Evaluasi Jaminan Sesuai PER-20/BC/2022

Table of Contents

Toggle
  • Monitoring dan Evaluasi Jaminan Perusahaan
    • Obyek Monitoring dan Evaluasi
    • Pertimbangan Dari Direktur Teknis Kepebaeanan, Direktur Fasilitas Kepabeanan dan/atau Direktur Teknis Fasilitas Cukai DJBC
    • Penyampaian Laporan Keuangan
    • Jika Tidak Menyampaikan Laporan Keuangan
  • Monitoring dan Evaluasi Jaminan Oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai
    • Obyek Monitoring dan Evaluasi
    • Hasil Monitoring dan Evaluasi Kepala Kantor Bea dan Cukai

Monitoring dan Evaluasi Jaminan – Monitoring dan Evaluasi (monev) Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai diatur dalam PER-20/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai.  Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai merupakan garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan atau cukai dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Monitoring dan Evaluasi Jaminan Perusahaan

Atas pemberian izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee), Direktur Penerimaan Bea dan Cukai melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi. Kegiatan tersebut paling sedikit dilakukan sekali dalam 1 (satu) tahun. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut dilakukan melalui Portal.

Obyek Monitoring dan Evaluasi

Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap:

  1. penyampaian laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik;
  2. profil risiko perusahaan;
  3. opini pada laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan
  4. rasio keuangan (rasio likuiditas, rasio solvabilitas, dan rasio profitabilitas).

Pertimbangan Dari Direktur Teknis Kepebaeanan, Direktur Fasilitas Kepabeanan dan/atau Direktur Teknis Fasilitas Cukai DJBC

Dalam rangka monitoring dan evaluasi, Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Fasilitas Kepabeanan dan/atau Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai dapat memberikan pertimbangan perubahan kelayakan atas izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada Direktur Penerimaan.

Pertimbangan perubahan kelayakan dapat menjadi dasar pertimbangan bagi Direktur Penerimaan dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee).

Baca juga : Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022

Penyampaian Laporan Keuangan

Dalam rangka monitoring dan evaluasi atas pemberian izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) perusahaan yang telah memperoleh izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) wajib menyampaikan laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Penyampaian tersebut paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode laporan keuangan kepada Direktur Penerimaan DJBC melalui Portal.

Kewajiban penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik tersebut dikecualikan terhadap Penyelenggara Pos yang Ditunjuk.

Jika Tidak Menyampaikan Laporan Keuangan

Apabila perusahaan yang telah memperoleh izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung setelah akhir periode laporan keuangan, Direktur Penerimaan DJBC menyampaikan pemberitahuan kepada perusahaan melalui Portal.

Jika perusahaan tidak menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung setelah akhir periode laporan keuangan, perusahaan tidak dapat mengajukan penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) untuk kegiatan kepabeanan dan/atau cukai sampai dengan laporan keuangan disampaikan.

Apabila berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi jaminan dan/atau pertimbangan perubahan kelayakan menunjukkan bahwa persyaratan untuk mendapatkan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) tidak terpenuhi, Direktur Penerimaan DJBC menerbitkan surat pemberitahuan disertai alasan tidak terpenuhi persyaratan.

Direktur Penerimaan DJBC atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pencabutan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) apabila:

  1. perusahaan tidak menyampaikan laporan keuangan setelah 1 (satu) tahun sejak akhir periode laporan keuangan; atau
  2. perusahaan tidak melakukan pemenuhan persyaratan jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak penerbitan surat pemberitahuan.

Baca juga : Pencairan dan Klaim Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022

Monitoring dan Evaluasi Jaminan Oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai

Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan Jaminan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan melalui Portal.

Dalam mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi, unit pada Kantor Bea dan Cukai yang menangani kegiatan kepabeanan dan/atau cukai yang menggunakan Jaminan menyampaikan data monitoring kegiatan kepabeanan dan/atau cukai yang menggunakan Jaminan. Penyampaian data tersebut dilakukan melalui Portal.

Obyek Monitoring dan Evaluasi

Untuk Jaminan berupa Jaminan tunai, Jaminan aset berwujud, atau Jaminan perusahaan (corporate guarantee), monev dilakukan terhadap:

  1. nilai pungutan negara yang dijamin; dan
  2. jangka waktu kegiatan kepabeanan dan/atau cukai yang menggunakan Jaminan.

Jika Jaminan berupa Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Jaminan dari lembaga penjamin, monev dilakukan terhadap:

  1. nilai pungutan negara yang dijamin;
  2. jangka waktu kegiatan kepabeanan dan/atau cukai yang menggunakan Jaminan;
  3. jangka waktu Jaminan;
  4. daftar Penjamin yang dapat menerbitkan Jaminan seperti Bank Persepsi,  perusahaan asuransi atau lembaga penjamin yang termasuk dalam daftar perusahaan asuransi umum atau lembaga penjamin yang dapat memasarkan produk customs bond dan/atau excise bond di Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
  5. daftar Penjamin yang tidak diterima penerbitan Jaminannya dalam kegiatan kepabeanan dan/atau cukai; dan
  6. penyelesaian Klaim Jaminan dalam hal dilakukan Klaim Jaminan.

Dalam hal Jaminan berupa Jaminan tertulis, monev dilakukan terhadap:

  1. nilai pungutan negara yang dijamin;
  2. jangka waktu kegiatan kepabeanan dan/atau cukai yang menggunakan Jaminan;
  3. jangka waktu Jaminan; dan
  4. penyelesaian Klaim Jaminan dalam hal dilakukan Klaim Jaminan.

Hasil Monitoring dan Evaluasi Kepala Kantor Bea dan Cukai

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat:

  1. meminta penyesuaian besaran nilai dan/atau jangka waktu Jaminan kepada Terjamin;
  2. meminta penggantian Jaminan kepada Terjamin;
  3. melakukan pencairan Jaminan;
  4. melakukan Klaim Jaminan kepada Penjamin;
  5. memberitahukan kepada Terjamin apabila Jaminan dinyatakan dapat dikembalikan;
  6. tidak melayani kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang dilakukan oleh Terjamin; dan/atau
  7. tidak menerima Jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin yang tidak menyelesaikan Klaim Jaminan.

Demikian pembahasan mengenai Monitoring dan Evaluasi Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-20/BC/2022

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pencairan dan Klaim Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022
  2. Pengembalian Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai – PER-20/BC/2022
  3. Penyesuaian Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai – PER-20/BC/2022
  4. Penggantian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) Sesuai PER-20/BC/2022
  5. Penggantian Jaminan Bank, Jaminan Perusahaan Asuransi, Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Jaminan Lembaga Penjamin

Featured Articles

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (403)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (142)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (205)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (4)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (403)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (142)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (205)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top