Penggunaan Jaminan Tertulis Sesuai PER-20/BC/2022

Penggunaan Jaminan Tertulis Pengajuan Penggunaan dan Penelitian Jaminan diatur dalam PER-20/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai.  Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai merupakan garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan atau cukai dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Bentuk atau Jenis Jaminan Bea Cukai

Bentuk atau jenis Jaminan berupa:

  1. Jaminan tunai;
  2. Jaminan bank;
  3. Jaminan dari perusahaan asuransi;
  4. Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
  5. Jaminan dari lembaga penjamin;
  6. Jaminan perusahaan (corporate guarantee);
  7. Jaminan tertulis;
  8. Jaminan aset berwujud; dan
  9. Jaminan lainnya.

Penggunaan bentuk atau jenis Jaminan untuk setiap kegiatan kepabeanan dan/atau cukai ditentukan sesuai dengan PMK di bidang kepabeanan atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan.

Baca juga : Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022

Pengertian Jaminan Tertulis

Jaminan tertulis adalah surat pernyataan tertulis dari Terjamin yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu yang ditentukan. Jaminan tertulis hanya dapat digunakan sekali.

Terjamin adalah pihak yang bertanggungjawab atas Pungutan Negara dan/atau pihak yang dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Jaminan sesuai dengan peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai kepada Kantor Bea dan Cukai

Penggunaan Jaminan tertulis diberikan kepada:

  • importir yang merupakan instansi pemerintah untuk keperluan pemerintah atau kerja sama dengan negara lain;
  • importir yang mengimpor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;
  • perusahaan pelayaran atau perusahaan penerbangan dalam rangka impor sementara;
  • importir atas kegiatan impor yang mensyaratkan Jaminan tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau
  • importir atas kegiatan impor dalam keadaan darurat, kegentingan memaksa, atau Acara Kenegaraan.
Baca Juga:  Dampak Pelaku Penyelundupan Terhadap Pungutan Negara

Jaminan tertulis dapat digunakan dalam kegiatan kepabeanan di Kantor Bea dan Cukai sepanjang sudah mendapatkan izin penggunaan Jaminan tertulis.

Pengajuan Penggunaan Jaminan

Untuk bisa menggunakan Jaminan tertulis, pengguna Jaminan mengajukan permohonan izin penggunaan Jaminan kepada Menteri Keuangan u.p. Kepala Kantor Bea dan Cukai melalui Portal dengan melampirkan salinan digital Jaminan tertulis.

Terhadap pengajuan permohonan izin penggunaan Jaminan tertulis, Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan kepada pengguna Jaminan melalui Portal untuk menyampaikan asli dokumen Jaminan tertulis.

Penyampaian Asli Dokumen Jaminan dan Jangka Waktu

Penyampaian asli dokumen Jaminan tertulis dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengajuan permohonan penggunaan Jaminan tertulis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Apabila pengguna Jaminan tertulis tidak menyampaikan asli dokumen dalam jangka waktu, pengajuan permohonan izin penggunaan Jaminan tertulis dikembalikan.

Baca juga : Penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) Sesuai PER-20/BC/2022

Penelitian Bea Cukai

Terhadap pengajuan permohonan izin penggunaan Jaminan dan penyampaian asli dokumen Jaminan, Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap:

  • kelengkapan dokumen;
  • elemen data yang tercantum dalam Jaminan;
  • besaran nilai Jaminan; dan
  • jangka waktu Jaminan.

Atas hasil penelitian tersebut diatas, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak penyampaian asli dokumen:

  • apabila hasil penelitian yang menunjukkan kesesuaian, menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin penggunaan Jaminan tertulis dan bukti penerimaan Jaminan; atau
  • untuk hasil penelitian yang menunjukkan ketidaksesuaia menerbitkan surat pemberitahuan penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Penerbitan bukti penerimaan Jaminan atau respon berupa surat penolakan diterbitkan melalui Portal.

Ketentuan Jaminan Tertulis

Terhadap penggunaan Jaminan tertulis berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. untuk importir yang merupakan instansi pemerintah untuk keperluan pemerintah atau kerja sama dengan negara lain, Jaminan ditandatangani oleh:

  • pejabat dengan jabatan paling rendah yakni pejabat eselon I atau setara dengan pejabat tinggi madya, untuk di tingkat pemerintah pusat;
  • pejabat dengan jabatan paling rendah yakni pejabat eselon II atau setara dengan pejabat tinggi pratama, untuk di tingkat pemerintah daerah; atau
  • pejabat paling rendah pejabat dengan pangkat perwira tinggi yang membawahi logistik atau kesatuan pada Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. untuk importir yang mengimpor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri, Jaminan ditandatangani oleh importir yang bersangkutan. Jaminan tersebut diketahui oleh kuasa pengguna anggaran dari instansi pemerintah terkait;
c. untuk perusahaan pelayaran atau perusahaan penerbangan dalam rangka impor sementara, Jaminan tertulis ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan;
d. untuk importir atas kegiatan impor yang mensyaratkan Jaminan tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Jaminan ditandatangani oleh importir yang bersangkutan.
e. untuk importir atas kegiatan impor dalam keadaan darurat, kegentingan memaksa, atau Acara Kenegaraan, Jaminan tertulis ditandatangani oleh pimpinan badan atau lembaga yang dibentuk atau diberi tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menangani keadaan darurat bencana, kegentingan memaksa, atau Acara Kenegaraan.
Baca Juga:  Penggunaan Jaminan Aset Berwujud Sesuai PER-20/BC/2022

Demikian pembahasan mengenai Penggunaan Jaminan Tertulis Sesuai PER-20/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-20/BC/2022

Scroll to Top