Penggunaan Jaminan Bank, Jaminan Perusahaan Asuransi, Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan Lembaga Penjamin Sesuai PER-20/BC/2022

Penggunaan Jaminan Pengajuan Penggunaan dan Penelitian Jaminan diatur dalam PER-20/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai.  Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai merupakan garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan atau cukai dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Bentuk atau Jenis Jaminan Bea Cukai

Bentuk atau jenis Jaminan berupa:

  1. Jaminan tunai;
  2. Jaminan bank;
  3. Jaminan dari perusahaan asuransi;
  4. Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
  5. Jaminan dari lembaga penjamin;
  6. Jaminan perusahaan (corporate guarantee);
  7. Jaminan tertulis;
  8. Jaminan aset berwujud; dan
  9. Jaminan lainnya.

Penggunaan bentuk atau jenis Jaminan untuk setiap kegiatan kepabeanan dan/atau cukai ditentukan sesuai dengan PMK di bidang kepabeanan atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan.

Baca juga : Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022

Pengertian Jaminan Bank, Jaminan Perusahaan Asuransi, Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan Lembaga Penjamin

Jaminan bank yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kepabeanan dan/atau cukai adalah Jaminan dalam bentuk bank garansi yang diterbitkan oleh Bank Persepsi.

Jaminan dari perusahaan asuransi dan Jaminan dari lembaga penjamin yang diterima sebagai:

  1. Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan adalah Jaminan dalam bentuk customs bond; atau
  2. Jaminan dalam rangka kegiatan cukai adalah Jaminan dalam jenis excise bond.

Penjamin adalah pihak yang menerbitkan garansi untuk melakukan pembayaran kepada Kantor Bea dan Cukai apabila Terjamin cedera janji (wanprestasi)

Jaminan dalam bentuk customs bond atau jenis excise bond, harus diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau lembaga penjamin yang termasuk dalam daftar perusahaan asuransi umum atau lembaga penjamin yang dapat memasarkan produk customs bond dan/atau excise bond di Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh OJK.

Baca Juga:  Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) di Indonesia - Panduan Lengkap

Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia adalah Jaminan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Pengajuan Penggunaan Jaminan

Untuk bisa menggunakan Jaminan, Terjamin mengajukan permohonan penggunaan Jaminan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai melalui Portal.

Terjamin adalah pihak yang bertanggungjawab atas Pungutan Negara dan/atau pihak yang dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Jaminan sesuai dengan peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai kepada Kantor Bea dan Cukai.

Atas pengajuan permohonan penggunaan Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari lembaga penjamin, Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan kepada Penjamin melalui Portal untuk menyampaikan data Jaminan.

Penyampaian Data Jaminan dan Jangka Waktu

Penyampaian data Jaminan dilakukan oleh Penjamin dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengajuan permohonan penggunaan Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari lembaga penjamin melalui Portal.

Apabila Penjamin tidak menyampaikan data Jaminan dalam jangka waktu tersebut, pengajuan permohonan penggunaan Jaminan dikembalikan.

Baca juga : Pengajuan Penggunaan dan Penelitian Jaminan Tunai Sesuai PER-20/BC/2022

Penelitian Bea dan Cukai atas Pengajuan Penggunaan Jaminan Tunai

Terhadap pengajuan permohonan penggunaan Jaminan dan penyampaian data Jaminan yang disampaikan oleh Penjamin diatas, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap:

  • elemen data yang tercantum dalam Jaminan;
  • besaran nilai Jaminan; dan
  • jangka waktu Jaminan.

Atas hasil penelitian tersebut, Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Penjamin menyampaikan data Jaminan, menerbitkan:

  • bukti penerimaan Jaminan, untuk hasil penelitian yang menunjukkan kesesuaian; atau
  • respon berupa surat penolakan disertai alasan penolakan dan mengembalikan Jaminan kepada Terjamin, untuk hasil penelitian yang menunjukkan ketidaksesuaian.

Penerbitan bukti penerimaan Jaminan atau respon berupa surat penolakan diterbitkan melalui Portal.

Terjamin harus menyerahkan asli dokumen Jaminan atas pengajuan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. Dokumen tesebut diserahkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal diterbitkan bukti penerimaan Jaminan. Apabila asli dokumen Jaminan belum diterima oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai dan Terjamin melakukan cedera janji (wanprestasi), maka Klaim Jaminan terhadap Penjamin tetap dapat dilaksanakan.

Baca Juga:  Relaksasi Pelunasan Pita Cukai oleh Bea Cukai : Dampak dan Prospek

Demikian pembahasan mengenai Pengajuan Penggunaan dan Penelitian Jaminan Tunai Sesuai PER-20/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-20/BC/2022

Scroll to Top