Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Perubahan Data Izin Kawasan Berikat

Perubahan Data Kawasan Berikat Sesuai PER-19 BC 2018

Table of Contents

Toggle
  • Perubahan Izin Kawasan Berikat dan Dokumen Pendukung
    • Ketentuan permohonan perubahan nama perusahaan dikarenakan merger atau diakuisisi
  • Permohonan Perubahan Data Izin Kawasan Berikat
  • Jangka Waktu Pelayanan

Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB dapat mengajukan permohonan perubahan data izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB. Permohonan perubahan data izin Kawasan Berikat wajib dilampiri dokumen pendukung sesuai perubahan data yang dimohonkan.

Perubahan Izin Kawasan Berikat dan Dokumen Pendukung

Perubahan data izin kawasan berikat tersebut berupa :

  • Perubahan nama perusahaan bukan dikarenakan diakuisisi atau merger, perubahan alamat perusahaan, dan/atau perubahan NPWP perusahaan. Permohonan tersebut dilampiri dokumen berupa:
    1. perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama perusahaan yang baru dan pengesahannya;
    2. NPWP, surat pengukuhan pengusaha kena pajak dengan nama perusahaan yang baru.
  • Perubahan nama dan/ atau alamat pemilik/ penanggung jawab Kawasan Berikat. Permohonan tersebut dilampiri dokumen berupa:
    1. perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama penanggung jawab yang baru dan pengesahannya;
    2. identitas penanggung jawab yang baru.
  • perubahan luas lokasi Kawasan Berikat yang masih dalam satu hamparan. Permohonan tersebut dilampiri dokumen berupa:
    1. Berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi dari Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Berikat;
    2. bukti penguasaan lokasi;
    3. denah atau layout Kawasan Berikat sebelum dan sesudah perubahan luas.

Baca juga : Tata Cara Permohonan Perizinan Kawasan Berikat

  • Perubahan lokasi Kawasan Berikat bukan dalam satu hamparan untuk keperluan penimbunan Bahan Baku dan/atau barang Hasil Produksi. Permohonan tersebut dilampiri dokumen berupa:
    1. Berita acara pemeriksaan dokumen da lokasi dari Kantor Pabean yang mengawasi lokasi tambahan Kawasan Berikat;
    2. bukti penguasaan lokasi;
    3. dokumen pendukung pemenuhan persyaratan penambahan lokasi Kawasan Berikat tidak dalam satu hamparan.
  • Perubahan jenis Hasil Produksi. Permohonan tersebut dilampiri dokumen berupa:
    1. izin usaha industri terakhir;
    2. uraian proses produksi barang yang dimohonkan.
  • Perubahan nama perusahaan dikarenakan merger atau diakuisisi. Permohonan tersebut dilampiri dokumen berupa:
    1. perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama perusahaan yang baru hasil dari merger atau akuisisi dan pengesahannya;
    2. NPWP, surat pengukuhan pengusaha kena pajak dengan nama perusahaan yang baru hasil dari merger atau akuisisi;
    3. izin usaha industri yang baru hasil dari merger atau akuisisi.
  • Perubahan luas PDKB yang tidak dalam satu hamparan yang berada dalam satu Penyelenggara Kawasan Berikat. Permohonan tersebut dilampiri dokumen berupa:
    1. bukti penguasaan lokasi;
    2. rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat;
    3. denah atau layout PDKB sebelum dan sesudah perubahan luas;
    4. bukti yang mendukung diperlukannya perluasan lokasi PDKB tidak dalam 1 (satu) hamparan; dan
    5. Berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi PDKB.

Ketentuan permohonan perubahan nama perusahaan dikarenakan merger atau diakuisisi

  • izin Kawasan Berikat yang lama dicabut dan ditetapkan Kawasan Berikat yang baru hasil merger atau akuisisi;
  • pemenuhan syarat, kriteria dan tata cara pencabutan dan penetapan Kawasan Berikat sebagaimana diatur dalam PER-19/BC/2022.
  • barang dari Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya menjadi saldo awal Kawasan Berikat yang baru hasil merger atau akuisisi dengan dibuatkan Berita Acara Pencacahan (Stock Opname).

Baca juga : Ketentuan IT Inventory Kawasan Berikat

Permohonan Perubahan Data Izin Kawasan Berikat

Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB mengajukan permohonan secara elektronik melalui SKP atau secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) atau Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU). Permohonan tersebut diajukan terlebih dahulu melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Berikut tesebut jika perubahan data berupa:

  • perubahan luas lokasi Kawasan Berikat masi dalam satu hamparan.
  • perubahan lokasi Kawasan Berikat tidak dalam satu hamparan untuk keperluan penimbunan Bahan Baku dan/atau barang Hasil Produksi Kawasan Berikat.
  • perubahan luas PDKB yang tidak dalam satu hamparan yang berada dalam satu Penyelenggara Kawasan Berikat

Berdasarkan manajemen risiko, Kepala Kanwil atau Kepala KPU dapat meminta Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang mengajukan permohonan perubahan data untuk melakukan pemaparan proses bisnis perusahaan.

Jangka Waktu Pelayanan

Kepala Kanwil atau Kepala KPU menerbitkan persetujuan atau penolakan disertai alasan penolakan terhadap permohonan perubahan data izin Kawasan Berikat dalam waktu:

  • dalam hal permohonan diajukan secara elektronik melalui SKP, paling lama 5 (lima) jam setelah permohonan diterima secara lengkap ;
  • dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

Demikianlah pembahasan mengenai Perubahan Data Izin Kawasan Berikat Sesuai PER-19/BC/2018.  Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Ketentuan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat
  2. Ketentuan IT Inventory Kawasan Berikat
  3. Kewajiban Penyelenggara Kawasan Berikat dan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB
  4. Tata Cara Permohonan Perizinan Kawasan Berikat
  5. Pendirian Kawasan Berikat dan Perizinan Kawasan Berikat

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs international trade kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Bea Cukai Musnahkan 1,3 Ton Ketamine di Batam, Kepri

    Bea Cukai Musnahkan 1,3 Ton Ketamine di Batam, Kepri

  • How to Export From Indonesia: Logistics and Shipping Guide

    How to Export From Indonesia: Logistics and Shipping Guide

  • Understanding Customs Valuation Methods in Global Trade

    Understanding Customs Valuation Methods in Global Trade

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio