Table of Contents
TogglePenyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB dapat mengajukan permohonan perubahan data izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB. Permohonan perubahan data izin Kawasan Berikat wajib dilampiri dokumen pendukung sesuai perubahan data yang dimohonkan.
Perubahan Izin Kawasan Berikat dan Dokumen Pendukung
Perubahan data izin kawasan berikat tersebut berupa :
- Perubahan nama perusahaan bukan dikarenakan diakuisisi atau merger, perubahan alamat perusahaan, dan/atau perubahan NPWP perusahaan. Permohonan tersebut dilampiri dokumen berupa:
- perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama perusahaan yang baru dan pengesahannya;
- NPWP, surat pengukuhan pengusaha kena pajak dengan nama perusahaan yang baru.
- Perubahan nama dan/ atau alamat pemilik/ penanggung jawab Kawasan Berikat. Permohonan tersebut dilampiri dokumen berupa:
- perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama penanggung jawab yang baru dan pengesahannya;
- identitas penanggung jawab yang baru.
- perubahan luas lokasi Kawasan Berikat yang masih dalam satu hamparan. Permohonan tersebut dilampiri dokumen berupa:
- Berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi dari Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Berikat;
- bukti penguasaan lokasi;
- denah atau layout Kawasan Berikat sebelum dan sesudah perubahan luas.
Baca juga : Tata Cara Permohonan Perizinan Kawasan Berikat
- Perubahan lokasi Kawasan Berikat bukan dalam satu hamparan untuk keperluan penimbunan Bahan Baku dan/atau barang Hasil Produksi. Permohonan tersebut dilampiri dokumen berupa:
- Berita acara pemeriksaan dokumen da lokasi dari Kantor Pabean yang mengawasi lokasi tambahan Kawasan Berikat;
- bukti penguasaan lokasi;
- dokumen pendukung pemenuhan persyaratan penambahan lokasi Kawasan Berikat tidak dalam satu hamparan.
- Perubahan jenis Hasil Produksi. Permohonan tersebut dilampiri dokumen berupa:
- izin usaha industri terakhir;
- uraian proses produksi barang yang dimohonkan.
- Perubahan nama perusahaan dikarenakan merger atau diakuisisi. Permohonan tersebut dilampiri dokumen berupa:
- perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama perusahaan yang baru hasil dari merger atau akuisisi dan pengesahannya;
- NPWP, surat pengukuhan pengusaha kena pajak dengan nama perusahaan yang baru hasil dari merger atau akuisisi;
- izin usaha industri yang baru hasil dari merger atau akuisisi.
- Perubahan luas PDKB yang tidak dalam satu hamparan yang berada dalam satu Penyelenggara Kawasan Berikat. Permohonan tersebut dilampiri dokumen berupa:
- bukti penguasaan lokasi;
- rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat;
- denah atau layout PDKB sebelum dan sesudah perubahan luas;
- bukti yang mendukung diperlukannya perluasan lokasi PDKB tidak dalam 1 (satu) hamparan; dan
- Berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi PDKB.
Ketentuan permohonan perubahan nama perusahaan dikarenakan merger atau diakuisisi
- izin Kawasan Berikat yang lama dicabut dan ditetapkan Kawasan Berikat yang baru hasil merger atau akuisisi;
- pemenuhan syarat, kriteria dan tata cara pencabutan dan penetapan Kawasan Berikat sebagaimana diatur dalam PER-19/BC/2022.
- barang dari Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya menjadi saldo awal Kawasan Berikat yang baru hasil merger atau akuisisi dengan dibuatkan Berita Acara Pencacahan (Stock Opname).
Baca juga : Ketentuan IT Inventory Kawasan Berikat
Permohonan Perubahan Data Izin Kawasan Berikat
Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB mengajukan permohonan secara elektronik melalui SKP atau secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) atau Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU). Permohonan tersebut diajukan terlebih dahulu melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Berikut tesebut jika perubahan data berupa:
- perubahan luas lokasi Kawasan Berikat masi dalam satu hamparan.
- perubahan lokasi Kawasan Berikat tidak dalam satu hamparan untuk keperluan penimbunan Bahan Baku dan/atau barang Hasil Produksi Kawasan Berikat.
- perubahan luas PDKB yang tidak dalam satu hamparan yang berada dalam satu Penyelenggara Kawasan Berikat
Berdasarkan manajemen risiko, Kepala Kanwil atau Kepala KPU dapat meminta Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang mengajukan permohonan perubahan data untuk melakukan pemaparan proses bisnis perusahaan.
Jangka Waktu Pelayanan
Kepala Kanwil atau Kepala KPU menerbitkan persetujuan atau penolakan disertai alasan penolakan terhadap permohonan perubahan data izin Kawasan Berikat dalam waktu:
- dalam hal permohonan diajukan secara elektronik melalui SKP, paling lama 5 (lima) jam setelah permohonan diterima secara lengkap ;
- dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Demikianlah pembahasan mengenai Perubahan Data Izin Kawasan Berikat Sesuai PER-19/BC/2018. Semoga bermanfaat.
Sumber : PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat