Tata Cara Permohonan Perizinan Kawasan Berikat

Kawasan Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari TLDDP guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai yang berada di bawah pengawasan Bea dan Cukai. Tata Cara Perizinan Kawasan Berikat diatur dalam PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.

Izin Penyelenggara Kawasan Berikat

Perusahaan yang hendak menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat dan mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat harus mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. Perusahaan yang yang akan menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat harus:

  • sudah memiliki NIB;
  • telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya.
  • memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi / tempat dan rencana tata letak / denah yang akan dijadikan Kawasan Berikat; dan
  • memiliki izin usaha perdagangan, izin usaha pengelolaan kawasan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan kawasan;
  • memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid;
Persyaratan Izin Penyelenggara Kawasan Berikat
Persyaratan Izin Penyelenggara Kawasan Berikat

Izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB

Perusahaan yang akan menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dan mendapatkan izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB harus mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. Perusahaan hendak menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus:

  • sudah memiliki NIB;
  • memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yaitu telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya dan mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat dalam hal Perusahaan mengajukan permohonan izin PDKB.
  • memiliki izin usaha industri;
  • memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi / tempat dan rencana tata letak / denah;
  • memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid;
Baca Juga:  Perubahan dan Pembatalan Dokumen TPB Sesuai PER-07/BC/2021

Permohonan izin pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat diajukan setelah atau sebelum fisik bangunan berdiri termasuk sarana kerja dan ruangan bagi Petugas Bea dan Cukai. Jika persyaratan tersebut belum dipenuhi, izin pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat diberikan dengan ketentuan perusahaan wajib memenuhi checklist persyaratan dalam batas waktu tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.

Persyaratan Izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB
Persyaratan Izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB

Baca juga : Penyelenggara dan Pengusahaan Kawasan Berikat

Permohonan Perizinan Kawasan Berikat

Permohonan izin penyelenggara Kawasan Berikat dan izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB disampaikan secara elektronik melalui Portal INSW yang terintegrasi dan Sistem OSS. Dalam hal permohonan tersebut tidak dapat diajukan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada:

  • Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) melalui Kepala Kantor Pabean; atau
  • Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU).
Contoh Format Permohonan Perizinan KB Secara Tertulis
Contoh Format Permohonan Perizinan Kawasan Berikat Secara Tertulis

Pemeriksaan Dokumen dan Pemeriksaan Lokasi

Setelah permohonan tersebut diterima, Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi yang diajukan sebagai Kawasan Berikat untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi dan menerbitkan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi.

Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi Kepala Kantor Pabean meliputi:

  • validasi izin usaha industri dan bukti penguasaan lokasi;
  • validasi konfirmasi status wajib pajak;
  • pemeriksaan terhadap pemenuhan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Berikat, yaitu:
    1. pendayagunaan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT Inventory) dan closed circuit television (CCTV);
    2. terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya di air;
    3. batas-batas lokasi yang jelas; dan
    4. rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat dalam hal izin PDKB; dan
  • melakukan pemeriksaan lainnya terkait pemenuhan kriteria, yang dipandang perlu berdasarkan prinsip manajemen risiko, seperti:
    1. sistem Pengendalian Internal (SPI) perusahaan;
    2. analisa dampak ekonomi yang dihasilkan dari pemberian izin Kawasan Berikat;
    3. pemenuhan kewajiban sebagai Kawasan Berikat; dan
    4. efektivitas pengawasan dan pelayanan dalam hal lokasi Kawasan Berikat yang berdekatan tidak dalam 1 (satu) hamparan.

Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi sebagai Kawasan Berikat disampaikan dalam permohonan. Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan lokasi tidak memenuhi persyaratan untuk perizinan Kawasan Berikat, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat pengembalian permohonan disertai alasan pengembalian.

Baca Juga:  Perizinan untuk Memulai Usaha Ekspor dan Impor
Format Beriata Acara Pemeriksaan Dokumen dan Lokasi
Format Beriata Acara Pemeriksaan Dokumen dan Lokasi Calon Kawasan Berikat

Baca juga : Pendirian Kawasan Berikat dan Perizinan Kawasan Berikat

Pemaparan Proses Bisnis

Perusahaan yang hendak menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB harus memaparkan proses bisnis kepada Kakanwil atau Kepala KPU. Pemaparan tersebut disampaikan oleh wakil anggota direksi perusahaan. Dalam pelaksanaan pemaparan proses bisnis, Kakanwil atau Kepala KPU mengundang Kepala Kantor Pabean dan Direktorat Jenderal Pajak. Pemaparan proses bisnis tersebut dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan BA pemeriksaan dokumen dan lokasi.

Persetujuan dan Penolakan Perizinan KB

Kakanwil atau Kepala KPU yang menerima pelimpahan kewenangan atas nama Menteri memberikan:

  • persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB; atau
  • penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan.

Persetujuan atau penolakan perizinan Kawasan Berikat diberikan paling lama 1 (satu) jam setelah pemaparan dengan mempertimbangkan:

  • kelengkapan persyaratan fisik dan administratif;
  • berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi serta rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean;
  • hasil pemaparan proses bisnis perusahaan; dan
  • analisa dampak ekonomi yang dihasilkan dari pemberian izin Kawasan Berikat.

Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan, Kakanwil atau Kepala KPU memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan.

Demikianlah pembahasan mengenai Permohonan Perizinan Kawasan Berikat.  Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat

Scroll to Top