Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Kewajiban Penyelenggara Kawasan Berikat dan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB

Kewajiban Penyelenggara Kawasan Berikat dan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB

Pengusaha yang telah ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB mempunyai Kewajiban atas Penetapan tersebut. Kewajiban Penyelenggara Kawasan Berikat dan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB diatur dalam PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.

Kewajiban Penyelenggara

Penyelenggara Kawasan Berikat dan mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat wajib:

  • menyediakan ruangan, sarpras, dan fasilitas yang layak bagi Petugas Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan;
  • menyediakan sarpras dalam rangka pelayanan kepabeanan, berupa komputer dan media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan SKP Bea Cukai.
  • mengajukan permohonan perubahan keputusan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat apabila terdapat perubahan data izin Penyelenggara Kawasan Berikat;
  • memasang tanda nama perusahaan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat. Tanda nama tersebut ditempatkan di tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum dengan bentuk dan format sesuai dalam PER-19/BC/2018;
  • melaporkan kepada Kepala Kantor Pabean jika terdapat PDKB yang tidak beroperasi;
  • menyampaikan laporan tertulis kepada Kepala Kantor Pabean jika ada PDKB yang belum memperpanjang waktu sewa lokasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum waktu sewa berakhir;
  • menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 10 (sepuluh) tahun dalam bentuk dokumen cetak dan/atau elektronik;
  • menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsipprinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
  • menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Kawasan Berikat apabila dilakukan audit oleh Bea Cukai dan/atau Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • membuat pembukuan atau catatan serta menyimpan dokumen atas Barang Modal dan peralatan yang dimasukkan untuk keperluan pembangunan/ konstruksi dan peralatan perkantoran Kawasan Berikat;
Contoh Tanda Nama Penerima Fasilitas Kawasan Berikat
Contoh Tanda Nama Penerima Fasilitas Kawasan Berikat

Baca juga : Penyelenggara dan Pengusahaan Kawasan Berikat

Kewajiban Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB

Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dan mendapatkan izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB wajib:

  • memasang tanda nama perusahaan sebagai Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB. Tanda nama tersebut ditempatkan pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum dengan bentuk dan format sesuai dalam PER-19/BC/2018;
  • mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT Inventory) yang:
    1. merupakan subsistem dari sistem informasi akuntansi yang menghasilkan informasi laporan keuangan;
    2. dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh DJBC serta DJP;
  • menyediakan sarpras untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang diawasi oleh Kantor Pabean;
  • mendayagunakan CCTV untuk pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang. CCTV tersebut dapat diakses secara realtime dan secara online serta memiliki data rekaman paling sedikit 7 (tujuh) hari sebelumnya.
  • menyampaikan laporan keuangan perusahaan dan/ atau laporan tahunan perusahaan kepada Kepala Kantor Pabean;
  • mengajukan permohonan perubahan izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB apabila terdapat perubahan data yang tercantum dalam izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB;
  • minimal 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun melakukan stock opname;
  • menyelenggarakan pembukuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat serta pemindahan barang dalam Kawasan Berikat berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
  • menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 10 (sepuluh) tahun dalam bentuk dokumen cetak dan/ atau elektronik;
  • menyampaikan laporan atas dampak ekonomi dari pemberian fasilitas Kawasan Berikat kepada Kepala Kantor Pabean 1 (satu) tahun sekali.
  • menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Kawasan Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Demikianlah pembahasan mengenai Kewajiban Penyelenggara Kawasan Berikat dan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.  Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Ketentuan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat
  2. Perubahan Data Izin Kawasan Berikat
  3. Ketentuan IT Inventory Kawasan Berikat
  4. Tata Cara Permohonan Perizinan Kawasan Berikat
  5. Pendirian Kawasan Berikat dan Perizinan Kawasan Berikat

Featured Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

  • PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

    PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (3)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top