Pengusaha yang telah ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB mempunyai Kewajiban atas Penetapan tersebut. Kewajiban Penyelenggara Kawasan Berikat dan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB diatur dalam PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.
Kewajiban Penyelenggara
Penyelenggara Kawasan Berikat dan mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat wajib:
- menyediakan ruangan, sarpras, dan fasilitas yang layak bagi Petugas Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan;
- menyediakan sarpras dalam rangka pelayanan kepabeanan, berupa komputer dan media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan SKP Bea Cukai.
- mengajukan permohonan perubahan keputusan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat apabila terdapat perubahan data izin Penyelenggara Kawasan Berikat;
- memasang tanda nama perusahaan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat. Tanda nama tersebut ditempatkan di tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum dengan bentuk dan format sesuai dalam PER-19/BC/2018;
- melaporkan kepada Kepala Kantor Pabean jika terdapat PDKB yang tidak beroperasi;
- menyampaikan laporan tertulis kepada Kepala Kantor Pabean jika ada PDKB yang belum memperpanjang waktu sewa lokasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum waktu sewa berakhir;
- menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 10 (sepuluh) tahun dalam bentuk dokumen cetak dan/atau elektronik;
- menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsipprinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
- menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Kawasan Berikat apabila dilakukan audit oleh Bea Cukai dan/atau Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- membuat pembukuan atau catatan serta menyimpan dokumen atas Barang Modal dan peralatan yang dimasukkan untuk keperluan pembangunan/ konstruksi dan peralatan perkantoran Kawasan Berikat;
Baca juga : Penyelenggara dan Pengusahaan Kawasan Berikat
Kewajiban Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dan mendapatkan izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB wajib:
- memasang tanda nama perusahaan sebagai Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB. Tanda nama tersebut ditempatkan pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum dengan bentuk dan format sesuai dalam PER-19/BC/2018;
- mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT Inventory) yang:
- merupakan subsistem dari sistem informasi akuntansi yang menghasilkan informasi laporan keuangan;
- dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh DJBC serta DJP;
- menyediakan sarpras untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang diawasi oleh Kantor Pabean;
- mendayagunakan CCTV untuk pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang. CCTV tersebut dapat diakses secara realtime dan secara online serta memiliki data rekaman paling sedikit 7 (tujuh) hari sebelumnya.
- menyampaikan laporan keuangan perusahaan dan/ atau laporan tahunan perusahaan kepada Kepala Kantor Pabean;
- mengajukan permohonan perubahan izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB apabila terdapat perubahan data yang tercantum dalam izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB;
- minimal 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun melakukan stock opname;
- menyelenggarakan pembukuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat serta pemindahan barang dalam Kawasan Berikat berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
- menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 10 (sepuluh) tahun dalam bentuk dokumen cetak dan/ atau elektronik;
- menyampaikan laporan atas dampak ekonomi dari pemberian fasilitas Kawasan Berikat kepada Kepala Kantor Pabean 1 (satu) tahun sekali.
- menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Kawasan Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Demikianlah pembahasan mengenai Kewajiban Penyelenggara Kawasan Berikat dan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB. Semoga bermanfaat.
Sumber : PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat