Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pendirian Kawasan Berikat dan Perizinan Kawasan Berikat

Pendirian Kawasan Berikat dan Perizinan Kawasan Berikat

Table of Contents

Toggle
  • Persyaratan Pendirian Kawasan Berikat
  • Penetapan Oleh Kanwil dan KPU
  • Izin Penyelenggara Kawasan Berikat
  • Izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB

Kawasan Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari TLDDP guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai yang berada di bawah pengawasan Bea dan Cukai. Ketentuan pendirian Kawasan Berikat diatur dalam PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.

Persyaratan Pendirian Kawasan Berikat

Kawasan, Bangunan dan/atau tempat yang hendak dijadikan sebagai Kawasan Berikat harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Persyaratan tersebut antara lain sebagai berikut:

a. terletak di lokasi yang dapat diakses
Lokasi Kawasan Berikat dapat langsung dimasuki dari jalan umum. Lokasi Kawasan Berikat juga dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut peti kemas lainnya di air. Jika lokasi Kawasan Berikat tidak dapat dimasuki oleh kendaraan pengangkut peti kemas masih dapat diberikan izin Kawasan Berikat. Izin tersebut diberikan dalam hal pengusaha memiliki lokasi perluasan tidak dalam satu hamparan yang dapat dimasuki oleh kendaraan pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut peti kemas lainnya di air.

b. mempunyai batas-batas yang jelas
Batas jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah, dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain.

c. terdapat kegiatan pengolahan
Lokasi Kawasan Berikat digunakan untuk melakukan Kegiatan Pengolahan Bahan Baku menjadi Hasil Produksi.

Ketentuan Kawasan Berikat

Baca juga : Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat (KB)

Penetapan Oleh Kanwil dan KPU

Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menetapkan Kawasan Berikat dan memberikan izin Penyelenggara Kawasan Berikat serta Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB ditetapkan oleh. Penetapan dan pemberian izin tersebut berlaku sampai dengan izin Kawasan Berikat dicabut. Jika Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB merupakan Orang yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB diberlakukan juga sebagai NPPBKC.

Izin Penyelenggara Kawasan Berikat

Perusahaan yang hendak menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat dan mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat harus mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. Perusahaan yang yang akan menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat harus:

  • sudah memiliki NIB;
  • telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya.
  • memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi / tempat dan rencana tata letak / denah yang akan dijadikan Kawasan Berikat; dan
  • memiliki izin usaha perdagangan, izin usaha pengelolaan kawasan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan kawasan;
  • memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid;
Persyaratan Izin Penyelenggara Kawasan Berikat
Persyaratan Izin Penyelenggara Kawasan Berikat

Baca juga : Penyelenggara dan Pengusahaan Kawasan Berikat

Izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB

Perusahaan yang akan menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dan mendapatkan izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB harus mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. Perusahaan hendak menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus:

  • sudah memiliki NIB;
  • memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yaitu telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya dan mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat dalam hal Perusahaan mengajukan permohonan izin PDKB.
  • memiliki izin usaha industri;
  • memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi / tempat dan rencana tata letak / denah;
  • memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid;

Permohonan izin pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat diajukan setelah atau sebelum fisik bangunan berdiri termasuk sarana kerja dan ruangan bagi Petugas Bea dan Cukai. Jika persyaratan tersebut belum dipenuhi, izin pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat diberikan dengan ketentuan perusahaan wajib memenuhi checklist persyaratan dalam batas waktu tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.

Persyaratan Izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB
Persyaratan Izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB

Demikianlah pembahasan mengenai Pendirian Kawasan Berikat dan Perizinan Kawasan Berikat.  Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke TLDDP
  2. Perubahan Data Izin Kawasan Berikat
  3. Ketentuan IT Inventory Kawasan Berikat
  4. Kewajiban Penyelenggara Kawasan Berikat dan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB
  5. Tata Cara Permohonan Perizinan Kawasan Berikat
💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Essential Harmonized System Product Search Strategies

    Essential Harmonized System Product Search Strategies

  • Indonesia PEB: How Export Procedure Works for Exporters

    Indonesia PEB: How Export Procedure Works for Exporters

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio