Pendirian Kawasan Berikat dan Perizinan Kawasan Berikat

Kawasan Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari TLDDP guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai yang berada di bawah pengawasan Bea dan Cukai. Ketentuan pendirian Kawasan Berikat diatur dalam PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.

Persyaratan Pendirian Kawasan Berikat

Kawasan, Bangunan dan/atau tempat yang hendak dijadikan sebagai Kawasan Berikat harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Persyaratan tersebut antara lain sebagai berikut:

a. terletak di lokasi yang dapat diakses
Lokasi Kawasan Berikat dapat langsung dimasuki dari jalan umum. Lokasi Kawasan Berikat juga dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut peti kemas lainnya di air. Jika lokasi Kawasan Berikat tidak dapat dimasuki oleh kendaraan pengangkut peti kemas masih dapat diberikan izin Kawasan Berikat. Izin tersebut diberikan dalam hal pengusaha memiliki lokasi perluasan tidak dalam satu hamparan yang dapat dimasuki oleh kendaraan pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut peti kemas lainnya di air.

b. mempunyai batas-batas yang jelas
Batas jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah, dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain.

c. terdapat kegiatan pengolahan
Lokasi Kawasan Berikat digunakan untuk melakukan Kegiatan Pengolahan Bahan Baku menjadi Hasil Produksi.

Ketentuan Kawasan Berikat

Baca juga : Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat (KB)

Penetapan Oleh Kanwil dan KPU

Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menetapkan Kawasan Berikat dan memberikan izin Penyelenggara Kawasan Berikat serta Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB ditetapkan oleh. Penetapan dan pemberian izin tersebut berlaku sampai dengan izin Kawasan Berikat dicabut. Jika Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB merupakan Orang yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB diberlakukan juga sebagai NPPBKC.

Baca Juga:  Apa yang Dimaksud Penyelenggara Kawasan Berikat dan PDKB ?

Izin Penyelenggara Kawasan Berikat

Perusahaan yang hendak menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat dan mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat harus mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. Perusahaan yang yang akan menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat harus:

  • sudah memiliki NIB;
  • telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya.
  • memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi / tempat dan rencana tata letak / denah yang akan dijadikan Kawasan Berikat; dan
  • memiliki izin usaha perdagangan, izin usaha pengelolaan kawasan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan kawasan;
  • memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid;
Persyaratan Izin Penyelenggara Kawasan Berikat
Persyaratan Izin Penyelenggara Kawasan Berikat

Baca juga : Penyelenggara dan Pengusahaan Kawasan Berikat

Izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB

Perusahaan yang akan menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dan mendapatkan izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB harus mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. Perusahaan hendak menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus:

  • sudah memiliki NIB;
  • memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yaitu telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya dan mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat dalam hal Perusahaan mengajukan permohonan izin PDKB.
  • memiliki izin usaha industri;
  • memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi / tempat dan rencana tata letak / denah;
  • memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid;

Permohonan izin pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat diajukan setelah atau sebelum fisik bangunan berdiri termasuk sarana kerja dan ruangan bagi Petugas Bea dan Cukai. Jika persyaratan tersebut belum dipenuhi, izin pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat diberikan dengan ketentuan perusahaan wajib memenuhi checklist persyaratan dalam batas waktu tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.

Baca Juga:  Ketentuan IT Inventory Kawasan Berikat
Persyaratan Izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB
Persyaratan Izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB

Demikianlah pembahasan mengenai Pendirian Kawasan Berikat dan Perizinan Kawasan Berikat.  Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat

Scroll to Top