Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

PMK 32 Tahun 2024: Pembebasan Bea Masuk untuk Peralatan dan Bahan Pencegahan Pencemaran Lingkungan

PMK 32 Tahun 2024 Pembebasan Bea Masuk untuk Peralatan dan Bahan Pencegahan Pencemaran Lingkungan

Table of Contents

Toggle
  • Latar Belakang Pembaruan PMK 32 Tahun 2024
    • Alasan Pembaruan
    • Tujuan dan Pertimbangan
  • Detail Peraturan PMK 32 Tahun 2024
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Pihak yang Berhak Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk sesuai PMK 32 Tahun 2024
    • Prosedur Permohonan
    • Efektifitas dan Pencabutan Peraturan Sebelumnya
  • Dampak dan Manfaat PMK 32 Tahun 2024
    • Lingkungan dan Industri
    • Proses Bisnis dan Kepabeanan
  • Kesimpulan

PMK 32 Tahun 2024 – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Peraturan ini menggantikan PMK 101/2007, dengan tujuan menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan teknologi dan menyederhanakan proses bisnis dalam kegiatan importasi.

Latar Belakang Pembaruan PMK 32 Tahun 2024

Alasan Pembaruan

PMK 32/2024 diterbitkan untuk menggantikan PMK 101/2007. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan teknologi serta meningkatkan pelayanan kepabeanan impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Tujuan dan Pertimbangan

Peraturan ini diterbitkan dengan beberapa pertimbangan utama:

  • Perkembangan Teknologi: Menyelaraskan kebijakan dengan teknologi terbaru yang lebih efisien dalam mencegah pencemaran lingkungan.
  • Penyederhanaan Proses Bisnis: Mempermudah dan mempercepat proses impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk pencegahan pencemaran lingkungan.
  • Peningkatan Pelayanan Kepabeanan: Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepabeanan.

Detail Peraturan PMK 32 Tahun 2024

Pembebasan Bea Masuk

Melalui PMK 32/2024, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk untuk impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Pembebasan ini berlaku untuk impor dari luar daerah pabean serta dari pusat logistik berikat (PLB).

Selain itu, pembebasan bea masuk juga diberikan atas pengeluaran peralatan dan/atau bahan asal luar daerah pabean dari:

  • Gudang Berikat
  • Kawasan Berikat
  • Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
  • Tempat Lelang Berikat
  • Kawasan Bebas
  • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Pihak yang Berhak Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk sesuai PMK 32 Tahun 2024

Pembebasan bea masuk ini diberikan kepada dua pihak utama:

  1. Badan Usaha: Badan hukum yang didirikan di Indonesia dan terlibat dalam:
    • Proses produksi yang menimbulkan limbah, seperti manufaktur.
    • Kegiatan usaha yang menimbulkan limbah, seperti rumah sakit atau laboratorium.
    • Pengolahan limbah.
  2. Pihak Ketiga: Badan usaha yang tidak dapat melakukan importasi langsung, dengan syarat adanya perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan peralatan dan/atau bahan.

Baca Juga: Penerapan Tarif Preferensi dalam Memanfaatkan FTA untuk Impor

Prosedur Permohonan

Untuk memperoleh pembebasan bea masuk, badan usaha dan/atau pihak ketiga perlu mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui kepala kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Efektifitas dan Pencabutan Peraturan Sebelumnya

PMK 32 Tahun 2024 efektif berlaku mulai 4 Agustus 2024, dan dengan berlakunya peraturan ini, PMK 101/2007 resmi dicabut.

Dampak dan Manfaat PMK 32 Tahun 2024

Lingkungan dan Industri

Penerapan PMK 32 Tahun 2024 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan industri di Indonesia, termasuk:

  • Peningkatan Kualitas Lingkungan: Dengan memudahkan akses terhadap peralatan dan bahan pencegah pencemaran, kualitas lingkungan diharapkan dapat meningkat.
  • Dukungan Industri Hijau: Industri yang memerlukan teknologi pencegahan pencemaran akan lebih mudah berkembang, mendukung program industri hijau pemerintah.

Proses Bisnis dan Kepabeanan

Penyederhanaan proses bisnis dan peningkatan pelayanan kepabeanan akan memberikan manfaat tambahan:

  • Efisiensi Proses Impor: Proses impor menjadi lebih efisien dan cepat, mengurangi beban administrasi bagi importir.
  • Peningkatan Pelayanan: Pelayanan kepabeanan yang lebih baik akan meningkatkan kepuasan dan kepercayaan dari para pelaku usaha.

Kesimpulan

Penerbitan PMK 32/2024 oleh pemerintah adalah langkah penting dalam mendukung upaya pencegahan pencemaran lingkungan melalui pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan bahan yang diperlukan. Dengan kebijakan ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas lingkungan, efisiensi proses bisnis, dan pelayanan kepabeanan yang lebih baik. Implementasi yang efektif dari peraturan ini sangat penting untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, dengan memastikan bahwa semua syarat dan ketentuan yang berlaku dapat dipenuhi oleh para importir.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: pembebasan bea masuk, PMK 32/2024, peraturan bea masuk, impor peralatan lingkungan, pencegahan pencemaran lingkungan, kebijakan fiskal, PMK 101/2007, kepabeanan, pengolahan limbah, industri hijau, teknologi lingkungan, pusat logistik berikat, kawasan ekonomi khusus, prosedur impor, gudang berikat

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025
  2. Pengertian dan Jenis-Jenis Impor dalam Kepabeanan
  3. Impor Barang Contoh untuk Produksi: Panduan dan Syarat Pembebasan Bea Masuk
  4. Mengenal Lebih Dalam Tentang Truck Losing dalam Kepabeanan
  5. Pemotongan Kuota Secara Manual Sesuai PER-10/BC/2022

Featured Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top