penelitian

Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Cukai Sesuai PMK 165 Tahun 2023

Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Cukai Sesuai PMK 165 Tahun 2023

Dalam konteks hukum cukai di Indonesia, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2023 yang mengatur tata cara permohonan, permintaan, dan pembayaran sanksi administratif berupa denda dalam rangka penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai. PMK ini menjadi peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2023. Penelitian Permohonan Ultimum Remedium […]

Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Cukai Sesuai PMK 165 Tahun 2023 Read More »

Penelitian dan Keputusan Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022

Penelitian dan Keputusan Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022

Penelitian Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan HPTL – Ketentuan Penelitian dan Keputusan atas Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya  diatur dalam PER-17/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Pengertian Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Rokok Elektrik (REL) merupakan

Penelitian dan Keputusan Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022 Read More »

Permohonan Perpanjangan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara

Permohonan Perpanjangan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara

Keputusan mengenai penetapan sebagai TPS berlaku dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun atau sampai dengan berakhirnya masa penguasaan tempat penimbunan, dalam hal jika masa penguasaan kurang dari 5 (lima) tahun. Untuk bisa diberikan perpanjangan penetapan sebagai TPS, pengusaha TPS harus mengajukan permohonan perpanjangan sebelum jangka waktu penetapan berakhir. Permohonan Perpanjangan Penetapan Sebagai TPS Permohonan

Permohonan Perpanjangan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara Read More »

Penelitian dan Penetapan Bea Cukai atas Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara

Penelitian dan Penetapan Bea Cukai atas Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara

Tempat Penimbunan Sementara (TPS) merupakan bangunan dan / atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu. Lokasi TPS berada di Kawasan Pabean. Kegunaan TPS adalah untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Penelitian dan penetapan Bea Cukai atas permohonan penetapan sebagai TPS diatur dalam PER-10/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat

Penelitian dan Penetapan Bea Cukai atas Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara Read More »

Penelitian dan Penetapan Bea Cukai atas Permohonan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean

Penelitian dan Penetapan Bea Cukai atas Permohonan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean

Kawasan Pabean merupakan kawasan yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea dan Cukai. Kawasan Pabean memiliki batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang. Penelitian dan penetapan Bea Cukai atas permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean diatur dalam PER-10/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan

Penelitian dan Penetapan Bea Cukai atas Permohonan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean Read More »

Scroll to Top