Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Cukai Sesuai PMK 165 Tahun 2023

Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Cukai Sesuai PMK 165 Tahun 2023

Table of Contents

Toggle
  • Penelitian Permohonan Ultimum Remedium
  • Proses Penelitian Penghentian Penyidikan
  • Persetujuan dan Pembayaran Sanksi Administratif
  • Penghentian Penyidikan oleh Pihak Berwenang
  • Pasal-Pasal Terkait Penghentian Penyidikan

Dalam konteks hukum cukai di Indonesia, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2023 yang mengatur tata cara permohonan, permintaan, dan pembayaran sanksi administratif berupa denda dalam rangka penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai. PMK ini menjadi peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2023.

Penelitian Permohonan Ultimum Remedium

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) PMK 165 Tahun 2023, Dirjen atau kepala kantor bea dan cukai akan melakukan penelitian terhadap permohonan penghentian penyidikan tindak pidana cukai yang diajukan tersangka. Penelitian ini dilakukan untuk menyimpulkan dapat atau tidaknya diajukan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.

Proses Penelitian Penghentian Penyidikan

Proses penelitian mencakup langkah-langkah sebagai berikut:

1. Identifikasi Tersangka

Dirjen atau kepala kantor bea dan cukai memastikan identitas tersangka sebelum memproses permohonan.

2. Pemenuhan Ketentuan Surat Permohonan

Pemeriksaan ketat dilakukan untuk memastikan surat permohonan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi.

3. Penentuan Pasal Pidana yang Dilanggar

Langkah ini melibatkan penentuan pasal pidana yang dilanggar oleh tersangka, sebagai dasar untuk menghitung sanksi administratif.

4. Penghitungan Besaran Sanksi Administratif

Dirjen atau kepala kantor bea dan cukai menghitung besaran sanksi administratif berupa denda, yang setara dengan 4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

5. Gelar Perkara dan Berita Acara

Untuk melengkapi penelitian, dirjen atau kepala kantor bea dan cukai dapat melakukan gelar perkara dan membuat berita acara yang menjadi dasar keputusan.

Baca Juga: Penyegelan di Bidang Cukai : Kewenangan dan Proses

Persetujuan dan Pembayaran Sanksi Administratif

Jika hasil penelitian menyatakan bahwa permintaan penghentian penyidikan dapat dilakukan, langkah selanjutnya adalah persetujuan dan pembayaran sanksi administratif.

1. Penerbitan Surat Persetujuan

Dirjen atau kepala kantor bea dan cukai menerbitkan surat persetujuan atas permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada tersangka.

2. Pembayaran Sanksi Administratif

Tersangka wajib membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali nilai cukai. Pembayaran dapat dilakukan sekaligus atau bertahap dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak surat persetujuan diterima.

3. Bukti Pembayaran dan Pernyataan Pengakuan Bersalah

Setelah pembayaran, pejabat menyampaikan bukti pembayaran dan surat pernyataan pengakuan bersalah dari tersangka kepada dirjen atau kepala kantor bea cukai.

Penghentian Penyidikan oleh Pihak Berwenang

Berdasarkan Pasal 2 PP 54/2023, menteri keuangan, jaksa agung, atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Pasal-Pasal Terkait Penghentian Penyidikan

Penghentian penyidikan ini hanya berlaku untuk tindak pidana Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 UU Cukai, terkait dengan pelanggaran perizinan, pengeluaran barang kena cukai, barang kena cukai tidak dikemas, barang kena cukai dari tindak pidana, dan jual beli pita cukai.

Penyidikan dihentikan setelah tersangka membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dengan demikian, PMK 165 Tahun 2023 memberikan landasan hukum yang jelas terkait prosedur pengajuan dan pembayaran sanksi administratif dalam rangka penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.

Download PMK 165 Tahun 2023 – Tata Cara Permohonan, Permintaan, dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda dalam rangka Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Topik: cukai, PMK 165 Tahun 2023, penghentian penyidikan, sanksi administratif, denda, penelitian, pembayaran cukai

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Penelitian dan Keputusan Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
  2. Jaminan Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022
  3. Perubahan Pagu Penundaan dan Jangka Waktu Penundaan Sesuai PER-03/BC/2022
  4. Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022
  5. Jaminan Untuk Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai

Featured Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (1)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top