Table of Contents
ToggleDalam konteks hukum cukai di Indonesia, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2023 yang mengatur tata cara permohonan, permintaan, dan pembayaran sanksi administratif berupa denda dalam rangka penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai. PMK ini menjadi peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2023.
Penelitian Permohonan Ultimum Remedium
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) PMK 165 Tahun 2023, Dirjen atau kepala kantor bea dan cukai akan melakukan penelitian terhadap permohonan penghentian penyidikan tindak pidana cukai yang diajukan tersangka. Penelitian ini dilakukan untuk menyimpulkan dapat atau tidaknya diajukan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.
Proses Penelitian Penghentian Penyidikan
Proses penelitian mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
1. Identifikasi Tersangka
Dirjen atau kepala kantor bea dan cukai memastikan identitas tersangka sebelum memproses permohonan.
2. Pemenuhan Ketentuan Surat Permohonan
Pemeriksaan ketat dilakukan untuk memastikan surat permohonan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi.
3. Penentuan Pasal Pidana yang Dilanggar
Langkah ini melibatkan penentuan pasal pidana yang dilanggar oleh tersangka, sebagai dasar untuk menghitung sanksi administratif.
4. Penghitungan Besaran Sanksi Administratif
Dirjen atau kepala kantor bea dan cukai menghitung besaran sanksi administratif berupa denda, yang setara dengan 4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
5. Gelar Perkara dan Berita Acara
Untuk melengkapi penelitian, dirjen atau kepala kantor bea dan cukai dapat melakukan gelar perkara dan membuat berita acara yang menjadi dasar keputusan.
Baca Juga: Penyegelan di Bidang Cukai : Kewenangan dan Proses
Persetujuan dan Pembayaran Sanksi Administratif
Jika hasil penelitian menyatakan bahwa permintaan penghentian penyidikan dapat dilakukan, langkah selanjutnya adalah persetujuan dan pembayaran sanksi administratif.
1. Penerbitan Surat Persetujuan
Dirjen atau kepala kantor bea dan cukai menerbitkan surat persetujuan atas permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada tersangka.
2. Pembayaran Sanksi Administratif
Tersangka wajib membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali nilai cukai. Pembayaran dapat dilakukan sekaligus atau bertahap dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak surat persetujuan diterima.
3. Bukti Pembayaran dan Pernyataan Pengakuan Bersalah
Setelah pembayaran, pejabat menyampaikan bukti pembayaran dan surat pernyataan pengakuan bersalah dari tersangka kepada dirjen atau kepala kantor bea cukai.
Penghentian Penyidikan oleh Pihak Berwenang
Berdasarkan Pasal 2 PP 54/2023, menteri keuangan, jaksa agung, atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.
Pasal-Pasal Terkait Penghentian Penyidikan
Penghentian penyidikan ini hanya berlaku untuk tindak pidana Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 UU Cukai, terkait dengan pelanggaran perizinan, pengeluaran barang kena cukai, barang kena cukai tidak dikemas, barang kena cukai dari tindak pidana, dan jual beli pita cukai.
Penyidikan dihentikan setelah tersangka membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dengan demikian, PMK 165 Tahun 2023 memberikan landasan hukum yang jelas terkait prosedur pengajuan dan pembayaran sanksi administratif dalam rangka penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.
Topik: cukai, PMK 165 Tahun 2023, penghentian penyidikan, sanksi administratif, denda, penelitian, pembayaran cukai
Related posts:
- Penelitian dan Keputusan Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
- Jaminan Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022
- Perubahan Pagu Penundaan dan Jangka Waktu Penundaan Sesuai PER-03/BC/2022
- Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022
- Jaminan Untuk Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai