Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Cukai Sesuai PMK 165 Tahun 2023

Dalam konteks hukum cukai di Indonesia, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2023 yang mengatur tata cara permohonan, permintaan, dan pembayaran sanksi administratif berupa denda dalam rangka penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai. PMK ini menjadi peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2023.

Penelitian Permohonan Ultimum Remedium

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) PMK 165 Tahun 2023, Dirjen atau kepala kantor bea dan cukai akan melakukan penelitian terhadap permohonan penghentian penyidikan tindak pidana cukai yang diajukan tersangka. Penelitian ini dilakukan untuk menyimpulkan dapat atau tidaknya diajukan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.

Proses Penelitian Penghentian Penyidikan

Proses penelitian mencakup langkah-langkah sebagai berikut:

1. Identifikasi Tersangka

Dirjen atau kepala kantor bea dan cukai memastikan identitas tersangka sebelum memproses permohonan.

2. Pemenuhan Ketentuan Surat Permohonan

Pemeriksaan ketat dilakukan untuk memastikan surat permohonan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi.

3. Penentuan Pasal Pidana yang Dilanggar

Langkah ini melibatkan penentuan pasal pidana yang dilanggar oleh tersangka, sebagai dasar untuk menghitung sanksi administratif.

4. Penghitungan Besaran Sanksi Administratif

Dirjen atau kepala kantor bea dan cukai menghitung besaran sanksi administratif berupa denda, yang setara dengan 4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

5. Gelar Perkara dan Berita Acara

Untuk melengkapi penelitian, dirjen atau kepala kantor bea dan cukai dapat melakukan gelar perkara dan membuat berita acara yang menjadi dasar keputusan.

Baca Juga: Penyegelan di Bidang Cukai : Kewenangan dan Proses

Baca Juga:  Pemberitahuan Perubahan Data Pengusaha Barang Kena Cukai Dan Data Registrasi

Persetujuan dan Pembayaran Sanksi Administratif

Jika hasil penelitian menyatakan bahwa permintaan penghentian penyidikan dapat dilakukan, langkah selanjutnya adalah persetujuan dan pembayaran sanksi administratif.

1. Penerbitan Surat Persetujuan

Dirjen atau kepala kantor bea dan cukai menerbitkan surat persetujuan atas permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada tersangka.

2. Pembayaran Sanksi Administratif

Tersangka wajib membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali nilai cukai. Pembayaran dapat dilakukan sekaligus atau bertahap dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak surat persetujuan diterima.

3. Bukti Pembayaran dan Pernyataan Pengakuan Bersalah

Setelah pembayaran, pejabat menyampaikan bukti pembayaran dan surat pernyataan pengakuan bersalah dari tersangka kepada dirjen atau kepala kantor bea cukai.

Penghentian Penyidikan oleh Pihak Berwenang

Berdasarkan Pasal 2 PP 54/2023, menteri keuangan, jaksa agung, atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Pasal-Pasal Terkait Penghentian Penyidikan

Penghentian penyidikan ini hanya berlaku untuk tindak pidana Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 UU Cukai, terkait dengan pelanggaran perizinan, pengeluaran barang kena cukai, barang kena cukai tidak dikemas, barang kena cukai dari tindak pidana, dan jual beli pita cukai.

Penyidikan dihentikan setelah tersangka membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dengan demikian, PMK 165 Tahun 2023 memberikan landasan hukum yang jelas terkait prosedur pengajuan dan pembayaran sanksi administratif dalam rangka penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.

Download PMK 165 Tahun 2023 – Tata Cara Permohonan, Permintaan, dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda dalam rangka Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Topik: cukai, PMK 165 Tahun 2023, penghentian penyidikan, sanksi administratif, denda, penelitian, pembayaran cukai

Scroll to Top