Table of Contents
TogglePenelitian Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan HPTL – Ketentuan Penelitian dan Keputusan atas Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya diatur dalam PER-17/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Pengertian Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
Rokok Elektrik (REL) merupakan Hasil Tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya. REL berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya. REL disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran. Rokok elektrik dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya ( HPTL) merupakan Hasil Tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris, dan Rokok Elektrik yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen. HPTL dibuat tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Jenis Rokok Elektrik
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, Rokok Elektrik terdiri dari tiga jenis, sebagai berikut :
- Rokok Elektrik Padat : berbentuk padatan yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
- Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka : berbentuk cairan yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
- Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup : berbentuk cairan yang terdapat di dalam suatu alat atau tempat penampungan dalam satu kesatuan yang tidak dapat diisi ulang. Rokok elektrik ini hanya bisa dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik khusus kemudian dihisap.
Baca juga : Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
Ketentuan Penetapan Tarif Cukai Hasil Rokok Elektrik dan HPTL
Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan HPTL atas suatu Merek adalah keputusan Kepala Kantor dalam rangka menjalankan PMK 192/PMK.010/2022 yang sifatnya administratif fiskal dan bukan merupakan perlindungan kepemilikan atas suatu merek.
Penetapan tarif cukai hasil tembakau tersebut terdiri dari:
- penetapan tarif cukai untuk Merek baru, apabila Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau akan memproduksi atau Importir akan mengimpor Hasil Tembakau; atau
- penetapan kembali tarif cukai dalam rangka perubahan kebijakan tentang tarif cukai Rokok Elektrik dan HPTL.
Permohonan Penetapan Tarif Cukai Untuk Merek Baru
Penetapan tarif cukai untuk Merek baru, dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir. Permohonan tersebut dilampiri dengan surat pernyataan di atas materai yang cukup, dengan menyatakan:
- produk Rokok Elektrik atau HPTL yang diproduksi atau diimpor tidak mengandung zat narkotika dan psikotropika. Pernyataan dibuat sesuai dengan contoh format pada Lampiran I PER-17/BC/2022; dan
- kemasan Rokok Elektrik dan HPTL yang digunakan telah memenuhi persyaratan kemasan barang kena cukai sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai perdagangan barang kena cukai. Pernyataan dibuat sesuai dengan contoh format pada Lampiran II PER-17/BC/2022.
Terhadap permohonan penetapan tarif cukai untuk Merek baru atas Rokok Elektrik Padat dan Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir harus melampirkan hasil pengujian. Hasil pengujian tersebut mengenai berat atau volume yang terkandung di dalam Rokok Elektrik dari laboratorium DJBC atau instansi/lembaga lain yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Ketentuan Permohonan
Permohonan penetapan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir.
Ketentuan Permohonan yang disampaikan dalam bentuk data elektronik :
- permohonan disampaikan oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui Sistem Aplikasi;
- menggunakan format dan tipe data yang sesuai dengan Sistem Aplikasi; dan
- permohonan dilengkapi dengan lampiran (pernyataan dan hasil pengujian) yang dapat diajukan dalam bentuk dokumen elektronik yang terjamin validitasnya.
Permohonan yang disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir berlaku ketentuan:
- permohonan disampaikan oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir kepada Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor yang mengawasi;
- permohonan dibuat dalam rangka 3 (tiga) sesuai dengan contoh format pada Lampiran III PER-17/BC/2022; dan
- permohonan dilengkapi dengan lampiran (pernyataan dan hasil pengujian) yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga).
Baca juga : Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
Penelitian dan Keputusan Penetapan Tarif Cukai
Kepala Kantor Bea Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan penetapan tarif cukai Rokok Elektrik dan HPTL untuk Merek baru.
Apabila hasil penelitian disetujui, Kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai Rokok Elektrik dan HPTL. Apabila hasil penelitian ditolak, Kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan.
Kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan dan menyampaikan keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau atau surat penolakan kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir. Penebitan dan penyampaian dilakikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal:
- terekamnya permohonan di dalam Sistem Aplikasi, apabila permohonan disampaikan dalam bentuk data elektronik; atau
- diterimanya permohonan secara lengkap, apabila permohonan disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir.
Kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk masing-masing Merek REL dan HPTL terhadap:
- penetapan tarif cukai REL dan HPTL untuk Merek baru; dan/atau
- penetapan kembali tarif cukai REL dan HPTL.
Penolakan Permohonan Penetapan Tarif Cukai
Kepala Kantor Bea Cukai menolak permohonan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau atas suatu Merek, dalam hal:
- ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan-hasil pengolahan tembakau lainnya tidak dipenuhi;
- persyaratan tidak dipenuhi; dan/atau
- isi kemasan tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai perdagangan barang kena cukai.
Baca juga : Merek Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Sesuai PER-17/BC/2022
Ketentuan Penetapan Tarif Cukai
- Keputusan penetapan tarif cukai REL dan HPTL untuk Merek baru dibuat sesuai dengan contoh format Lampiran IV PER-17/BC/2022.
- Keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai REL dan HPTL dibuat sesuai dengan contoh format Lampiran V PER-17/BC/2022.
- Salinan keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau disampaikan kepada:
- Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir;
- Direktur; dan
- Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor yang menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau.
Pencabutan Keputusan Penetapan Tarif Cukai
Kepala Kantor Bea Cukai dapat mencabut keputusan penetapan tarif Rokok Elektrik dan HPTL yang telah diberikan apabila:
- Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir mengajukan permohonan pencabutan keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau;
- telah mendapatkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- hasil penelitian lebih lanjut oleh Kepala Kantor, jika hasil pengawasan di lapangan ditemukan kemasan Hasil Tembakau tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai perdagangan barang kena cukai.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan keputusan pencabutan penetapan tarif cukai REL dan HPTL sesuai dengan contoh format Lampiran VI PER-17/BC/2022.
Demikianlah pembahasan mengenai Penelitian dan Keputusan atas Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan HTPL Sesuai PER-17/BC/2022. Semoga bermanfaat.
Sumber : PER-17/BC/2022
Related posts:
- Merek Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Sesuai PER-17/BC/2022
- Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
- Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
- Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau
- Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai