Table of Contents
ToggleKawasan Pabean merupakan kawasan yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea dan Cukai. Kawasan Pabean memiliki batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang. Penelitian dan penetapan Bea Cukai atas permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean diatur dalam PER-10/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Pengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean. Permohonan tersebut dilakukan melalui Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) melalui Kepala Kantor Pabean atau Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU).
Penelitian Bea Cukai atas Permohonan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean
Atas permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean, Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang melakukan penelitian. Jika hasil penelitian atas permohonan tersebut terdapat data yang tidak sesuai dan/atau dokumen yang tidak lengkap, Kepala Kantor Pabean atau Kepala KPU memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melakukan perbaikan data dan/atau melengkapi dokumen.
Baca juga : Permohonan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean
Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Penelitian Bea Cukai
Kepala Kantor Pabean atau Kepala KPU dengan pertimbangan tertentu dapat menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lapangan. Pertimbangan tertentu tersebut meliputi:
- kawasan tersebut belum pernah diajukan sebagai Kawasan; dan/atau
- pertimbangan Kepala Kantor perlu dilakukan pemeriksaan lapangan.
Pemeriksaan lapangan meliputi:
- kebenaran lokasi kawasan yang diajukan;
- kesesuaian gambar denah lokasi dan tata letak (layout) ;
- kesesuaian batas-batas kawasan serta pintu masuk/keluar;
- ketersediaan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tugas kepabeanan; dan
- kondisi kawasan secara umum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan tersebut, Pejabat Bea dan Cukai membuat berita acara (BA) pemeriksaan lokasi.
Rekomendasi dan Penerusan Permohonan
Berdasarkan hasil penelitian permohonan dan pemeriksaan lapangan jika dilakukan pemeriksaan lapangan, Kepala Kantor Pabean meneruskan permohonan kepada Kepala Kanwil Bea Cukai disertai rekomendasi mengenai:
- kelayakan kawasan yang akan dimohonkan penetapan sebagai Kawasan Pabean; dan
- pertimbangan kesiapan Kantor Pabean terkait dengan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.
Penerusan permohonan berupa data elektronik melalui SKP dan/atau salinan hasil scan dari surat penerusan, berkas permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean dan BA pemeriksaan lokasi. Penerusan permohonan tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (liana) hart kerja terhitung sejak permohonan penatapan sebagai kawasan pabean diterima secara lengkap.
Baca juga :Â Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara Sesuai PER-10/BC/2020
Penelitian oleh Kanwil Bea Cukai
Berdasarkan penerusan permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean, Kepala Kanwil :
- melakukan penelitian pemenuhan persyaratan administratif terhadap berkas permohonan, BA pemeriksaan lokasi, dan rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean; dan
- dalam hal diperlukan, menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
Penetapan dan Penolakan
Setelah dilakukan penelitian, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penerusan permohonan diterima secara lengkap di Kantor Wilayah.
Setelah dilakukan penelitian, Kepala KPU Bea Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Permohonan diterima secara lengkap.
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri menerbitkan:
- keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Kawasan Pabean, dalam hal permohonan disetujui; atau
- dalam hal permohonan ditolak, surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan.
Demikianlah pembahasan mengenai Penelitian dan Penetapan Bea Cukai atas Permohonan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean. Semoga bermanfaat.
Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-10/BC/2020
Related posts:
- Pelaporan Pengusaha TPS atas Persetujuan PLP dan PLP Tanpa Persetujuan Kepala Kantor
- Penerapan TPS Online dan Auto Gate System TPS
- Perubahan Data dan Pencabutan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean
- Sarana Prasarana yang Wajib Ada di Kawasan Pabean
- Permohonan Perpanjangan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara