Table of Contents
ToggleCara Melacak Barang Kiriman – Jika Anda menerima barang kiriman dari luar negeri dan ingin melacak status pengirimannya, Anda dapat melakukannya melalui situs resmi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Berikut adalah langkah-langkahnya:
Kunjungi Situs Resmi DJBC
Buka browser Anda dan kunjungi situs resmi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di beacukai.go.id/barangkiriman.
Masukkan Nomor Resi atau AWB
Di situs tersebut, Anda akan menemukan kotak pencarian. Masukkan nomor resi atau Airway Bill (AWB) dari barang kiriman yang ingin Anda lacak. Pastikan nomor tersebut valid dan benar.
Tekan Tombol Cari atau Search
Setelah memasukkan nomor resi atau AWB, tekan tombol “Cari” atau “Search.” Sistem akan mencari informasi terkait status pengiriman barang kiriman Anda.
Periksa Status Pengiriman
Hasil pencarian akan menampilkan status pengiriman barang kiriman Anda. Status pengiriman dapat berupa:
- Dokumen diterima untuk diproses.
- Konfirmasi atau menunggu kelengkapan berkas.
- Barang selesai.
Perhatikan Kendala yang Mungkin Terjadi
Terkadang, barang kiriman dari luar negeri tidak dapat dilacak karena beberapa alasan. Beberapa kendala yang mungkin terjadi adalah:
- Barang kiriman belum sampai di Indonesia.
- Barang kiriman sudah tiba, tetapi belum diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan untuk proses kepabeanan.
- Nomor resi atau AWB yang di-input salah atau palsu.
Pemungutan Bea Masuk dan Pajak Impor
Petugas Bea Cukai akan memeriksa apakah barang kiriman dari luar negeri perlu dipungut bea masuk dan pajak impor sesuai dengan ketentuan yang terkait. Hal ini diatur oleh PMK 199/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Apabila barang kiriman Anda perlu dipungut bea masuk dan/atau pajak impor, pungutan tersebut harus dibayarkan menggunakan kode billing ke Rekening Kas Negara. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pembayaran dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Hati-Hati Terhadap Penipuan
DJBC juga mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai dan menggunakan rekening atas nama pribadi. Pastikan Anda selalu berkomunikasi melalui saluran resmi DJBC untuk menghindari penipuan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melacak status pengiriman barang kiriman dari luar negeri secara akurat dan memastikan bahwa barang Anda sampai dengan aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Related posts:
- Ketentuan Barang Penumpang di Bea Cukai Indonesia
- Bagaimana Bea Cukai Menjaga Kestabilan Penerimaan Negara Bukan Pajak?
- Panduan Lengkap Impor Barang Kiriman ke Indonesia
- Pengeluaran Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020
- Persetujuan Melakukan Kegiatan Kepabeanan Penyelenggara Pos yang Ditunjuk atau PJT