Cara Melacak Barang Kiriman dari Luar Negeri

Cara Melacak Barang Kiriman – Jika Anda menerima barang kiriman dari luar negeri dan ingin melacak status pengirimannya, Anda dapat melakukannya melalui situs resmi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Berikut adalah langkah-langkahnya:

Kunjungi Situs Resmi DJBC

Buka browser Anda dan kunjungi situs resmi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di beacukai.go.id/barangkiriman.

Masukkan Nomor Resi atau AWB

Di situs tersebut, Anda akan menemukan kotak pencarian. Masukkan nomor resi atau Airway Bill (AWB) dari barang kiriman yang ingin Anda lacak. Pastikan nomor tersebut valid dan benar.

Tekan Tombol Cari atau Search

Setelah memasukkan nomor resi atau AWB, tekan tombol “Cari” atau “Search.” Sistem akan mencari informasi terkait status pengiriman barang kiriman Anda.

Periksa Status Pengiriman

Hasil pencarian akan menampilkan status pengiriman barang kiriman Anda. Status pengiriman dapat berupa:

  • Dokumen diterima untuk diproses.
  • Konfirmasi atau menunggu kelengkapan berkas.
  • Barang selesai.

Perhatikan Kendala yang Mungkin Terjadi

Terkadang, barang kiriman dari luar negeri tidak dapat dilacak karena beberapa alasan. Beberapa kendala yang mungkin terjadi adalah:

  • Barang kiriman belum sampai di Indonesia.
  • Barang kiriman sudah tiba, tetapi belum diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan untuk proses kepabeanan.
  • Nomor resi atau AWB yang di-input salah atau palsu.

Pemungutan Bea Masuk dan Pajak Impor

Petugas Bea Cukai akan memeriksa apakah barang kiriman dari luar negeri perlu dipungut bea masuk dan pajak impor sesuai dengan ketentuan yang terkait. Hal ini diatur oleh PMK 199/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Apabila barang kiriman Anda perlu dipungut bea masuk dan/atau pajak impor, pungutan tersebut harus dibayarkan menggunakan kode billing ke Rekening Kas Negara. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pembayaran dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga:  Memahami Perbedaan Tugas dan Fungsi Antara Imigrasi dan Bea Cukai

Hati-Hati Terhadap Penipuan

DJBC juga mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai dan menggunakan rekening atas nama pribadi. Pastikan Anda selalu berkomunikasi melalui saluran resmi DJBC untuk menghindari penipuan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melacak status pengiriman barang kiriman dari luar negeri secara akurat dan memastikan bahwa barang Anda sampai dengan aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikianlah pembahasan mengenai Cara Melacak Barang Kiriman dari Luar Negeri. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Barang Kiriman, Tracking Pengiriman, DJBC, Bea Cukai, Impor, Pungutan Bea Masuk

Leave a Reply

Scroll to Top