Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Cara Melacak Barang Kiriman dari Luar Negeri

Cara Melacak Barang Kiriman dari Luar Negeri

Cara Melacak Barang Kiriman – Jika Anda menerima barang kiriman dari luar negeri dan ingin melacak status pengirimannya, Anda dapat melakukannya melalui situs resmi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Berikut adalah langkah-langkahnya:

Kunjungi Situs Resmi DJBC

Buka browser Anda dan kunjungi situs resmi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di beacukai.go.id/barangkiriman.

Masukkan Nomor Resi atau AWB

Di situs tersebut, Anda akan menemukan kotak pencarian. Masukkan nomor resi atau Airway Bill (AWB) dari barang kiriman yang ingin Anda lacak. Pastikan nomor tersebut valid dan benar.

Tekan Tombol Cari atau Search

Setelah memasukkan nomor resi atau AWB, tekan tombol “Cari” atau “Search.” Sistem akan mencari informasi terkait status pengiriman barang kiriman Anda.

Periksa Status Pengiriman

Hasil pencarian akan menampilkan status pengiriman barang kiriman Anda. Status pengiriman dapat berupa:

  • Dokumen diterima untuk diproses.
  • Konfirmasi atau menunggu kelengkapan berkas.
  • Barang selesai.

Perhatikan Kendala yang Mungkin Terjadi

Terkadang, barang kiriman dari luar negeri tidak dapat dilacak karena beberapa alasan. Beberapa kendala yang mungkin terjadi adalah:

  • Barang kiriman belum sampai di Indonesia.
  • Barang kiriman sudah tiba, tetapi belum diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan untuk proses kepabeanan.
  • Nomor resi atau AWB yang di-input salah atau palsu.

Pemungutan Bea Masuk dan Pajak Impor

Petugas Bea Cukai akan memeriksa apakah barang kiriman dari luar negeri perlu dipungut bea masuk dan pajak impor sesuai dengan ketentuan yang terkait. Hal ini diatur oleh PMK 199/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Apabila barang kiriman Anda perlu dipungut bea masuk dan/atau pajak impor, pungutan tersebut harus dibayarkan menggunakan kode billing ke Rekening Kas Negara. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pembayaran dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Hati-Hati Terhadap Penipuan

DJBC juga mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai dan menggunakan rekening atas nama pribadi. Pastikan Anda selalu berkomunikasi melalui saluran resmi DJBC untuk menghindari penipuan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melacak status pengiriman barang kiriman dari luar negeri secara akurat dan memastikan bahwa barang Anda sampai dengan aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikianlah pembahasan mengenai Cara Melacak Barang Kiriman dari Luar Negeri. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Barang Kiriman, Tracking Pengiriman, DJBC, Bea Cukai, Impor, Pungutan Bea Masuk

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Cara Tracking Barang Kiriman dari Luar Negeri melalui Laman Bea Cukai
  2. PMK 96 Tahun 2023 – Regulasi Baru Pemerintah Tentang Barang Kiriman Luar Negeri
  3. Memahami Vooruitslag: Salah Satu Fasilitas dari Direktorat Jenderal Bea Cukai
  4. PIBK dalam Impor Barang Kiriman: Panduan Lengkap
  5. Pengeluaran Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020

Leave a ReplyCancel reply

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

    Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

  • Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

    Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

  • Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

    Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio