Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memiliki peran vital dalam mengawasi arus barang internasional. Selain sebagai pengawas keluar masuk barang, DJBC juga berfungsi sebagai fasilitator perdagangan, memberikan berbagai fasilitas untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan menekan biaya. Salah satu fasilitas prosedural yang ditawarkan oleh DJBC adalah vooruitslag. Tetapi, apa sebenarnya vooruitslag?
Table of Contents
ToggleArti Vooruitslag
Vooruitslag, merujuk pada PMK No.160/2007, adalah fasilitas pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, tempat penimbunan sementara (TPS), atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. Proses ini melibatkan penyerahan dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
Dokumen Pelengkap Pabean
Dokumen pelengkap pabean mencakup invoice, packing list, bill of lading, dan manifest. Semua dokumen ini menjadi syarat untuk memperoleh fasilitas vooruitslag.
Penerima Fasilitas Vooruitslag
Fasilitas vooruitslag diberikan kepada importir yang telah mengajukan permohonan pembebasan atau keringanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dan/atau cukai. Ini berlaku meskipun keputusan mengenai pemberian fasilitas belum diterbitkan.
Keistimewaan untuk Penanggulangan Bencana Alam
Untuk barang impor guna penanggulangan bencana alam, persetujuan vooruitslag dapat diberikan tanpa harus menunggu permohonan fasilitas pembebasan.
Penundaan Pembayaran Bea Masuk
Fasilitas vooruitslag memungkinkan barang impor dikeluarkan terlebih dahulu, sementara penyelesaian pemberitahuan pabean impor dapat dilakukan nanti. Ini terkait dengan barang impor yang menunggu keputusan pembebasan atau keringanan.
Baca Juga: Fasilitas Kepabeanan: Kemudahan dan Insentif Fiskal Bagi Industri dan Perdagangan
Prosedur dan Persyaratan Pengajuan Vooruitslag
Pengajuan Permohonan
Untuk mendapatkan persetujuan vooruitslag, importir harus mengajukan surat permohonan kepada kepala kantor pabean, disertai penjelasan alasan pengajuan.
Jaminan yang Diperlukan
Importir juga wajib menyerahkan jaminan sebesar bea masuk, PDRI, dan/atau cukai yang terutang. Jaminan ini dapat berupa uang tunai, jaminan bank, customs bond, atau jaminan lainnya.
Kewajiban Setelah Mendapat Vooruitslag
Setelah mendapat vooruitslag, importir memiliki tanggung jawab menyelesaikan kewajiban kepabeanan, termasuk pembayaran bea masuk dalam batas waktu tertentu.
Perubahan Regulasi Terkait Vooruitslag
Ketentuan mengenai vooruitslag sebelumnya diatur dalam PMK 160/2007, tetapi sekarang telah digantikan oleh PMK 167/2015. Terdapat juga Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.PER25/BC/2016 yang menjadi aturan turunan dari PMK 167/2015.
Kesimpulan
Dengan pemahaman yang mendalam tentang vooruitslag, para importir dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk meningkatkan efisiensi proses impor. DJBC terus berperan sebagai mitra strategis dalam memberikan fasilitas perdagangan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan bisnis internasional.
Demikian pembahasan mengenai Arti Vooruitslag: Salah Satu Fasilitas dari Direktorat Jenderal Bea Cukai. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: DJBC, Vooruitslag, Impor, Bea Cukai, Fasilitas Perdagangan, Kelancaran Arus Barang