Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memiliki peran vital dalam mengawasi arus barang internasional. Selain sebagai pengawas keluar masuk barang, DJBC juga berfungsi sebagai fasilitator perdagangan, memberikan berbagai fasilitas untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan menekan biaya. Salah satu fasilitas prosedural yang ditawarkan oleh DJBC adalah vooruitslag. Tetapi, apa sebenarnya vooruitslag?
Arti Vooruitslag
Vooruitslag, merujuk pada PMK No.160/2007, adalah fasilitas pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, tempat penimbunan sementara (TPS), atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. Proses ini melibatkan penyerahan dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
Dokumen Pelengkap Pabean
Dokumen pelengkap pabean mencakup invoice, packing list, bill of lading, dan manifest. Semua dokumen ini menjadi syarat untuk memperoleh fasilitas vooruitslag.
Penerima Fasilitas Vooruitslag
Fasilitas vooruitslag diberikan kepada importir yang telah mengajukan permohonan pembebasan atau keringanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dan/atau cukai. Ini berlaku meskipun keputusan mengenai pemberian fasilitas belum diterbitkan.
Keistimewaan untuk Penanggulangan Bencana Alam
Untuk barang impor guna penanggulangan bencana alam, persetujuan vooruitslag dapat diberikan tanpa harus menunggu permohonan fasilitas pembebasan.
Penundaan Pembayaran Bea Masuk
Fasilitas vooruitslag memungkinkan barang impor dikeluarkan terlebih dahulu, sementara penyelesaian pemberitahuan pabean impor dapat dilakukan nanti. Ini terkait dengan barang impor yang menunggu keputusan pembebasan atau keringanan.
Baca Juga: Fasilitas Kepabeanan: Kemudahan dan Insentif Fiskal Bagi Industri dan Perdagangan
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: DJBC, Vooruitslag, Impor, Bea Cukai, Fasilitas Perdagangan, Kelancaran Arus Barang
Leave a Reply