Table of Contents
ToggleBea Cukai mencatat bahwa 90% barang kiriman luar negeri berasal dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce. Untuk mengatur hal ini, pemerintah menerbitkan aturan tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman melalui PMK Nomor 96 Tahun 2023.
Definisi Barang Kiriman
Barang kiriman didefinisikan sebagai barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Aturan ini membedakan barang kiriman menjadi dua jenis, yaitu barang hasil perdagangan dan selain hasil perdagangan.
Barang kiriman dapat diklasifikasikan sebagai hasil perdagangan jika barang tersebut adalah hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE, penerima barang atau pengirim barang merupakan badan usaha, dan terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya.
Perlakuan Bea Masuk dan Pajak Barang Kiriman
Tidak ada perbedaan terkait perlakuan pengenaan bea masuk dan pajak antara kedua jenis barang kiriman tersebut. Hal yang membedakan adalah konsekuensi sanksi denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean (harga barang) atas barang hasil transaksi perdagangan.
Baca Juga: Skema Self Assessment dalam Importasi Barang Kiriman: Konsekuensi dan Cara Menghindari Denda
Sanksi Administrasi
Jika terjadi kesalahan dalam pemberitahuan nilai pabean, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Importir yang keberatan atas penetapan sanksi dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Cara Menghindari Sanksi
Untuk menghindari sanksi administrasi, importir dapat mengantisipasinya dengan mengisi data dengan sebenar-benarnya. Selain itu, importir juga harus proaktif mengecek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia. Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan consignment note (CN) ke Bea Cukai.
Diharapkan ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan sebaik-baiknya, sehingga arus barang kiriman dapat berjalan baik dan terhindar dari sanksi administrasi yang timbul.
Demikian pembahasan mengenai PMK 96 Tahun 2023 – Regulasi Baru Pemerintah Tentang Barang Kiriman Luar Negeri. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: Bea Cukai, Barang Kiriman, PPMSE, E-commerce, PMK Nomor 96 Tahun 2023, Perdagangan, Cukai, Pajak, Impor, Ekspor, Sanksi Administrasi
Related posts:
- Skema Self Assessment dalam Importasi Barang Kiriman: Konsekuensi dan Cara Menghindari Denda
- Pengertian Bea Cukai Indonesia: Arti, Sejarah, Tugas dan Fungsi
- Tugas Bea Cukai – Memastikan Arus Perdagangan yang Terkendali
- Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas dan Barang Kiriman
- Pengeluaran Barang Kiriman E-commerce dan Skema Delivery Duty Paid