Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Tata Cara Penimbunan Barang Impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS

penimbunan barang impor

Table of Contents

Toggle
  • Importir mengajukan permohonan
  • Penelitian kelengkapan dokumen
  • Pemeriksaan lapangan
  • Rekomendasi atas permohonan penimbunan
  • Penyampaian informasi penimbunan
  • Pengawasan penimbunan
  • Penyampaian daftar timbun
  • Laporan penimbunan

Penimbunan adalah kegiatan menurunkan muatan barang impor dari sarana pengangkut. Penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat dilakukan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean. Terdapat beberapa langkah/tahapan yang harus dilakukan importir dalam mengajukan permohonan izin penimbunan barang impor di luar kawasan pabean. Bagaimana sih tata cara penimbunan barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, mari simak dibawah ini

Importir mengajukan permohonan

Importir mengajukan permohonan Penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik kepada Kantor Bea Cukai dengan rnelampirkan dokumen pendukung.

Penelitian kelengkapan dokumen

Berdasarkan permohonan Penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS tersebut, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perizinan kepabeanan melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen dan alasan pengajuan permohonan oleh Importir.

Pemeriksaan lapangan

Dalam hal dilakukan pemeriksaan lapangan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perizinan kepabeanan menerbitkan surat perintah/surat tugas, atau instruksi / disposisi dalam hal telah diterbitkan surat perintah / tugas pelayanan / pengawasan secara umum, menunjuk Petugas Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi.
Berdasarkan surat perintah/surat tugas / instruksi / disposisi tersebut, Petugas Bea dan Cukai yang ditunjuk:

  1. menerima dokumen permohonan dan surat perintah / surat tugas / instruksi / disposisi.
  2. melakukan pemeriksaan lokasi atas tempat yang akan dilakukan Penimbunan:
    • lokasi dan batas-batasnya;
    • kapasitas dan sarana prasarana Penimbunan;
    • keamanan; dan/atau
    • informasi lain yang diperlukan.
  3. membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani bersama Importir.
  4. membuat dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan lokasi beserta foto dan/atau denah tempat Penimbunan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perizinan.

Rekomendasi atas permohonan penimbunan

Berdasarkan hasil penelitian administrasi dan laporan hasil pemeriksaan lokasi, apabila dilakukan penelitian lapangan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perizinan kepabeanan menyampaikan rekomendasi berupa:

  • dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan dan menyampaikan surat penolakan disertai alasan penolakan kepada Importir dan menyampaikan tembusan surat penolakan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Penimbunan.
  • dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan kepada Importir dan menyampaikan tembusan surat persetujuan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Penimbunan

Penyampaian informasi penimbunan

Berdasarkan surat persetujuan, Importir menyampaikan informasi waktu pelaksanaan Penimbunan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Penimbunan terkait pengawasan Penimbunan dan melakukan Penimbunan barang Impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana ditetapkan.

Pengawasan penimbunan

Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Penimbunan:

  • menerima tembusan surat persetujuan;
  • melakukan analisa profil Importir, lokasi Penimbunan, dan barang Impor yang akan ditimbun;
  • melakukan pengawasan Penimbunan apabila diperlukan.

Penyampaian daftar timbun

Importir menyampaikan daftar timbun kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perijinan, setelah Penimburıan barang selesai dilakukan.

Laporan penimbunan

Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perijinan

  • menerima salinan laporan hasil pengawasan Penimbunan dari Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Penimbunan;
  • menerima daftar timbun dari Importir;
  • melakukan penelitian kesesuaian laporan hasil pengawasan dengan daftar timbun sebagai berıtuk analisa kepatuhan Importir; dan
  • mengadministrasikan berkas dokumen permohonan beserta dokumen penyelesaiannya.

Ketentuan lain

Dalam hal Kantor Pabean telah menggunakan SKP, tata cara diatas dapat dilakukan oleh melalui SKP.
Itulah tata cara penimbunan barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. Semoga bermanfaat.
Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-09/BC/2020.

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Penimbunan Barang Impor dalam Konteks Kepabeanan
  2. Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) sesuai PER-13/BC/2020
  3. Pengangkutan Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS dan Kewajiban Pengusaha TPS
  4. Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lain
  5. Penimbunan Barang Impor di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS

Leave a ReplyCancel reply

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio