Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Tata Cara Penimbunan Barang Impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS

penimbunan barang impor

Table of Contents

Toggle
  • Importir mengajukan permohonan
  • Penelitian kelengkapan dokumen
  • Pemeriksaan lapangan
  • Rekomendasi atas permohonan penimbunan
  • Penyampaian informasi penimbunan
  • Pengawasan penimbunan
  • Penyampaian daftar timbun
  • Laporan penimbunan

Penimbunan adalah kegiatan menurunkan muatan barang impor dari sarana pengangkut. Penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat dilakukan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean. Terdapat beberapa langkah/tahapan yang harus dilakukan importir dalam mengajukan permohonan izin penimbunan barang impor di luar kawasan pabean. Bagaimana sih tata cara penimbunan barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, mari simak dibawah ini

Importir mengajukan permohonan

Importir mengajukan permohonan Penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik kepada Kantor Bea Cukai dengan rnelampirkan dokumen pendukung.

Penelitian kelengkapan dokumen

Berdasarkan permohonan Penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS tersebut, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perizinan kepabeanan melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen dan alasan pengajuan permohonan oleh Importir.

Pemeriksaan lapangan

Dalam hal dilakukan pemeriksaan lapangan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perizinan kepabeanan menerbitkan surat perintah/surat tugas, atau instruksi / disposisi dalam hal telah diterbitkan surat perintah / tugas pelayanan / pengawasan secara umum, menunjuk Petugas Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi.
Berdasarkan surat perintah/surat tugas / instruksi / disposisi tersebut, Petugas Bea dan Cukai yang ditunjuk:

  1. menerima dokumen permohonan dan surat perintah / surat tugas / instruksi / disposisi.
  2. melakukan pemeriksaan lokasi atas tempat yang akan dilakukan Penimbunan:
    • lokasi dan batas-batasnya;
    • kapasitas dan sarana prasarana Penimbunan;
    • keamanan; dan/atau
    • informasi lain yang diperlukan.
  3. membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani bersama Importir.
  4. membuat dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan lokasi beserta foto dan/atau denah tempat Penimbunan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perizinan.

Rekomendasi atas permohonan penimbunan

Berdasarkan hasil penelitian administrasi dan laporan hasil pemeriksaan lokasi, apabila dilakukan penelitian lapangan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perizinan kepabeanan menyampaikan rekomendasi berupa:

  • dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan dan menyampaikan surat penolakan disertai alasan penolakan kepada Importir dan menyampaikan tembusan surat penolakan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Penimbunan.
  • dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan kepada Importir dan menyampaikan tembusan surat persetujuan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Penimbunan

Penyampaian informasi penimbunan

Berdasarkan surat persetujuan, Importir menyampaikan informasi waktu pelaksanaan Penimbunan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Penimbunan terkait pengawasan Penimbunan dan melakukan Penimbunan barang Impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana ditetapkan.

Pengawasan penimbunan

Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Penimbunan:

  • menerima tembusan surat persetujuan;
  • melakukan analisa profil Importir, lokasi Penimbunan, dan barang Impor yang akan ditimbun;
  • melakukan pengawasan Penimbunan apabila diperlukan.

Penyampaian daftar timbun

Importir menyampaikan daftar timbun kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perijinan, setelah Penimburıan barang selesai dilakukan.

Laporan penimbunan

Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perijinan

  • menerima salinan laporan hasil pengawasan Penimbunan dari Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Penimbunan;
  • menerima daftar timbun dari Importir;
  • melakukan penelitian kesesuaian laporan hasil pengawasan dengan daftar timbun sebagai berıtuk analisa kepatuhan Importir; dan
  • mengadministrasikan berkas dokumen permohonan beserta dokumen penyelesaiannya.

Ketentuan lain

Dalam hal Kantor Pabean telah menggunakan SKP, tata cara diatas dapat dilakukan oleh melalui SKP.
Itulah tata cara penimbunan barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. Semoga bermanfaat.
Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-09/BC/2020.

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Penimbunan Barang Impor dalam Konteks Kepabeanan
  2. Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) sesuai PER-13/BC/2020
  3. Pengangkutan Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS dan Kewajiban Pengusaha TPS
  4. Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lain
  5. Penimbunan Barang Impor di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (1)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top