Penimbunan adalah kegiatan menurunkan muatan barang impor dari sarana pengangkut. Penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat dilakukan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean. Terdapat beberapa langkah/tahapan yang harus dilakukan importir dalam mengajukan permohonan izin penimbunan barang impor di luar kawasan pabean. Bagaimana sih tata cara penimbunan barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, mari simak dibawah ini
Importir mengajukan permohonan
Importir mengajukan permohonan Penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik kepada Kantor Bea Cukai dengan rnelampirkan dokumen pendukung.
Penelitian kelengkapan dokumen
Berdasarkan permohonan Penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS tersebut, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perizinan kepabeanan melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen dan alasan pengajuan permohonan oleh Importir.
Pemeriksaan lapangan
Dalam hal dilakukan pemeriksaan lapangan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perizinan kepabeanan menerbitkan surat perintah/surat tugas, atau instruksi / disposisi dalam hal telah diterbitkan surat perintah / tugas pelayanan / pengawasan secara umum, menunjuk Petugas Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi.
Berdasarkan surat perintah/surat tugas / instruksi / disposisi tersebut, Petugas Bea dan Cukai yang ditunjuk:
- menerima dokumen permohonan dan surat perintah / surat tugas / instruksi / disposisi.
- melakukan pemeriksaan lokasi atas tempat yang akan dilakukan Penimbunan:
- lokasi dan batas-batasnya;
- kapasitas dan sarana prasarana Penimbunan;
- keamanan; dan/atau
- informasi lain yang diperlukan.
- membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani bersama Importir.
- membuat dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan lokasi beserta foto dan/atau denah tempat Penimbunan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perizinan.
Rekomendasi atas permohonan penimbunan
Berdasarkan hasil penelitian administrasi dan laporan hasil pemeriksaan lokasi, apabila dilakukan penelitian lapangan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perizinan kepabeanan menyampaikan rekomendasi berupa:
- dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan dan menyampaikan surat penolakan disertai alasan penolakan kepada Importir dan menyampaikan tembusan surat penolakan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Penimbunan.
- dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan kepada Importir dan menyampaikan tembusan surat persetujuan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Penimbunan
Penyampaian informasi penimbunan
Berdasarkan surat persetujuan, Importir menyampaikan informasi waktu pelaksanaan Penimbunan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Penimbunan terkait pengawasan Penimbunan dan melakukan Penimbunan barang Impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana ditetapkan.
Pengawasan penimbunan
Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Penimbunan:
- menerima tembusan surat persetujuan;
- melakukan analisa profil Importir, lokasi Penimbunan, dan barang Impor yang akan ditimbun;
- melakukan pengawasan Penimbunan apabila diperlukan.
Penyampaian daftar timbun
Importir menyampaikan daftar timbun kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perijinan, setelah Penimburıan barang selesai dilakukan.
Laporan penimbunan
Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perijinan
- menerima salinan laporan hasil pengawasan Penimbunan dari Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Penimbunan;
- menerima daftar timbun dari Importir;
- melakukan penelitian kesesuaian laporan hasil pengawasan dengan daftar timbun sebagai berıtuk analisa kepatuhan Importir; dan
- mengadministrasikan berkas dokumen permohonan beserta dokumen penyelesaiannya.
Ketentuan lain
Dalam hal Kantor Pabean telah menggunakan SKP, tata cara diatas dapat dilakukan oleh melalui SKP.
Itulah tata cara penimbunan barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. Semoga bermanfaat.
Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-09/BC/2020.
Leave a Reply