Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (disingkat TPS) setelah ditetapkan oleh Kanwil atau KPU atas nama Menteri wajib dilakukan monitoring serta evaluasi. Ketentuan monitoring dan evaluasi Kawasan Pabean – TPS sebagai berikut:
Monitoring Kawasan Pabean dan TPS
Kawasan Pabean dan TPS dilakukan monitoring oleh Kepala Kantor Pabean.
Monitoring terhadap Kawasan Pabean meliputi:
- kesesuaian data atau dokumen informasi Kawasan Pabean, seperti :
-
- identitas penanggung jawab;
- pengelola Pelabuhan laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain;
- lokasi kawasan;
- batas-batas dan pintu keluar atau pintu masuk kawasan yang dimintakan penetapan sebagai Kawasan Pabean;
- data lain yang diperlukan.
- pemenuhan ketentuan kawasan penunjang Pelabuhan Laut dan Bandar Udara sebagai Kawasan Pabean; dan
- pemenuhan ketentuan penyediaan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.
Baca juga : Tanggung Jawab dan Sanksi Pengusaha TPS
Monitoring terhadap TPS meliputi:
- kesesuaian data atau dokumen informasi Tempat Penimbunan, seperti :
-
- identitas penanggung jawab TPS;
- badan usaha TPS;
- lokasi tempat penimbunan; dan
- ukuran luas dan/ atau daya tampung (volume) serta batas- batas tempat penimbunan.
- pemenuhan ketentuan penimbunan
- penyediaan tempat serta pemeliharaan sarana pemeriksaan fisik barang
- penggunaan sistem elektronik pengelolaan penimbunan barang
- penyediaan media komunikasi data elektronik
- penyediaan ruang dan fasilitas kerja bagi Pejabat Bea dan Cukai
- penyampaian daftar barang yang ditimbun
- Pindah Lokasi Penimbunan (PLP)
- penerapan Auto Gate System TPS.
Baca juga : Penerapan TPS Online dan Auto Gate System TPS
Evaluasi
Kawasan Pabean dan TPS dilakukan evaluasi oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan hasil monitoring yang sebelumnya dilakukan. Evaluasi tersebut dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Hasil evaluasi yang dilakukan Kepala Kantor Pabean disampaikan kepada Kepala Kantor wilayah. Penyampaian hasil evaluasi tersebut dikecualikan dalam hal Kantor Pabean merupakan Kantor Pelayanan Utama. Hasil evaluasi tersebut digunakan sebagai dasar untuk melakukan pembinaan dan/ atau pengenaan sanksi kepada pengelola Kawasan Pabean dan/ atau pengusaha TPS.
Demikianlah pembahasan mengenai Monitoring dan Evaluasi Kawsan Pabean – TPS yang diatur dalam PER-10/BC/2020. Semoga bermanfaat.
Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-10/BC/2020
Related posts:
- Auto Gate System TPS: Sistem Pintu Otomatis untuk Mempercepat Pelayanan dan Pengawasan Barang di TPS
- Monitoring dan Evaluasi Jaminan Sesuai PER-20/BC/2022
- Pelaporan Pengusaha TPS atas Persetujuan PLP dan PLP Tanpa Persetujuan Kepala Kantor
- Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) sesuai PER-13/BC/2020
- Penerapan TPS Online dan Auto Gate System TPS