Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Monitoring dan Evaluasi Kawasan Pabean – TPS

Monitoring dan Evaluasi Kawsan Pabean - TPS

Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (disingkat TPS) setelah ditetapkan oleh Kanwil atau KPU atas nama Menteri wajib dilakukan monitoring serta evaluasi. Ketentuan monitoring dan evaluasi Kawasan Pabean – TPS sebagai berikut:

Monitoring Kawasan Pabean dan TPS

Kawasan Pabean dan TPS dilakukan monitoring oleh Kepala Kantor Pabean.

Monitoring terhadap Kawasan Pabean meliputi:

  • kesesuaian data atau dokumen informasi Kawasan Pabean, seperti :
    1. identitas penanggung jawab;
    2. pengelola Pelabuhan laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain;
    3. lokasi kawasan;
    4. batas-batas dan pintu keluar atau pintu masuk kawasan yang dimintakan penetapan sebagai Kawasan Pabean;
    5. data lain yang diperlukan.
  • pemenuhan ketentuan kawasan penunjang Pelabuhan Laut dan Bandar Udara sebagai Kawasan Pabean; dan
  • pemenuhan ketentuan penyediaan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.

Baca juga : Tanggung Jawab dan Sanksi Pengusaha TPS

Monitoring terhadap TPS meliputi:

  • kesesuaian data atau dokumen informasi Tempat Penimbunan, seperti :
    1. identitas penanggung jawab TPS;
    2. badan usaha TPS;
    3. lokasi tempat penimbunan; dan
    4. ukuran luas dan/ atau daya tampung (volume) serta batas- batas tempat penimbunan.
  • pemenuhan ketentuan penimbunan
  • penyediaan tempat serta pemeliharaan sarana pemeriksaan fisik barang
  • penggunaan sistem elektronik pengelolaan penimbunan barang
  • penyediaan media komunikasi data elektronik
  • penyediaan ruang dan fasilitas kerja bagi Pejabat Bea dan Cukai
  • penyampaian daftar barang yang ditimbun
  • Pindah Lokasi Penimbunan (PLP)
  • penerapan Auto Gate System TPS.

Baca juga : Penerapan TPS Online dan Auto Gate System TPS

Evaluasi

Kawasan Pabean dan TPS dilakukan evaluasi oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan hasil monitoring yang sebelumnya dilakukan. Evaluasi tersebut dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Hasil evaluasi yang dilakukan Kepala Kantor Pabean disampaikan kepada Kepala Kantor wilayah. Penyampaian hasil evaluasi tersebut dikecualikan dalam hal Kantor Pabean merupakan Kantor Pelayanan Utama. Hasil evaluasi tersebut digunakan sebagai dasar untuk melakukan pembinaan dan/ atau pengenaan sanksi kepada pengelola Kawasan Pabean dan/ atau pengusaha TPS.

Demikianlah pembahasan mengenai Monitoring dan Evaluasi Kawsan Pabean – TPS yang diatur dalam PER-10/BC/2020. Semoga bermanfaat.

Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-10/BC/2020

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Auto Gate System TPS: Sistem Pintu Otomatis untuk Mempercepat Pelayanan dan Pengawasan Barang di TPS
  2. Pelaporan Pengusaha TPS atas Persetujuan PLP dan PLP Tanpa Persetujuan Kepala Kantor
  3. Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) sesuai PER-13/BC/2020
  4. Penerapan TPS Online dan Auto Gate System TPS
  5. Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara Sesuai PER-10/BC/2020
💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio