Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pembatalan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP)

Pembatalan RKSP

Table of Contents

Toggle
  • Persyaratan Pelayanan Pembatalan RKSP
  • Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pembatalan RKSP
  • Jangka Waktu Penyelesaian
  • Produk Pelayanan
  • Biaya/tarif

Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disingkat RKSP adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan Sarana Pengangkut yang disampaikan oleh Pengangkut ke Kantor Pabean.  Agen pengangkut dapat melakukan pembatalan RKSP yang telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dengan beberapa ketentuan dibawah ini.

Persyaratan Pelayanan Pembatalan RKSP

  1. Surat permohonan pembatalan RKSP disertai surat atau dokumen bukti pendukung lainnya.
  2. Pemberitahuan RKSP yang telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh Pengangkut, dalam hal:
    • Sarana Pengangkut tidak jadi datang;
    • Terjadi keadaan kahar (force majeure); dan/ atau
    • Sebab lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean.

Baca juga : Perbaikan RKSP Dengan Atau Tanpa Persetujuan Kepala Kantor

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pembatalan RKSP

  1. Pengangkut:
    • menyiapkan permohonan pembatalan BC 1.0;
    • menyerahkan permohonan dan dokumen pendukung kepada kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
  2. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk:
    • melakukan penelitian terhadap permohonan dan dokumen pendukung;
    • melakukan penelitian mendalam, dalam hal terdapat kemungkinan pelanggaran kepabeanan;
    • dalam hal permohonan ditolak, menyerahkan pemberitahuan penolakan pembatalan BC 1.0 kepada pengangkut.
    • dalam hal permohonan disetujui:
        1. melakukan pembatalan dengan mencatat ke dalam BCP BC 1.0, dalam hal penyerahan RKSP dengan tulisan di atas formulir;
        2. melakukan entry pembatalan BC 1.0, dalam hal Kantor Pabean telah menerapkan sistem PDE atau telah menggunakan media Penyimpan data elektronik; dan
        3. menyerahkan pemberitahuan persetujuan pembatalan BC 1.0 kepada pengangkut;
  3. Pengangkut menerima persetujuan atau penolakan permohonan.

Jangka Waktu Penyelesaian

Paling Lambat 3 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap

Produk Pelayanan

Persetujuan atau penolakan permohonan pembatalan BC 1.0.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengangkutan Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS dan Kewajiban Pengusaha TPS
  2. Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lain
  3. Pembongkaran Barang Impor Langsung ke Sarana Pengangkut Laut Lain Tanpa Dilakukan Penimbunan di TPS
  4. Perbaikan RKSP Dengan Atau Tanpa Persetujuan Kepala Kantor
  5. Penyerahan Dan Penatausahaan Pemberitahuan RKSP Untuk Sarana Pengangkut Melalui Laut Dan Udara

Leave a ReplyCancel reply

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio