Table of Contents
TogglePengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lain diatur dalam PER-13/BC/2020. Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya, bisa diberikan dalam hal:
- barang tersebut memiliki sifat khusus sehingga tidak bisa dilakukan penimbunan di Kawasan Pabean dan TPS tempat dilakukan pembongkaran;
- TPS terdapat kongesti;
- keadaan darurat, misalnya bencana alam, kebakaran atau dalam kondisi keadaan memaksa.
Untuk alasan kongesti bisa diberikan jika seluruh TPS lain di wilayah kerja Kantor Pabean tempat dilakukan pembongkaran terdapat kongesti dan tidak bisa dilakukan Pindah Lokasi Penimbunan (PLP).
Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya dilakukan oleh:
- Pengusaha TPS di Kantor Pabean asal, jika barang tersebut memiliki sifat khusus sehingga tidak bisa dilakukan penimbunan di Kawasan Pabean dan TPS tempat dilakukan pembongkaran atau keadaan darurat, misalnya bencana alam, kebakaran atau dalam kondisi keadaan memaksa.
- Pengusaha TPS di Kantor Pabean asal atas permintaan importir, jika TPS terdapat kongesti.
Pengusaha TPS mempunyai tanggung jawab atas bea masuk, cukai, dan PDRI atas barang impor yang dikeluarkan dari Kawasan Pabean untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya.
Baca juga :Â Pemasukan dan Pengeluaran Barang Impor atau Ekspor ke Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut
Pengawasan Pabean dan Sistem Pengamanan
Pengangkutan barang impor dari Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lain dilakukan pengawasan pabean. Pengawasan pabean tersebut dilakukan dengan pemasangan tanda pengaman berupa sistem pengamanan berbasis elektronik.
Jika sistem pengamanan berbasis elektronik belum tersedia atau sistem mengalami gangguan, pengawasan bisa dilakukan dengan pengamanan secara manual dan dilengkapi dengan:
- penyerahan jaminan sebesar bea masuk dan PDRI terutang oleh pengusaha TPS;
- pengawalan, berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean. Pengawalan tersebut ditetapkan jika barang impor yang diangkut lanjut adalah barang yang berisiko tinggi sehingga perlu dilakukan pengawasan khusus.
Pengecualian Pemasangan Tanda Pengaman dan Penyerahan Jaminan
ketentuan pemasangan tanda pengaman dan penyerahan jaminan atau pengawalan dikecualikan jika pengangkutan barang impor dari Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya dilakukan melalui jalur udara atau laut.
Pemberitahuan Pabean Pengeluaran Barang Impor
Pengusaha TPS wajib menyampaikan Pemberitahuan Pabean pada Kantor yang mengawasi Kawasan Pabean asal secara elektronik atau tulisan di atas formulir. Pemberitahuan Pabean tersebut berupa Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya.
Baca juga : Pengawasan Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor
Penelitian dan Persetujuan atau Penolakan Pengeluaran Barang Impor
Terhadap Pemberitahuan Pabean yang diajukan tersebut, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean asal melakukan penelitian:
- pemenuhan persyaratan;
- ketersediaan sistem pengamanan berbasis elektronik;
- jalur pengangkutan barang barang impor.
Pejabat Bea dan Cukai atas nama Kepala Kantor memberikan persetujuan atau penolakan atas Pemberitahuan Pabean tersebut dalam jangka waktu paling lama 1 hari kerja sejak dokumen tersebut diterima secara lengkap.
Persetujuan pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya dilakukan dengan:
- memberikan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean melalui SKP;
- menerbitkan surat persetujuan. Pada persetujuan tersebut terdapat penetapan sistem pengamanan dan/atau jumlah jaminan yang harus diserahkan jika sistem pengamanan berbasis elektronik belum tersedia.
Penolakan pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya dilakukan dengan:
- mengembalikan Pemberitahuan Pabean;
- melalui SKP memberikan catatan alasan penolakan.
Demikianlah pembahasan mengenai Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lain. Semoga bermanfaat.
Sumber :Â PER-13/BC/2020
Related posts:
- Pemindahan dan Pengangkutan Barang Yang Diangkut Lanjut Ke dan Dari Kawasan Pabean Di KPPT
- Pelaporan Pengusaha TPS atas Persetujuan PLP dan PLP Tanpa Persetujuan Kepala Kantor
- Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) sesuai PER-13/BC/2020
- Pengangkutan Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS dan Kewajiban Pengusaha TPS
- Pengawasan Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor