Pengangkutan Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS dan Kewajiban Pengusaha TPS

Pengangkutan Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS dan Kewajiban Pengusaha TPS

Pengangkutan Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS dan Kewajiban Pengusaha TPS diatur dalam PER-13/BC/2020. Pengangkutan atas pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya dilakukan setelah:

  • mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean;
  • pengusaha TPS menyerahkan jaminan, jika diwajibkan berdasarkan surat persetujuan yang didalamnya terdapat penetapan sistem pengamanan.

Pemberitahuan Pabean yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran adalah Pemberitahuan Pabean Outward Manifest pada Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean asal. Terhadap pengangkutan barang impor dilakukan pengawasan pabean dengan cara pemasangan tanda pengaman dan/atau pengawalan sesuai surat persetujuan yang didalamnya terdapat penetapan sistem pengamanan.

Baca juga : Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lain

Petugas Bea dan Cukai memasang tanda pengaman dan mencantumkan nomor dan tanggal persetujuan pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya. Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Pabean asal memberikan catatan pengeluaran barang impor pada lembar persetujuan pengeluaran dan SKP. Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP pada Kantor Pabean asal menyampaikan tembusan Pemberitahuan Pabean kepada Kantor Pabean tujuan.

Jika TPS pada Kantor Pabean asal telah menerapkan Auto Gate System, pengeluaran barang dari TPS:

  • dilakukan tanpa catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai;
  • dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pengusaha TPS.

Baca juga : Pengawasan Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor

Kewajiban Pengusaha TPS

Pengusaha TPS wajib menyampaikan Pemberitahuan Pabean yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran ke Kantor Pabean yang mengawasi TPS di Kawasan Pabean tujuan secara elektronik atau tulisan di atas formulir. Penyampaian Pemberitahuan Pabean tersebut adalah penyampaian pemberitahuan RKSP dan Inward Manifest pada Kantor Pabean yang mengawasi TPS di Kawasan Pabean tujuan.

Pemberitahuan Pabean tersebut disampaikan paling lambat:

  • sebelum kedatangan di TPS di Kawasan Pabean tujuan, jika pengangkutan via laut dan udara;
  • saat kedatangan di TPS di Kawasan Pabean tujuan, jika pengangkutan via darat.
Baca Juga:  PMK 96 Tahun 2023 - Regulasi Baru Pemerintah Tentang Barang Kiriman Luar Negeri

Pengusaha TPS yang tidak menyampaikan Pemberitahuan Pabean pada waktu yang ditentukan tersebut adalah pelanggaran penyampaian pemberitahuan RKSP dan Inward Manifest. Pelanggaran penyampaian pemberitahuan RKSP dan Inward Manifest dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang manifes.

Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Pabean tujuan memberikan catatan pemasukan barang impor pada lembar Pemberitahuan Pabean.

Demikianlah pembahasan mengenai Pengangkutan Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS dan Kewajiban Pengusaha TPS. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-13/BC/2020

Scroll to Top