Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pengangkutan Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS dan Kewajiban Pengusaha TPS

Pengangkutan Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS dan Kewajiban Pengusaha TPS

Pengangkutan Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS dan Kewajiban Pengusaha TPS diatur dalam PER-13/BC/2020. Pengangkutan atas pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya dilakukan setelah:

  • mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean;
  • pengusaha TPS menyerahkan jaminan, jika diwajibkan berdasarkan surat persetujuan yang didalamnya terdapat penetapan sistem pengamanan.

Pemberitahuan Pabean yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran adalah Pemberitahuan Pabean Outward Manifest pada Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean asal. Terhadap pengangkutan barang impor dilakukan pengawasan pabean dengan cara pemasangan tanda pengaman dan/atau pengawalan sesuai surat persetujuan yang didalamnya terdapat penetapan sistem pengamanan.

Baca juga : Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lain

Petugas Bea dan Cukai memasang tanda pengaman dan mencantumkan nomor dan tanggal persetujuan pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya. Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Pabean asal memberikan catatan pengeluaran barang impor pada lembar persetujuan pengeluaran dan SKP. Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP pada Kantor Pabean asal menyampaikan tembusan Pemberitahuan Pabean kepada Kantor Pabean tujuan.

Jika TPS pada Kantor Pabean asal telah menerapkan Auto Gate System, pengeluaran barang dari TPS:

  • dilakukan tanpa catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai;
  • dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pengusaha TPS.

Baca juga : Pengawasan Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor

Kewajiban Pengusaha TPS

Pengusaha TPS wajib menyampaikan Pemberitahuan Pabean yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran ke Kantor Pabean yang mengawasi TPS di Kawasan Pabean tujuan secara elektronik atau tulisan di atas formulir. Penyampaian Pemberitahuan Pabean tersebut adalah penyampaian pemberitahuan RKSP dan Inward Manifest pada Kantor Pabean yang mengawasi TPS di Kawasan Pabean tujuan.

Pemberitahuan Pabean tersebut disampaikan paling lambat:

  • sebelum kedatangan di TPS di Kawasan Pabean tujuan, jika pengangkutan via laut dan udara;
  • saat kedatangan di TPS di Kawasan Pabean tujuan, jika pengangkutan via darat.

Pengusaha TPS yang tidak menyampaikan Pemberitahuan Pabean pada waktu yang ditentukan tersebut adalah pelanggaran penyampaian pemberitahuan RKSP dan Inward Manifest. Pelanggaran penyampaian pemberitahuan RKSP dan Inward Manifest dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang manifes.

Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Pabean tujuan memberikan catatan pemasukan barang impor pada lembar Pemberitahuan Pabean.

Demikianlah pembahasan mengenai Pengangkutan Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS dan Kewajiban Pengusaha TPS. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-13/BC/2020

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pemindahan dan Pengangkutan Barang Yang Diangkut Lanjut Ke dan Dari Kawasan Pabean Di KPPT
  2. Pelaporan Pengusaha TPS atas Persetujuan PLP dan PLP Tanpa Persetujuan Kepala Kantor
  3. Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) sesuai PER-13/BC/2020
  4. Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lain
  5. Pengawasan Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs international trade kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Understanding Customs Valuation Methods in Global Trade

    Understanding Customs Valuation Methods in Global Trade

  • Solusi Barang Kiriman Tertahan di Bea Cukai: Panduan Lengkap

    Solusi Barang Kiriman Tertahan di Bea Cukai: Panduan Lengkap

  • Understanding Import Tariffs and Duties: A Complete Guide

    Understanding Import Tariffs and Duties: A Complete Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio