Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disingkat RKSP adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan Sarana Pengangkut yang disampaikan oleh Pengangkut ke Kantor Pabean. Agen pengangkut dapat melakukan perbaikan RKSP ketika terdapat kesalahan dalam perekaman RKSP untuk sarana pengangkut melalui laut dan udara melalui sistem PDE.
Persyaratan Pelayanan Perbaikan RKSP
- Permohonan perbaikan RKSP.
- Lembar RKSP diperbaiki.
- Dokumen Pendukung dapat berupa:
- Bill of Lading/Airway Bill;
- Lembaran RKSP perbaikan, untuk Kantor Pabean yang menerapkan penyerahan data secara manual;
- Softcopy RKSP perbaikan, untuk Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDE atau sistem pertukaran data dengan Media Penyimpan Data Elektronik;
- Invoice, packing list, sales contract, dan surat pernyataan dari supplier/pengangkut/importir
- Dokumen pendukung lainnya.
- Perbaikan data RKSP dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean dilakukan atas perbaikan:
- Perubahan consignee yang menyangkut transfer of title;
- Penambahan/penghapusan pos;
- Tambah/kurang jumlah kemasan
- Perbaikan data RKSP tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean dilakukan atas perbaikan selain pada poin 4 diatas.
Baca juga : Penyerahan Dan Penatausahaan Pemberitahuan RKSP Untuk Sarana Pengangkut Melalui Laut Dan Udara
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Perbaikan RKSP
Dengan persetujuan kepala kantor
- Pengangkut:
- menyiapkan perbaikan BC 1.0;
- dalam hal RKSP diajukan dalam bentuk tulisan di atas formulir:
-
- menyiapkan permohonan perbaikan BC 1.0;
- menyerahkan permohonan perbaikan BC 1.0 dan dokumen pendukung kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
-
- dalam hal RKSP diajukan melalui Media Penyimpan Data Elektronik:
-
- mencetak lembar permohonan perbaikan BC 1.0 serta melakukan transfer data ke Media Penyimpan Data Elektronik;
- menyerahkan permohonan perbaikan BC 1.0, Media Penyimpan Data Elektronik berisi perbaikan BC 1.0 dan dokumen pendukung kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
-
- dalam hal RKSP diajukan melalui sistem PDE, mengirimkan data perbaikan BC 1.0 dan dokumen pendukung ke sistem komputer pelayanan pada Kantor Pabean.
- Pejabat yang mengelola manifes dan/atau Sistem Aplikasi Pelayanan Manifes:
- melakukan penelitian pendahuluan terhadap permohonan dan dokumen pendukung;
- menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk, dalam hal diperlukan;
- meneruskan penelitian kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
- Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk:
- melakukan penelitian terhadap permohonan dan dokumen pendukung;
- melakukan penelitian mendalam, dalam hal terdapat kemungkinan pelanggaran kepabeanan;
- dalam hal permohonan disetujui:
-
- melakukan perbaikan atau menggabungkan lembaran RKSP perbaikan pada dokumen BC 1.0, dalam hal penyerahan RKSP dengan tulisan di atas formulir; atau
- melakukan entry data perbaikan BC 1.0, dalam hal Kantor Pabean telah menerapkan sistem PDE atau telah menggunakan media Penyimpan data elektronik; dan
- menyerahkan pemberitahuan persetujuan perbaikan BC 1.0 kepada pengangkut.
-
- dalam hal permohonan ditolak, menyerahkan pemberitahuan penolakan perbaikan BC 1.0 kepada Pengangkut.
- Pengangkut menerima surat/respon persetujuan atau penolakan permohonan.
Tanpa persetujuan kepala kantor
- Pengangkut:
- menyiapkan perbaikan BC 1.0;
- dalam hal RKSP diajukan dalam bentuk tulisan di atas formulir:
-
- menyiapkan permohonan perbaikan BC 1.0;
- menyerahkan permohonan perbaikan BC 1.0 dan dokumen pendukung kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
-
- dalam hal RKSP diajukan melalui Media Penyimpan Data Elektronik:
-
- mencetak lembar permohonan perbaikan BC 1.0 serta melakukan transfer data ke Media Penyimpan Data Elektronik;
- menyerahkan permohonan perbaikan BC 1.0, Media Penyimpan Data Elektronik berisi perbaikan BC 1.0 dan dokumen pendukung kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
-
- dalam hal RKSP diajukan melalui sistem PDE, mengirimkan data perbaikan BC 1.0 dan dokumen pendukung ke sistem komputer pelayanan pada Kantor Pabean.
- Pejabat yang mengelola manifes dan/atau Sistem Aplikasi Pelayanan Manifes:
- menerima perbaikan BC 1.0 dari Pengangkut;
- melakukan penelitian dan validasi terhadap pengajuan perbaikan BC 1.0;
- melakukan perbaikan atau menggabungkan lembaran RKSP perbaikan pada dokumen BC 1.0, dalam hal penyerahan RKSP dengan tulisan di atas formulir;
- memperbaiki data BC 1.0, dalam hal Kantor Pabean telah menerapkan sistem PDE atau telah menggunakan media Penyimpan data elektronik
Jangka Waktu Penyelesaian Pemberitahuan RKSP
Dengan persetujuan kepala kantor
- Paling lama 3 hari kerja sejak diterima permohonan perbaikan secara lengkap dan benar sampai dengan perbaikan disetujui (tidak dilakukan penelitian mendalam)
- Dalam hal dilakukan penelitian mendalam, paling lama 3 hari kerja, setelah selesai proses wawancara dan/atau diterima rekomendasi dari unit lain sampai dengan perbaikan disetujui.
Tanpa persetujuan kepala kantor
Paling Lambat 1 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap.
Produk Pelayanan
Dengan persetujuan kepala kantor
Surat / respon persetujuan atau penolakan permohonan perbaikan BC 1.0.
Tanpa persetujuan kepala kantor
Lembaran / data RKSP perbaikan BC 1.0.
Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya.
Leave a Reply