Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Perbaikan RKSP Dengan Atau Tanpa Persetujuan Kepala Kantor

Perbaikan RKSP Dengan Atau Tanpa Persetujuan Kepala Kantor

Table of Contents

Toggle
  • Persyaratan Pelayanan Perbaikan RKSP
  • Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Perbaikan RKSP
  • Jangka Waktu Penyelesaian Pemberitahuan RKSP
  • Produk Pelayanan
  • Biaya/tarif

Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disingkat RKSP adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan Sarana Pengangkut yang disampaikan oleh Pengangkut ke Kantor Pabean.  Agen pengangkut dapat melakukan perbaikan RKSP ketika terdapat kesalahan dalam perekaman RKSP untuk sarana pengangkut melalui laut dan udara melalui sistem PDE.

Persyaratan Pelayanan Perbaikan RKSP

  1. Permohonan perbaikan RKSP.
  2. Lembar RKSP diperbaiki.
  3. Dokumen Pendukung dapat berupa:
    • Bill of Lading/Airway Bill;
    • Lembaran RKSP perbaikan, untuk Kantor Pabean yang menerapkan penyerahan data secara manual;
    • Softcopy RKSP perbaikan, untuk Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDE atau sistem pertukaran data dengan Media Penyimpan Data Elektronik;
    • Invoice, packing list, sales contract, dan surat pernyataan dari supplier/pengangkut/importir
    • Dokumen pendukung lainnya.
  4. Perbaikan data RKSP dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean dilakukan atas perbaikan:
    • Perubahan consignee yang menyangkut transfer of title;
    • Penambahan/penghapusan pos;
    • Tambah/kurang jumlah kemasan
  5. Perbaikan data RKSP tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean dilakukan atas perbaikan selain pada poin 4 diatas.

Baca juga : Penyerahan Dan Penatausahaan Pemberitahuan RKSP Untuk Sarana Pengangkut Melalui Laut Dan Udara

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Perbaikan RKSP

Dengan persetujuan kepala kantor

  1. Pengangkut:
    • menyiapkan perbaikan BC 1.0;
    • dalam hal RKSP diajukan dalam bentuk tulisan di atas formulir:
        1. menyiapkan permohonan perbaikan BC 1.0;
        2. menyerahkan permohonan perbaikan BC 1.0 dan dokumen pendukung kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
    • dalam hal RKSP diajukan melalui Media Penyimpan Data Elektronik:
        1. mencetak lembar permohonan perbaikan BC 1.0 serta melakukan transfer data ke Media Penyimpan Data Elektronik;
        2. menyerahkan permohonan perbaikan BC 1.0, Media Penyimpan Data Elektronik berisi perbaikan BC 1.0 dan dokumen pendukung kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
    • dalam hal RKSP diajukan melalui sistem PDE, mengirimkan data perbaikan BC 1.0 dan dokumen pendukung ke sistem komputer pelayanan pada Kantor Pabean.
  2. Pejabat yang mengelola manifes dan/atau Sistem Aplikasi Pelayanan Manifes:
    • melakukan penelitian pendahuluan terhadap permohonan dan dokumen pendukung;
    • menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk, dalam hal diperlukan;
    • meneruskan penelitian kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
  3. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk:
    • melakukan penelitian terhadap permohonan dan dokumen pendukung;
    • melakukan penelitian mendalam, dalam hal terdapat kemungkinan pelanggaran kepabeanan;
    • dalam hal permohonan disetujui:
        1. melakukan perbaikan atau menggabungkan lembaran RKSP perbaikan pada dokumen BC 1.0, dalam hal penyerahan RKSP dengan tulisan di atas formulir; atau
        2. melakukan entry data perbaikan BC 1.0, dalam hal Kantor Pabean telah menerapkan sistem PDE atau telah menggunakan media Penyimpan data elektronik; dan
        3. menyerahkan pemberitahuan persetujuan perbaikan BC 1.0 kepada pengangkut.
    • dalam hal permohonan ditolak, menyerahkan pemberitahuan penolakan perbaikan BC 1.0 kepada Pengangkut.
  4. Pengangkut menerima surat/respon persetujuan atau penolakan permohonan.

Tanpa persetujuan kepala kantor

  1. Pengangkut:
    • menyiapkan perbaikan BC 1.0;
    • dalam hal RKSP diajukan dalam bentuk tulisan di atas formulir:
        1. menyiapkan permohonan perbaikan BC 1.0;
        2. menyerahkan permohonan perbaikan BC 1.0 dan dokumen pendukung kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
    • dalam hal RKSP diajukan melalui Media Penyimpan Data Elektronik:
        1. mencetak lembar permohonan perbaikan BC 1.0 serta melakukan transfer data ke Media Penyimpan Data Elektronik;
        2. menyerahkan permohonan perbaikan BC 1.0, Media Penyimpan Data Elektronik berisi perbaikan BC 1.0 dan dokumen pendukung kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
    • dalam hal RKSP diajukan melalui sistem PDE, mengirimkan data perbaikan BC 1.0 dan dokumen pendukung ke sistem komputer pelayanan pada Kantor Pabean.
  2. Pejabat yang mengelola manifes dan/atau Sistem Aplikasi Pelayanan Manifes:
    • menerima perbaikan BC 1.0 dari Pengangkut;
    • melakukan penelitian dan validasi terhadap pengajuan perbaikan BC 1.0;
    • melakukan perbaikan atau menggabungkan lembaran RKSP perbaikan pada dokumen BC 1.0, dalam hal penyerahan RKSP dengan tulisan di atas formulir;
    • memperbaiki data BC 1.0, dalam hal Kantor Pabean telah menerapkan sistem PDE atau telah menggunakan media Penyimpan data elektronik

Jangka Waktu Penyelesaian Pemberitahuan RKSP

Dengan persetujuan kepala kantor

  1. Paling lama 3 hari kerja sejak diterima permohonan perbaikan secara lengkap dan benar sampai dengan perbaikan disetujui (tidak dilakukan penelitian mendalam)
  2. Dalam hal dilakukan penelitian mendalam, paling lama 3 hari kerja, setelah selesai proses wawancara dan/atau diterima rekomendasi dari unit lain sampai dengan perbaikan disetujui.

Tanpa persetujuan kepala kantor

Paling Lambat 1 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap.

Produk Pelayanan

Dengan persetujuan kepala kantor

Surat / respon persetujuan atau penolakan permohonan perbaikan BC 1.0.

Tanpa persetujuan kepala kantor

Lembaran / data RKSP perbaikan BC 1.0.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) sesuai PER-13/BC/2020
  2. Pengangkutan Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS dan Kewajiban Pengusaha TPS
  3. Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lain
  4. Pembatalan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP)
  5. Penyerahan Dan Penatausahaan Pemberitahuan RKSP Untuk Sarana Pengangkut Melalui Laut Dan Udara

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (2)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top