Penyerahan Dan Penatausahaan Pemberitahuan RKSP

Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disingkat RKSP adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan Sarana Pengangkut yang disampaikan oleh Pengangkut ke Kantor Pabean.  Penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan RKSP untuk sarana pengangkut melalui laut dan udara melalui sistem PDE.

Persyaratan Pelayanan Pemberitahuan RKSP

  1. Pemberitahuan RKSP paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:

a) nama sarana pengangkut;
b) nomor pelayaran (voyage)/ nomor penerbangan (flight);
c) nomor International Maritim Organization (IMO), dalam hal sarana pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritim Organization (IMO) dan/atau nomor Maritim Mobile Service Identity (MMSI) atau nomor registrasi;
d) tanda panggil atau call sign;
e) bendera;
f) pelabuhan asal, transit dan bongkar;
g) tanggal perkiraan tiba atau estimated time arrival (ETA);
h) nomor dan tanggal master bill of lading (B/L) atau master airway bill (AWB);
i) nama pengirim (Shipper);
j) nama penerima (consignee);
k) nomor pokok wajib pajak penerima (consignee) dalam hal wajib memiliki nomor pokok wajib pajak;
l) kelompok pos;
m) jumlah dan berat kemasan atau jumlah barang dalam hal barang curah;
n) jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal menggunakan peti kemas;
o) uraian barang, dan;
p) nama pengangkut.

  1. Penyampaian RKSP paling singkat dilakukan 7 hari sebelum tanggal kedatangan sarana pengangkut.
  2. Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris kepada Pejabat Bea dan Cukai di kantor pabean paling lambat pada saat kedatangan sarana pengangkut yang meliputi:

a) daftar penumpang untuk sarana pengangkut melalui laut dan darat;
b) daftar awak sarana pengangkut;
c) daftar bekal sarana pengangkut;
d) daftar perlengkapan atau inventaris sarana pengangkut;
e) rencana penyimpanan (stowage plan) atau rencana pemuatan (bay plan) untuk sarana pengangkut melalui laut;
f) daftar senjata api dan amunisi;
g) daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan.

  1. Pengangkut wajib menyerahkan RKSP dengan jangka waktu:
Baca Juga:  Panduan Lengkap Bea Cukai Bandara untuk Kamu yang Suka Jalan-jalan ke Luar Negeri

a) paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan Sarana Pengangkut, untuk Sarana Pengangkut melalui laut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan selama 24 (dua puluh empat) jam atau lebih; atau
b) paling lambat sebelum kedatangan Sarana Pengangkut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam

  1. Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokkan sebagai berikut :

a) Barang asal luar daerah atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas.
b) Barang asal luar daerah atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas.
c) Barang asal Kawasan Bebas Lain atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas.
d) Barang asal Kawasan Bebas Lain atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas.
e) Barang asal tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor
Pabean di Kawasan Bebas.
f) Barang asal tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas.

  1. Pos-pos sebagaimana dimaksud pada butir 5 dibuat atas dasar Airway Bill, Bill of Lading atau dokumen pengangkut lainnya, dengan uraian barang yang dapat menunjukkan klasifikasi sekurang kurangnya 4 (empat) digit pos Harmonized System.
  2. Dalam hal elemen data uraian barang dalam satu pos sebagaimana dimaksud pada butir 6 lebih dari 5 (lima) jenis barang, Pengangkut mencantumkan uraian barang sekurang-kurangnya 5 (lima) jenis barang yang paling besar nilai atau volume barangnya.
  3. Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean, apabila sarana pengangkutnya tidak mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada butir 5, wajib menyerahkan pemberitahuan RKSP dengan data muatan nihil.

a. Permohonan perbaikan RKSP.
b. Lembar RKSP diperbaiki.Q
c. Dokumen Pendukung dapat berupa:

Baca Juga:  Pembongkaran Barang Impor dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana Pengangkut Laut Lainnya yang Dilakukan di Luar Pelabuhan

1) Bill of Lading/Airway Bill;
2) Lembaran RKSP perbaikan, untuk Kantor Pabean yang menerapkan penyerahan data secara manual;
3) Softcopy RKSP perbaikan, untuk Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDE atau sistem pertukaran data dengan Media Penyimpan Data Elektronik;
4) Invoice, packing list, sales contract, dan surat pernyataan dari supplier/pengangkut/importir
5) Dokumen pendukung lainnya.

d. Perbaikan data RKSP dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean dilakukan atas perbaikan:

1) Perubahan consignee yang menyangkut transfer of title;
2) Penambahan/penghapusan pos;
3) Tambah/kurang jumlah kemasan

Baca juga : Pemberitahuan Perubahan Data Pengusaha Barang Kena Cukai Dan Data Registrasi

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pemberitahuan RKSP

  1. Pengangkut:

a. menyiapkan RKSP dengan menggunakan program aplikasi manifes/modul pengangkut/metode pertukaran data elektronik lainnya;
b. mengirimkan data RKSP melalui sistem PDE ke Kantor Pabean yang disinggahi.

  1. Sistem Aplikasi Pelayanan Manifes:

a. menerima dan meneliti kelengkapan data RKSP yang dikirim melalui sistem PDE oleh Pengangkut;
b. mengirimkan respon penerimaan RKSP yang berupa nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.0 kepada pengangkut, dalam hal RKSP telah diisi dengan lengkap.

  1. Pengangkut menerima respon bukti penerimaan berupa nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.0

Jangka Waktu Penyelesaian Pemberitahuan RKSP

Respon otomatis berupa nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.0 (pemberitahuan RKSP) jika data lengkap dan sesuai

Produk Pelayanan

Respon bukti penerimaan pemberitahuan RKSP berupa nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.0.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Leave a Reply

Scroll to Top