Pembongkaran Barang Impor Langsung ke Sarana Pengangkut Laut Lain Tanpa Dilakukan Penimbunan di TPS Truckloosing

Pembongkaran barang Impor dari sarana pengangkut wajib dilakukan di Kawasan Pabean atau di tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lain tersebut. Pembongkaran barang Impor tersebut dapat dilakukan truckloosing atau Pembongkaran langsung ke sarana pengangkut lain tanpa terlebih dahulu dilakukan Penimbunan di TPS yang berada di daerah area Pelabuhan.

Pembongkaran barang Impor secara truckloosing tersebut dapat dilakukan dalam hal barang impor:

  • telah mendapatkan respon SPPB (mendapatkan persetujuan pengeluaran barang).
  • mempunyai bentuk, sifat, dan karakteristik tertentu yang secara teknis tidak memungkinkan untuk ditimbun di TPS di dalam area pelabuhan; dan/atau
  • diangkut lanjut.

Baca juga : Pembongkaran Barang Impor dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana Pengangkut Laut Lainnya yang Dilakukan di Luar Pelabuhan

Pengangkut yang akan melakukan pembongkaran barang Impor secara truckloosing mengajukan pemberitahuan truckloosing kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk sebelum dilakukan Pembongkaran barang Impor langsung ke sarana pengangkut. Pemberitahuan truckloosing tersebut paling sedikit memuat informasi :

  • alasan Pembongkaran langsung ke sarana pengangkut;
  • nomor dan tanggal BC 1.1, dan nomor pos/subpos; dan
  • nomor dan tanggal dokumen penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal telah mendapatkan persetujuan pengeluaran barang (SPPB).

Tata Cara Pembongkaran Barang Impor Langsung Dengan Pemberitahuan Truckloosing

  1. Pengangkut atau Importir menyerahkan pemberitahuan truckloosing kepada Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk dalam bentuk tulisan diatas formulir sebelum dilakukan pembongkaran.
  2. Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Pembongkaran melakukan penelitian atas pemberitahuan truckloosing tersebut beserta dokumen pendukung.
  3. Dalam hal dilakukan pengawasan Pembongkaran:
    • Dalam hal barang impor telah mendapatkan persetujuan pengeluaran, Petugas Bea dan Cukai :
      1. melakukan pengawasan dan membuat membuat laporan hasil pengawasan;
      2. menyampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Pembongkaran.
    • Dalam hal barang impor belum mendapatkan persetujuan pengeluaran, Petugas Bea dan Cukai :
      1. melakukan pengawasan;
      2. memberikan tanda pengaman berupa penyegelan atas barang Impor;
      3. membuat berita acara penyegelan; dan
      4. membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Pembongkaran.
  4. Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Pembongkaran menerima laporan pengawasan truckloosing dan melakukan penelitian atas laporan tersebut.
Baca Juga:  Pembongkaran Barang Impor di Tempat Lain Selain Kawasan Pabean

Baca juga : Ketentuan Mengenai Pengawasan Pembongkaran Barang Impor

Demikianlah pembahasan kita mengenai Pembongkaran Barang Impor dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana Pengangkut Laut Lainnya yang Dilakukan di Luar Pelabuhan. Semoga bermanfaat.

Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-09/BC/2020.

Scroll to Top