Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pembongkaran Barang Impor Langsung ke Sarana Pengangkut Laut Lain Tanpa Dilakukan Penimbunan di TPS

Pembongkaran Barang Impor Langsung ke Sarana Pengangkut Laut Lain Tanpa Dilakukan Penimbunan di TPS Truckloosing

Pembongkaran barang Impor dari sarana pengangkut wajib dilakukan di Kawasan Pabean atau di tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lain tersebut. Pembongkaran barang Impor tersebut dapat dilakukan truckloosing atau Pembongkaran langsung ke sarana pengangkut lain tanpa terlebih dahulu dilakukan Penimbunan di TPS yang berada di daerah area Pelabuhan.

Pembongkaran barang Impor secara truckloosing tersebut dapat dilakukan dalam hal barang impor:

  • telah mendapatkan respon SPPB (mendapatkan persetujuan pengeluaran barang).
  • mempunyai bentuk, sifat, dan karakteristik tertentu yang secara teknis tidak memungkinkan untuk ditimbun di TPS di dalam area pelabuhan; dan/atau
  • diangkut lanjut.

Baca juga : Pembongkaran Barang Impor dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana Pengangkut Laut Lainnya yang Dilakukan di Luar Pelabuhan

Pengangkut yang akan melakukan pembongkaran barang Impor secara truckloosing mengajukan pemberitahuan truckloosing kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk sebelum dilakukan Pembongkaran barang Impor langsung ke sarana pengangkut. Pemberitahuan truckloosing tersebut paling sedikit memuat informasi :

  • alasan Pembongkaran langsung ke sarana pengangkut;
  • nomor dan tanggal BC 1.1, dan nomor pos/subpos; dan
  • nomor dan tanggal dokumen penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal telah mendapatkan persetujuan pengeluaran barang (SPPB).

Tata Cara Pembongkaran Barang Impor Langsung Dengan Pemberitahuan Truckloosing

  1. Pengangkut atau Importir menyerahkan pemberitahuan truckloosing kepada Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk dalam bentuk tulisan diatas formulir sebelum dilakukan pembongkaran.
  2. Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Pembongkaran melakukan penelitian atas pemberitahuan truckloosing tersebut beserta dokumen pendukung.
  3. Dalam hal dilakukan pengawasan Pembongkaran:
    • Dalam hal barang impor telah mendapatkan persetujuan pengeluaran, Petugas Bea dan Cukai :
      1. melakukan pengawasan dan membuat membuat laporan hasil pengawasan;
      2. menyampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Pembongkaran.
    • Dalam hal barang impor belum mendapatkan persetujuan pengeluaran, Petugas Bea dan Cukai :
      1. melakukan pengawasan;
      2. memberikan tanda pengaman berupa penyegelan atas barang Impor;
      3. membuat berita acara penyegelan; dan
      4. membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Pembongkaran.
  4. Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Pembongkaran menerima laporan pengawasan truckloosing dan melakukan penelitian atas laporan tersebut.

Baca juga : Ketentuan Mengenai Pengawasan Pembongkaran Barang Impor

Demikianlah pembahasan kita mengenai Pembongkaran Barang Impor dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana Pengangkut Laut Lainnya yang Dilakukan di Luar Pelabuhan. Semoga bermanfaat.

Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-09/BC/2020.

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) sesuai PER-13/BC/2020
  2. Pengangkutan Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS dan Kewajiban Pengusaha TPS
  3. Pembongkaran Barang Impor dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana Pengangkut Laut Lainnya yang Dilakukan di Luar Pelabuhan
  4. Ketentuan Mengenai Pengawasan Pembongkaran Barang Impor
  5. Pembongkaran Barang Impor di Tempat Lain Selain Kawasan Pabean

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs international trade kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Bea Cukai Musnahkan 1,3 Ton Ketamine di Batam, Kepri

    Bea Cukai Musnahkan 1,3 Ton Ketamine di Batam, Kepri

  • How to Export From Indonesia: Logistics and Shipping Guide

    How to Export From Indonesia: Logistics and Shipping Guide

  • Understanding Customs Valuation Methods in Global Trade

    Understanding Customs Valuation Methods in Global Trade

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio