Table of Contents
ToggleAdministrasi dan Pelaporan Pemotongan Kuota – Administrasi dan Pelaporan Pemotongan Kuota Barang Impor diatur dalam PER-10/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atau Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.
Apa sih yang dimaksud Pemotongan Kuota?. Pemotongan Kuota merupakan sebuah kegiatan mengurangkan jumlah barang impor yang sudah diberikan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah dengan jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean.
Pemotongan Kuota dilakukan secara elektronik. Apabila Pemotongan Kuota secara elektronik belum dapat dilakukan atau mengalami gangguan, Pemotongan Kuota dilakukan secara manual melalui sistem terintegrasi. Dalam hal Pemotongan Kuota melalui sistem terintegrasi tidak dapat dilakukan, Pemotongan Kuota dilakukan secara manual.
Pemotongan Kuota Secara Elektronik
Untuk impor atau pengeluaran barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah dilakukan Pemotongan Kuota secara elektronik. Pemotongan kuota tersebut dilakukan pada saat penyampaian dokumen kepabeanan melalui sistem komputer pelayanan oleh pengusaha yang meliputi:
- importir;
- pengusaha tempat penimbunan berikat;
- badan usaha atau pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus; dan
- pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Baca Juga : Pemotongan Kuota Barang Impor Secara Elektronik Sesuai PER-10/BC/2022
Pemotongan Kuota Secara Manual Melalui Sistem Terintegrasi
Dalam hal Pemotongan Kuota dilakukan secara manual melalui sistem terintegrasi, Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan menerima pemberitahuan pabean impor. Pemberitahuan pabean tesebut telah mendapatkan nomor pendaftaran dan Keputusan Menteri baik secara fisik atau melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang telah diberitahukan oleh pengusaha.
Terhadap pemberitahuan pabean impor tersebut, Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan meneliti kebenaran dan kesesuaian dengan mencocokkan data pada SINSW atas:
- nomor dan tanggal Keputusan Menteri;
- nomor item barang pada Keputusan Menteri;
- Kantor Bea Cukai;
- jenis barang, termasuk spesifikasi barang (merek, tipe, dan/atau ukuran); dan
- jumlah dan satuan barang.
Pemotongan Kuota secara manual melalui sistem terintegrasi dilakukan sesuai dengan tata kerja pada Lampiran I PER-10/BC/2022.
Pemotongan Kuota Secara Manual
Dalam hal Pemotongan Kuota dilakukan secara manual, pengusaha mengajukan Pemotongan Kuota kepada Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan di Kantor Bea Cukai. Pengajuan tersebut dilakukan setelah pemberitahuan pabean yang diajukan oleh pengusaha mendapatkan nomor pendaftaran.
- Pengajuan Pemotongan Kuota dilampiri dengan:
asli Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah; dan - hardcopy pemberitahuan pabean impor beserta dokumen pelengkap pabean.
Apabila pemberitahuan pabean impor mendapatkan jalur hijau, Pejabat Pemeriksa Dokumen mengirimkan respon kepada pengusaha berupa permintaan dokumen. Jika sistem terintegrasi telah dapat digunakan kembali, Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan melakukan update pada sistem terintegrasi.
Baca Juga : Pemotongan Kuota Secara Manual Sesuai PER-10/BC/2022
Administrasi dan Pelaporan Penerbit
Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri terkait pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah harus menyampaikan:
- salinan Keputusan Menteri tersebut kepada Kantor Bea Cukai tempat pelabuhan pemasukan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy; dan
- pemberitahuan Keputusan Menteri yang akan jatuh tempo, paling lambat 30 hari sebelum jatuh tempo kepada Kantor Bea Cukai tempat pelabuhan pemasukan.
Penyampaian diatas tidak berlaku dalam hal Keputusan Menteri telah dapat diterbitkan secara elektronik.
Administrasi dan Pelaporan yang Melakukan Pemotongan Kuota
Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan di Kantor Bea Cukai tempat pelabuhan pemasukan yang melakukan Pemotongan Kuota harus:
- mengadministrasikan Keputusan Menteri dan lembar kontrol Pemotongan Kuota; dan
- membuat dan mengirim laporan Pemotongan Kuota barang kepada Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri tersebut. Laporan dikirim paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu Keputusan Menteri tersebut.
Dalam hal Pemotongan Kuota dilakukan secara elektronik atau secara manual melalui sistem terintegrasi, Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan dikecualikan dari ketentuan diatas.
Laporan Pemotongan Kuota menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V PER-10/BC/2022.
Kegunaan Administrasi dan Pelaporan
Laporan yang disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan digunakan sebagai bahan evaluasi oleh Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk.
Pengecualian Pelaporan
Dikecualikan dari ketentuan mengenai penyampaian laporan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan atas impor barang yang mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah untuk:
- impor barang modal dalam rangka pembangunan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum;
- impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
- impor barang dalam rangka kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara;
Demikianlah pembahasan mengenai Pemotongan Kuota Secara Manual sesuai PER-10/BC/2022. Semoga bermanfaat.
Sumber : PER-10/BC/2022
Related posts:
- Pemotongan Kuota Secara Manual Sesuai PER-10/BC/2022
- Pemotongan Kuota Barang Impor Secara Elektronik Sesuai PER-10/BC/2022
- Ketentuan Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau Pelintas Batas
- Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
- Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022