Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Administrasi dan Pelaporan Pemotongan Kuota Sesuai PER-10/BC/2022

Administrasi dan Pelaporan Pemotongan Kuota Sesuai PER-10/BC/2022

Table of Contents

Toggle
  • Pemotongan Kuota Secara Elektronik
  • Pemotongan Kuota Secara Manual Melalui Sistem Terintegrasi
    • Pemotongan Kuota Secara Manual
  • Administrasi dan Pelaporan Penerbit
  • Administrasi dan Pelaporan yang Melakukan Pemotongan Kuota
  • Kegunaan Administrasi dan Pelaporan
  • Pengecualian Pelaporan

Administrasi dan Pelaporan Pemotongan Kuota – Administrasi dan Pelaporan Pemotongan Kuota Barang Impor diatur dalam PER-10/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atau Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.

Apa sih yang dimaksud Pemotongan Kuota?. Pemotongan Kuota merupakan sebuah kegiatan mengurangkan jumlah barang impor yang sudah diberikan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah dengan jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean.

Pemotongan Kuota dilakukan secara elektronik. Apabila Pemotongan Kuota secara elektronik belum dapat dilakukan atau mengalami gangguan, Pemotongan Kuota dilakukan secara manual melalui sistem terintegrasi. Dalam hal Pemotongan Kuota melalui sistem terintegrasi tidak dapat dilakukan, Pemotongan Kuota dilakukan secara manual.

Pemotongan Kuota Secara Elektronik

Untuk impor atau pengeluaran barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah dilakukan Pemotongan Kuota secara elektronik. Pemotongan kuota tersebut dilakukan pada saat penyampaian dokumen kepabeanan melalui sistem komputer pelayanan oleh pengusaha yang meliputi:

  • importir;
  • pengusaha tempat penimbunan berikat;
  • badan usaha atau pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus; dan
  • pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Baca Juga : Pemotongan Kuota Barang Impor Secara Elektronik Sesuai PER-10/BC/2022

Pemotongan Kuota Secara Manual Melalui Sistem Terintegrasi

Dalam hal Pemotongan Kuota dilakukan secara manual melalui sistem terintegrasi, Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan menerima pemberitahuan pabean impor. Pemberitahuan pabean tesebut telah mendapatkan nomor pendaftaran dan Keputusan Menteri baik secara fisik atau melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang telah diberitahukan oleh pengusaha.

Terhadap pemberitahuan pabean impor tersebut, Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan meneliti kebenaran dan kesesuaian dengan mencocokkan data pada SINSW atas:

  • nomor dan tanggal Keputusan Menteri;
  • nomor item barang pada Keputusan Menteri;
  • Kantor Bea Cukai;
  • jenis barang, termasuk spesifikasi barang (merek, tipe, dan/atau ukuran); dan
  • jumlah dan satuan barang.

Pemotongan Kuota secara manual melalui sistem terintegrasi dilakukan sesuai dengan tata kerja pada Lampiran I PER-10/BC/2022.

Pemotongan Kuota Secara Manual

Dalam hal Pemotongan Kuota dilakukan secara manual, pengusaha mengajukan Pemotongan Kuota kepada Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan di Kantor Bea Cukai. Pengajuan tersebut dilakukan setelah pemberitahuan pabean yang diajukan oleh pengusaha mendapatkan nomor pendaftaran.

  • Pengajuan Pemotongan Kuota dilampiri dengan:
    asli Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah; dan
  • hardcopy pemberitahuan pabean impor beserta dokumen pelengkap pabean.

Apabila pemberitahuan pabean impor mendapatkan jalur hijau, Pejabat Pemeriksa Dokumen mengirimkan respon kepada pengusaha berupa permintaan dokumen. Jika sistem terintegrasi telah dapat digunakan kembali, Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan melakukan update pada sistem terintegrasi.

Baca Juga : Pemotongan Kuota Secara Manual Sesuai PER-10/BC/2022

Administrasi dan Pelaporan Penerbit

Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri terkait pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah harus menyampaikan:

  • salinan Keputusan Menteri tersebut kepada Kantor Bea Cukai tempat pelabuhan pemasukan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy; dan
  • pemberitahuan Keputusan Menteri yang akan jatuh tempo, paling lambat 30 hari sebelum jatuh tempo kepada Kantor Bea Cukai tempat pelabuhan pemasukan.

Penyampaian diatas tidak berlaku dalam hal Keputusan Menteri telah dapat diterbitkan secara elektronik.

Administrasi dan Pelaporan yang Melakukan Pemotongan Kuota

Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan di Kantor Bea Cukai tempat pelabuhan pemasukan yang melakukan Pemotongan Kuota harus:

  • mengadministrasikan Keputusan Menteri dan lembar kontrol Pemotongan Kuota; dan
  • membuat dan mengirim laporan Pemotongan Kuota barang kepada Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri tersebut. Laporan dikirim paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu Keputusan Menteri tersebut.

Dalam hal Pemotongan Kuota dilakukan secara elektronik atau secara manual melalui sistem terintegrasi, Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan dikecualikan dari ketentuan diatas.

Laporan Pemotongan Kuota menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V PER-10/BC/2022.

Format Laporan Pemotongan Kuota PER-10/BC/2022

Kegunaan Administrasi dan Pelaporan

Laporan yang disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan digunakan sebagai bahan evaluasi oleh Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk.

Pengecualian Pelaporan

Dikecualikan dari ketentuan mengenai penyampaian laporan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan atas impor barang yang mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah untuk:

  • impor barang modal dalam rangka pembangunan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum;
  • impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
  • impor barang dalam rangka kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara;

Demikianlah pembahasan mengenai Pemotongan Kuota Secara Manual sesuai PER-10/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-10/BC/2022

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pemotongan Kuota Secara Manual Sesuai PER-10/BC/2022
  2. Pemotongan Kuota Barang Impor Secara Elektronik Sesuai PER-10/BC/2022
  3. Ketentuan Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau Pelintas Batas
  4. Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
  5. Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Featured Articles

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (403)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (142)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (205)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (4)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (403)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (142)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (205)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top