Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pemotongan Kuota Secara Manual Sesuai PER-10/BC/2022

"</a

Table of Contents

Toggle
  • Pemotongan Kuota Secara Manual Melalui Sistem Terintegrasi
    • Pemotongan Kuota Secara Manual
    • Penelitian Bea Cukai
  • Ketentuan Pemotongan Kuota
  • Perbedaan Jumlah dan/atau Jenis Barang Impor

Pemotongan Kuota Secara Manual – Pemotongan Kuota Barang Impor Secara Manual diatur dalam PER-10/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atau Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.

Apa sih yang dimaksud Pemotongan Kuota?. Pemotongan Kuota merupakan sebuah kegiatan mengurangkan jumlah barang impor yang sudah diberikan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah dengan jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean.

Pemotongan Kuota dilakukan secara elektronik. Apabila Pemotongan Kuota secara elektronik belum dapat dilakukan atau mengalami gangguan, Pemotongan Kuota dilakukan secara manual melalui sistem terintegrasi. Dalam hal Pemotongan Kuota melalui sistem terintegrasi tidak dapat dilakukan, Pemotongan Kuota dilakukan secara manual.

Pemotongan Kuota Secara Manual Melalui Sistem Terintegrasi

Dalam hal Pemotongan Kuota dilakukan secara manual melalui sistem terintegrasi, Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan menerima pemberitahuan pabean impor. Pemberitahuan pabean tesebut telah mendapatkan nomor pendaftaran dan Keputusan Menteri baik secara fisik atau melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang telah diberitahukan oleh pengusaha.

Terhadap pemberitahuan pabean impor tersebut, Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan meneliti kebenaran dan kesesuaian dengan mencocokkan data pada SINSW atas:

  • nomor dan tanggal Keputusan Menteri;
  • nomor item barang pada Keputusan Menteri;
  • Kantor Bea Cukai;
  • jenis barang, termasuk spesifikasi barang (merek, tipe, dan/atau ukuran); dan
  • jumlah dan satuan barang.

Pemotongan Kuota secara manual melalui sistem terintegrasi dilakukan sesuai dengan tata kerja pada Lampiran I PER-10/BC/2022.

Baca Juga : Pemotongan Kuota Barang Impor Secara Elektronik Sesuai PER-10/BC/2022

Pemotongan Kuota Secara Manual

Dalam hal Pemotongan Kuota dilakukan secara manual, pengusaha mengajukan Pemotongan Kuota kepada Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan di Kantor Bea Cukai. Pengajuan tersebut dilakukan setelah pemberitahuan pabean yang diajukan oleh pengusaha mendapatkan nomor pendaftaran.

  • Pengajuan Pemotongan Kuota dilampiri dengan:
    asli Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah; dan
  • hardcopy pemberitahuan pabean impor beserta dokumen pelengkap pabean.

Apabila pemberitahuan pabean impor mendapatkan jalur hijau, Pejabat Pemeriksa Dokumen mengirimkan respon kepada pengusaha berupa permintaan dokumen. Jika sistem terintegrasi telah dapat digunakan kembali, Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan melakukan update pada sistem terintegrasi.

Penelitian Bea Cukai

Terhadap pemberitahuan pabean yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran dan Keputusan Menteri, Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan meneliti kebenaran dan kesesuaian atas:

  • nomor dan tanggal Keputusan Menteri;
  • nomor item barang pada Keputusan Menteri;
  • Kantor Bea Cukai;
  • jenis barang, termasuk spesifikasi barang (merek, tipe, dan/atau ukuran); dan
  • jumlah dan satuan barang.

Apabila penelitian sesuai, Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan melakukan Pemotongan Kuota pada asli lembar Keputusan Menteri dengan:

  • mencatat jumlah barang yang diimpor dan sisa kuota yang masih ada;
  • mencatat jumlah barang yang diimpor sebagian dan memberi keterangan atau tanda partial shipment (PS) dalam hal barang impor yang mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah diimpor secara bertahap (partial shipment); dan
  • memberi paraf, stempel nama dan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pejabat Bea dan Cukai.

Baca Juga : Penimbunan Barang Impor di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS

Ketentuan Pemotongan Kuota

Apabila lembar Keputusan Menteri tidak mencukupi untuk dilakukan Pemotongan Kuota, Pejabat Bea dan Cukai membuat lembar kontrol untuk melakukan Pemotongan Kuota.

Pemotongan Kuota dilakukan pada lembar kontrol dengan terlebih dahulu mencantumkan nomor lembar kontrol Pemotongan Kuota pada kolom dalam lembar lampiran Keputusan Menteri.

Untuk pemotongan Kuota, Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan memberitahukan hasil Pemotongan Kuota kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen. Pemberitahuan tersebut dilakukan dengan mengisi catatan Pemotongan Kuota.

Jika penelitian tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan tidak melakukan Pemotongan Kuota dan memberitahukan hasil penelitian kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen. Pemberitahuan tersebut dilakukan dengan mengisi catatan Pemotongan Kuota.

Lembar kontrol Pemotongan Kuota menggunakan contoh format Lampiran II PER-10/BC/2022. Catatan Pemotongan Kuota menggunakan contoh format Lampiran III PER-10/BC/2022.

Perbedaan Jumlah dan/atau Jenis Barang Impor

Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan apabila terdapat perbedaan jumlah dan/atau jenis barang impor berdasarkan:

  • pemberitahuan pembetulan pemberitahuan pabean impor;
  • pemeriksaan fisik barang; atau
  • pemeriksaan dokumen pemberitahuan pabean impor.

Terhadap perbedaan jumlah dan/atau jenis barang impor, Pejabat Pemeriksa Dokumen memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan untuk dilakukan perbaikan terhadap Saldo Pemotongan Kuota.

Demikianlah pembahasan mengenai Pemotongan Kuota Secara Manual sesuai PER-10/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-10/BC/2022

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Administrasi dan Pelaporan Pemotongan Kuota Sesuai PER-10/BC/2022
  2. Pemotongan Kuota Barang Impor Secara Elektronik Sesuai PER-10/BC/2022
  3. Ketentuan Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau Pelintas Batas
  4. Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
  5. Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Featured Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top