"</a

Pemotongan Kuota Secara Manual – Pemotongan Kuota Barang Impor Secara Manual diatur dalam PER-10/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atau Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.

Apa sih yang dimaksud Pemotongan Kuota?. Pemotongan Kuota merupakan sebuah kegiatan mengurangkan jumlah barang impor yang sudah diberikan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah dengan jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean.

Pemotongan Kuota dilakukan secara elektronik. Apabila Pemotongan Kuota secara elektronik belum dapat dilakukan atau mengalami gangguan, Pemotongan Kuota dilakukan secara manual melalui sistem terintegrasi. Dalam hal Pemotongan Kuota melalui sistem terintegrasi tidak dapat dilakukan, Pemotongan Kuota dilakukan secara manual.

Pemotongan Kuota Secara Manual Melalui Sistem Terintegrasi

Dalam hal Pemotongan Kuota dilakukan secara manual melalui sistem terintegrasi, Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan menerima pemberitahuan pabean impor. Pemberitahuan pabean tesebut telah mendapatkan nomor pendaftaran dan Keputusan Menteri baik secara fisik atau melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang telah diberitahukan oleh pengusaha.

Terhadap pemberitahuan pabean impor tersebut, Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan meneliti kebenaran dan kesesuaian dengan mencocokkan data pada SINSW atas:

  • nomor dan tanggal Keputusan Menteri;
  • nomor item barang pada Keputusan Menteri;
  • Kantor Bea Cukai;
  • jenis barang, termasuk spesifikasi barang (merek, tipe, dan/atau ukuran); dan
  • jumlah dan satuan barang.

Pemotongan Kuota secara manual melalui sistem terintegrasi dilakukan sesuai dengan tata kerja pada Lampiran I PER-10/BC/2022.

Baca Juga : Pemotongan Kuota Barang Impor Secara Elektronik Sesuai PER-10/BC/2022

Pemotongan Kuota Secara Manual

Dalam hal Pemotongan Kuota dilakukan secara manual, pengusaha mengajukan Pemotongan Kuota kepada Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan di Kantor Bea Cukai. Pengajuan tersebut dilakukan setelah pemberitahuan pabean yang diajukan oleh pengusaha mendapatkan nomor pendaftaran.

  • Pengajuan Pemotongan Kuota dilampiri dengan:
    asli Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah; dan
  • hardcopy pemberitahuan pabean impor beserta dokumen pelengkap pabean.
Baca Juga:  Apa Itu Bea Masuk: Panduan Lengkap untuk Pemula

Apabila pemberitahuan pabean impor mendapatkan jalur hijau, Pejabat Pemeriksa Dokumen mengirimkan respon kepada pengusaha berupa permintaan dokumen. Jika sistem terintegrasi telah dapat digunakan kembali, Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan melakukan update pada sistem terintegrasi.

Penelitian Bea Cukai

Terhadap pemberitahuan pabean yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran dan Keputusan Menteri, Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan meneliti kebenaran dan kesesuaian atas:

  • nomor dan tanggal Keputusan Menteri;
  • nomor item barang pada Keputusan Menteri;
  • Kantor Bea Cukai;
  • jenis barang, termasuk spesifikasi barang (merek, tipe, dan/atau ukuran); dan
  • jumlah dan satuan barang.

Apabila penelitian sesuai, Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan melakukan Pemotongan Kuota pada asli lembar Keputusan Menteri dengan:

  • mencatat jumlah barang yang diimpor dan sisa kuota yang masih ada;
  • mencatat jumlah barang yang diimpor sebagian dan memberi keterangan atau tanda partial shipment (PS) dalam hal barang impor yang mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah diimpor secara bertahap (partial shipment); dan
  • memberi paraf, stempel nama dan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pejabat Bea dan Cukai.

Baca Juga : Penimbunan Barang Impor di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS

Ketentuan Pemotongan Kuota

Apabila lembar Keputusan Menteri tidak mencukupi untuk dilakukan Pemotongan Kuota, Pejabat Bea dan Cukai membuat lembar kontrol untuk melakukan Pemotongan Kuota.

Pemotongan Kuota dilakukan pada lembar kontrol dengan terlebih dahulu mencantumkan nomor lembar kontrol Pemotongan Kuota pada kolom dalam lembar lampiran Keputusan Menteri.

Untuk pemotongan Kuota, Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan memberitahukan hasil Pemotongan Kuota kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen. Pemberitahuan tersebut dilakukan dengan mengisi catatan Pemotongan Kuota.

Jika penelitian tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan tidak melakukan Pemotongan Kuota dan memberitahukan hasil penelitian kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen. Pemberitahuan tersebut dilakukan dengan mengisi catatan Pemotongan Kuota.

Lembar kontrol Pemotongan Kuota menggunakan contoh format Lampiran II PER-10/BC/2022. Catatan Pemotongan Kuota menggunakan contoh format Lampiran III PER-10/BC/2022.

Baca Juga:  Pengawasan Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor

Perbedaan Jumlah dan/atau Jenis Barang Impor

Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan apabila terdapat perbedaan jumlah dan/atau jenis barang impor berdasarkan:

  • pemberitahuan pembetulan pemberitahuan pabean impor;
  • pemeriksaan fisik barang; atau
  • pemeriksaan dokumen pemberitahuan pabean impor.

Terhadap perbedaan jumlah dan/atau jenis barang impor, Pejabat Pemeriksa Dokumen memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan untuk dilakukan perbaikan terhadap Saldo Pemotongan Kuota.

Demikianlah pembahasan mengenai Pemotongan Kuota Secara Manual sesuai PER-10/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-10/BC/2022

Scroll to Top