Table of Contents
TogglePenetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan HPTL – Ketentuan Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya diatur dalam PER-17/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Pengertian Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
Rokok Elektrik (REL) merupakan Hasil Tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya. REL berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya. REL disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran. Rokok elektrik dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya ( HPTL) merupakan Hasil Tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris, dan Rokok Elektrik yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen. HPTL dibuat tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Jenis Rokok Elektrik
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, Rokok Elektrik terdiri dari tiga jenis, sebagai berikut :
- Rokok Elektrik Padat : berbentuk padatan yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
- Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka : berbentuk cairan yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
- Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup : berbentuk cairan yang terdapat di dalam suatu alat atau tempat penampungan dalam satu kesatuan yang tidak dapat diisi ulang. Rokok elektrik ini hanya bisa dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik khusus kemudian dihisap.
Baca juga : Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
Ketentuan Penetapan Tarif Cukai Hasil Rokok Elektrik dan HPTL
Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan HPTL atas suatu Merek adalah keputusan Kepala Kantor dalam rangka menjalankan PMK 192/PMK.010/2022 yang sifatnya administratif fiskal dan bukan merupakan perlindungan kepemilikan atas suatu merek.
Penetapan tarif cukai hasil tembakau tersebut terdiri dari:
- penetapan tarif cukai untuk Merek baru, apabila Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau akan memproduksi atau Importir akan mengimpor Hasil Tembakau; atau
- penetapan kembali tarif cukai dalam rangka perubahan kebijakan tentang tarif cukai Rokok Elektrik dan HPTL.
Ketentuan Untuk Merek Baru
Sebelum memproduksi atau mengimpor Rokok Elektrik dan HPTL dengan Merek baru, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir terlebih dahulu harus mendapatkan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru dari Kepala Kantor Bea dan Cukai. Penetapan tarif cukai untuk Merek baru, dilakukan juga terhadap Hasil Tembakau:
- yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium; atau
- yang digunakan untuk tujuan ekspor.
Permohonan Penetapan Tarif Cukai Untuk Merek Baru
Penetapan tarif cukai untuk Merek baru, dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir. Permohonan tersebut dilampiri dengan surat pernyataan di atas materai yang cukup, dengan menyatakan:
- produk Rokok Elektrik atau HPTL yang diproduksi atau diimpor tidak mengandung zat narkotika dan psikotropika. Pernyataan dibuat sesuai dengan contoh format pada Lampiran I PER-17/BC/2022; dan
- kemasan Rokok Elektrik dan HPTL yang digunakan telah memenuhi persyaratan kemasan barang kena cukai sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai perdagangan barang kena cukai. Pernyataan dibuat sesuai dengan contoh format pada Lampiran II PER-17/BC/2022.
Baca juga : Penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020
Terhadap permohonan penetapan tarif cukai untuk Merek baru atas Rokok Elektrik Padat dan Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir harus melampirkan hasil pengujian. Hasil pengujian tersebut mengenai berat atau volume yang terkandung di dalam Rokok Elektrik dari laboratorium DJBC atau instansi/lembaga lain yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Ketentuan Permohonan
Permohonan penetapan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir.
Ketentuan Permohonan yang disampaikan dalam bentuk data elektronik :
- permohonan disampaikan oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui Sistem Aplikasi;
- menggunakan format dan tipe data yang sesuai dengan Sistem Aplikasi; dan
- permohonan dilengkapi dengan lampiran (pernyataan dan hasil pengujian) yang dapat diajukan dalam bentuk dokumen elektronik yang terjamin validitasnya.
Permohonan yang disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir berlaku ketentuan:
- permohonan disampaikan oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir kepada Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor yang mengawasi;
- permohonan dibuat dalam rangka 3 (tiga) sesuai dengan contoh format pada Lampiran III PER-17/BC/2022; dan
- permohonan dilengkapi dengan lampiran (pernyataan dan hasil pengujian) yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga).
Penetapan Kembali Tarif Cukai
Kepala Kantor melakukan penetapan kembali tarif cukai Rokok Elektrik dan HPTL dalam rangka perubahan kebijakan tarif cukai Hasil Tembakau yang ditetapkan oleh Menteri. Penetapan kembali tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir.
Demikianlah pembahasan mengenai Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan HTPL Sesuai PER-17/BC/2022. Semoga bermanfaat.
Sumber : PER-17/BC/2022
Related posts:
- Penelitian dan Keputusan Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
- Merek Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Sesuai PER-17/BC/2022
- Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
- Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau
- Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai