Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022

Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022

Table of Contents

Toggle
  • Pengertian Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
  • Jenis Rokok Elektrik
  • Ketentuan Penetapan Tarif Cukai Hasil Rokok Elektrik dan HPTL
  • Ketentuan Untuk Merek Baru
  • Permohonan Penetapan Tarif Cukai Untuk Merek Baru
  • Ketentuan Permohonan
  • Penetapan Kembali Tarif Cukai

Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan HPTL – Ketentuan Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya  diatur dalam PER-17/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Pengertian Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya

Rokok Elektrik (REL) merupakan Hasil Tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya. REL berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya. REL disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran. Rokok elektrik dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.

Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya  ( HPTL) merupakan Hasil Tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris, dan Rokok Elektrik yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen. HPTL dibuat tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Jenis Rokok Elektrik

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, Rokok Elektrik terdiri dari tiga jenis, sebagai berikut :

  1. Rokok Elektrik Padat : berbentuk padatan yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
  2. Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka : berbentuk cairan yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
  3. Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup : berbentuk cairan  yang terdapat di dalam suatu alat atau tempat penampungan dalam satu kesatuan yang tidak dapat diisi ulang. Rokok elektrik ini hanya bisa dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik khusus kemudian dihisap.

Baca juga : Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022

Ketentuan Penetapan Tarif Cukai Hasil Rokok Elektrik dan HPTL

Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan HPTL atas suatu Merek adalah keputusan Kepala Kantor dalam rangka menjalankan PMK 192/PMK.010/2022 yang sifatnya administratif fiskal dan bukan merupakan perlindungan kepemilikan atas suatu merek.

Penetapan tarif cukai hasil tembakau tersebut terdiri dari:

  1. penetapan tarif cukai untuk Merek baru, apabila Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau akan memproduksi atau Importir akan mengimpor Hasil Tembakau; atau
  2. penetapan kembali tarif cukai dalam rangka perubahan kebijakan tentang tarif cukai Rokok Elektrik dan HPTL.

Ketentuan Untuk Merek Baru

Sebelum memproduksi atau mengimpor Rokok Elektrik dan HPTL dengan Merek baru, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir terlebih dahulu harus mendapatkan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru dari Kepala Kantor Bea dan Cukai. Penetapan tarif cukai untuk Merek baru, dilakukan juga terhadap Hasil Tembakau:

  1. yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium; atau
  2. yang digunakan untuk tujuan ekspor.

Permohonan Penetapan Tarif Cukai Untuk Merek Baru

Penetapan tarif cukai untuk Merek baru, dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir. Permohonan tersebut dilampiri dengan surat pernyataan di atas materai yang cukup, dengan menyatakan:

  1. produk Rokok Elektrik atau HPTL yang diproduksi atau diimpor tidak mengandung zat narkotika dan psikotropika. Pernyataan dibuat sesuai dengan contoh format pada Lampiran I PER-17/BC/2022; dan
  2. kemasan Rokok Elektrik dan HPTL yang digunakan telah memenuhi persyaratan kemasan barang kena cukai sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai perdagangan barang kena cukai. Pernyataan dibuat sesuai dengan contoh format pada Lampiran II PER-17/BC/2022.

Baca juga : Penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020

Terhadap permohonan penetapan tarif cukai untuk Merek baru atas Rokok Elektrik Padat dan Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir harus melampirkan hasil pengujian. Hasil pengujian tersebut mengenai berat atau volume yang terkandung di dalam Rokok Elektrik dari laboratorium DJBC atau instansi/lembaga lain yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Ketentuan Permohonan

Permohonan penetapan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir.

Ketentuan Permohonan yang disampaikan dalam bentuk data elektronik :

  1. permohonan disampaikan oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui Sistem Aplikasi;
  2. menggunakan format dan tipe data yang sesuai dengan Sistem Aplikasi; dan
  3. permohonan dilengkapi dengan lampiran (pernyataan dan hasil pengujian) yang dapat diajukan dalam bentuk dokumen elektronik yang terjamin validitasnya.

Permohonan yang disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir berlaku ketentuan:

  1. permohonan disampaikan oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir kepada Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor yang mengawasi;
  2. permohonan dibuat dalam rangka 3 (tiga) sesuai dengan contoh format pada Lampiran III PER-17/BC/2022; dan
  3. permohonan dilengkapi dengan lampiran (pernyataan dan hasil pengujian) yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga).

Penetapan Kembali Tarif Cukai

Kepala Kantor melakukan penetapan kembali tarif cukai Rokok Elektrik dan HPTL dalam rangka perubahan kebijakan tarif cukai Hasil Tembakau yang ditetapkan oleh Menteri. Penetapan kembali tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir.

Demikianlah pembahasan mengenai Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan HTPL Sesuai PER-17/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-17/BC/2022

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Penelitian dan Keputusan Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
  2. Merek Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Sesuai PER-17/BC/2022
  3. Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
  4. Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau
  5. Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020
💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio