Penetapan tarif cukai hasil tembakau adalah keputusan penetapan tarif cukai atas suatu Merek oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai. Penetapan tarif cukai hasil tembakau terdiri dari:
- untuk Merek baru, jika Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir akan memproduksi atau mengimpor hasil tembakau;
- dalam rangka terdapat penyesuaian golongan, tarif cukai hasil tembakau, atau Harga Jual Eceran;
- dalam rangka perubahan kebijakan tentang tarif cukai hasil tembakau
Ketentuan Merek Baru dan Perubahan Desain Merek
Sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan Merek baru atau perubahan Desain Kemasan penjualan eceran atas Merek yang penetapan tarif cukainya sudah ada, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir harus mendapatkan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru terlebih dahulu dari Kepala Kantor Bea dan Cukai.
Penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru atau perubahan Desain Kemasan, dilakukan juga terhadap hasil tembakau:
- yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium;
- yang digunakan untuk konsumsi penduduk di Kawasan Bebas dengan fasilitas pembebasan cukai;
- yang digunakan untuk tujuan ekspor;
Penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru atau perubahan Desain Kemasan berdasarkan permohonan dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir. Permohonan tersebut harus sesuai dengan contoh format Lampiran III dalam PER-16/BC/2020.
Baca juga : Penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020
Lampiran Permohonan
Permohonan Penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru atau perubahan Desain Kemasan, dibuat dalam 3 rangkap yang dilampiri dengan:
- contoh etiket atau kemasan penjualan eceran;
- daftar Merek yang dimiliki dan masih berlaku sesuai format Lampiran IV dalam PER-16/BC/2020;
- surat pernyataan ber-materai yang menyatakan bahwa:
- Merek yang dimohonkan penetapan tarif cukainya tidak memiliki kesamaan dengan Merek hasil tembakau lainnya yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dikecualikan untuk Importir jenis HPTL yang telah memiliki surat lisensi dari pemilik Merek atau surat perjanjian persetujuan penggunaan Merek atau Desain Kemasan atau surat penunjukan keagenan, distributor, atau Importir dari pemegang Merek yang akan diimpor yang telah ditandasahkan oleh notaris;
- Desain Kemasan yang dimohonkan penetapan tarif cukainya tidak menyerupai Desain Kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya. Dikecualikan untuk Importir jenis HPTL yang telah memiliki surat lisensi dari pemilik Merek atau surat perjanjian persetujuan penggunaan Merek atau Desain Kemasan atau surat penunjukan keagenan, distributor, atau Importir dari pemegang Merek yang akan diimpor yang telah ditandasahkan oleh notaris;
- telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan termasuk di dalamnya pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan, sesuai format Lampiran V dalam PER-16/BC/2020. Ketentuan ini dikecualikan untuk Pengusaha Pabrik dan/atau Importir jenis HPTL.
- surat lisensi dari pemilik Merek atau surat perjanjian persetujuan penggunaan Merek atau Desain Kemasan atau surat penunjukan keagenan, distributor, atau Importir dari pemegang Merek yang akan diimpor yang telah ditandasahkan oleh notaris, untuk Merek jenis HPTL asal impor.
Ketentuan Lain
Perubahan peringatan kesehatan dan informasi kesehatan karena ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak termasuk dalam perubahan Desain Kemasan. Dikecualikan dari ketentuan Permohonan Penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru atau perubahan Desain Kemasan, terhadap permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk pemeriksaan laboratorium.
Untuk permohonan penetapan tarif cukai produk HPTL untuk Merek baru, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir harus melampirkan surat pernyataan di atas materai. Surat pernayataan tersebut cukup menyatakan bahwa produk HPTL yang diproduksi atau diimpor tidak mengandung zat narkotika dan psikotropika. Surat pernyataan tersebut dibuat sesuai format Lampiran VIII dalam PER-16/BC/2020
Baca juga : Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
Penetapan Dinyatakan Tidak Berlaku
Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan Merek baru atau perubahan Desain Kemasan penjualan eceran atas Merek yang penetapan tarif cukainya sudah ada dinyatakan tidak berlaku, jika selama lebih dari 6 bulan berturut-turut Pengusaha Pabrik atau Importir tidak pernah merealisasikan:
- pemesanan pita cukainya dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai;
- ekspor hasil tembakaunya dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran BKC yang belum dilunasi cukainya dari Pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor;
- pengiriman hasil tembakaunya ke kawasan bebas dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan atas BKC untuk kebutuhan konsumsi di kawasan bebas dengan fasilitas pembebasan cukai.
Untuk penetapan tarif cukai hasil tembakau bisa digunakan kembali dengan mengajukan permohonan mengenai penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru. Permohonan tersebut diajukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang bersangkutan atau Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya.
Ketentuan Pengajuan Permohonan
Pengajuan permohonan tersebut, dilakukan dengan ketentuan:
- tarif cukai hasil tembakau atas Merek baru tersebut tidak boleh lebih rendah dari Merek yang pernah berlaku;
- Harga Jual Eceran (HJE) yang diberitahukan sekurang-kurangnya sama dengan HJE yang pernah berlaku. HJE tidak boleh lebih rendah dari HJE minimum yang dimiliki dan masih berlaku untuk jenis hasil tembakau yang sama.
- hanya dapat diajukan setelah 6 bulan berturut- turut sejak dokumen:
- pemesanan pita cukai terakhir;
- pemberitahuan pengeluaran BKC yang belum dilunasi cukainya dari Pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor terakhir;
- pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan atas BKC untuk kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas dengan fasilitas pembebasan cukai terakhir.
Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang akan mempergunakan kembali Merek atau Desain Kemasan, selain mengajukan permohonan juga harus melampirkan bukti berupa:
- salinan dokumen pemesanan pita cukai terakhir atau dokumen pemberitahuan pengeluaran BCK yang belum dilunasi cukainya dari Pabrik hasil tembakau untuk tujuan
ekspor terakhir atau dokumen pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan atas BKC untuk kebutuhan konsumsi di kawasan bebas dengan fasilitas pembebasan cukai terakhir; - salinan skep penetapan tarif cukai hasil tembakau yang terakhir; atau
- salinan surat lisensi dari pemilik Merek atau surat perjanjian persetujuan penggunaan Merek atau Desain Kemasan yang telah ditandasahkan oleh notaris atau fotokopi surat penunjukan keagenan, distributor, atau importir tunggal dari pemegang Merek yang akan diimpor, yang ditandasahkan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau, dalam hal Merek yang akan digunakan kembali sebelumnya merupakan Merek milik Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya.
Baca juga : Jaminan Untuk Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai
Penetapan Tarif Cukai Yang Sudah Ada Penetapan Tarif Cukainya
Permohonan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru atau mengubah Desain Kemasan penjualan eceran atas Merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya harus memenuhi ketentuan:
- HJE per gram atau batang yang diajukan dalam permohonan tersebut tidak boleh lebih rendah dari HJE yang masih berlaku atas Merek hasil tembakau yang dimiliki oleh Pabrik yang sama, untuk jenis hasil tembakau yang sama, baik yang berada dalam 1 lokasi atau beberapa lokasi pengawasan Kantor Bea Cukai.
- Merek yang diajukan tidak terkait dengan tindak pidana di bidang cukai. Tindak pidana tersebut dalam jangka waktu 2 tahun sejak keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Desain Kemasan atas Merek yang diajukan harus memenuhi persyaratan kemasan BKC sesuai ketentuan.
Ketentuan Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau
Sebelum menyesuaikan tarif cukai hasil tembakau atas Merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya dalam rangka terdapat penyesuaian golongan, tarif cukai hasil tembakau, atau HJE, tanpa melakukan perubahan Desain Kemasan penjualan eceran atas Merek yang bersangkutan, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir harus mendapatkan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dari Kepala Kantor Bea dan Cukai. Penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau, dilakukan berdasarkan:
- permohonan dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir. Permohonan tersebut dibuat dalam rangkap 3 (tiga) sesuai dengan contoh format dalam Lampiran VI PER-16/BC/2020. Masing-masing permohonan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau, dilampiri dengan daftar Merek esuai dengan contoh format dalam Lampiran VII PER-16/BC/2020;
- hasil penelitian dari kegiatan pemantauan Harga Transaksi Pasar.
Ketentuan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan nilai tertentu dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. Penetapan tersebut didasarkan pada:
- jenis hasil tembakau;
- golongan pengusaha hasil tembakau;
- Batasan HJE per Batang atau Gram yang ditetapkan oleh Menteri.
Untuk jenis HPTL, tarif cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar 57% dari HJE.
Batasan HJE dan tarif cukai hasil tembakau dari masing-masing golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, ditetapkan sesuai PMK tarif cukai hasil tembakau. Batasan tersebut ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan:
- HJE dalam penetapan tarif yang masih berlaku;
- HJE yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik untuk hasil tembakau Merek baru;
- HJE yang mengalami kenaikan berdasarkan pemberitahuan dari Pengusaha Pabrik atau hasil penelitian Harga Transaksi Pasar.
Tarif cukai dan Batasan HJE untuk hasil tembakau yang diimpor sesuai dengan ketentuan PMK tentang tarif cukai hasil tembakau. HJE per kemasan penjualan eceran harus dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp 25,00. HJE untuk setiap jenis hasil tembakau untuk tujuan ekspor dan kebutuhan konsumsi di kawasan bebas ditetapkan sama.
Demikianlah pembahasan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020. Semoga bermanfaat.
Sumber : PER-16/BC/2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau