Table of Contents
ToggleRokok Elektrik dan HPTL – Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya diatur dalam PER-17/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Pengertian Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
Rokok Elektrik (REL) merupakan Hasil Tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya. REL berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya. REL disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran. Rokok elektrik dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya ( HPTL) merupakan Hasil Tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris, dan Rokok Elektrik yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen. HPTL dibuat tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Jenis Rokok Elektrik
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, Rokok Elektrik terdiri dari tiga jenis, sebagai berikut :
- Rokok Elektrik Padat : berbentuk padatan yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
- Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka : berbentuk cairan yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
- Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup : berbentuk cairan yang terdapat di dalam suatu alat atau tempat penampungan dalam satu kesatuan yang tidak dapat diisi ulang. Rokok elektrik ini hanya bisa dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik khusus kemudian dihisap.
Baca juga : Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020
Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik dan HPTL
Tarif cukai Hasil Tembakau Rokok Elektrik dan HPTL ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah, untuk setiap:
- satuan mililiter atas:
- Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka; dan
- cairan yang terdapat di dalam cartridge atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup; dan
- satuan gram atas:
- padatan tembakau yang terdapat di dalam batang atau kapsul atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Padat; dan
- Hasil Tembakau berupa HPTL.
Satuan mililiter atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup sdan satuan gram atas padatan tembakau yang terdapat di dalam batang atau kapsul atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Padat dibulatkan ke atas dalam satuan sepersepuluh.
Besaran tarif cukai Hasil Tembakau tersebut diatas didasarkan pada rincian jenis Hasil Tembakau PMK nomor 192/PMK.010/2022. PMK tersebut merupakan perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Tarif cukai Hasil Tembakau dan batasan Harga Jual Eceran minimum per satuan Hasil Tembakau untuk setiap jenis Hasil Tembakau produksi dalam negeri dan impor, ditetapkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK nomor 192/PMK.010/2022 .
Untuk Harga Jual Eceran per kemasan penjualan eceran dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp. 25,00 (dua puluh lima rupiah).
Baca juga : Penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020
Ketentuan Harga Jual Eceran Untuk Ekspor
Harga Jual Eceran untuk setiap jenis Hasil Tembakau Rokok Elektrik dan HPTL untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan untuk setiap jenis Hasil Tembakau dari jenis dan Merek yang sama untuk tujuan pemasaran di dalam negeri.
Demikianlah pembahasan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Sesuai PER-17/BC/2022. Semoga bermanfaat.
Sumber : PER-17/BC/2022
Related posts:
- Penelitian dan Keputusan Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
- Merek Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Sesuai PER-17/BC/2022
- Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
- Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau
- Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai