Table of Contents
TogglePengusaha Pabrik hasil tembakau adalah Orang yang mengusahakan tempat tertentu yang dipergunakan untuk menghasilkan dan/atau untuk mengemas barang kena cukai. Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi hasil tembakau.
Pengelompokan tersebut sesuai dengan Batasan Jumlah Produksi Pabrik. Penggolongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, dihitung berdasarkan jumlah produksi hasil tembakau. Hasil produksi tersebut terhadap setiap jenis hasil tembakau sesuai dokumen pemesanan pita cukai. Dokumen tersebut baik dalam satu lokasi pengawasan atau beberapa lokasi pengawasan Kantor Pabean.
Jika Pengusaha Pabrik hasil tembakau memproduksi hasil tembakau untuk konsumsi di kawasan bebas, penghitungan jumlah produksi adalah dijumlahkan dengan jumlah produksi berdasarkan dokumen pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan atas barang kena cukai untuk kebutuhan di kawasan bebas dengan fasilitas pembebasan cukai atas Pabrik yang bersangkutan.
Jika Pabrik baru memiliki NPPBKC, penggolongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dimulai dari golongan yang paling bawah atau berdasarkan permohonan Pengusaha Pabrik hasil tembakau.
Baca juga : Jaminan Untuk Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai
Penyesuaian Golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau
Pengusaha Pabrik hasil tembakau dapat menyesuaikan golongannya jika hasil produksi dalam 1 tahun takwim berjalan atau 1 tahun takwim sebelumnya melebihi Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang bersangkutan.
Penyesuaian Kenaikan Golongan
Pengusaha Pabrik bisa mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan golongan dalam tahun takwim yang sedang berjalan sebelum melampaui Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang
bersangkutan. Untuk penyesuaian penggolongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, Kepala Kantor Pabean menerbitkan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau.
Penyesuaian Penurunan Golongan
Jika hasil produksi dalam 1 tahun takwim kurang dari Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, Pengusaha Pabrik hasil tembakau bisa mengajukan permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau kepada Kepala Kantor Pabean. Permohonan penyesuaian penurunan tersebut diajukan pada bulan Januari tahun takwim berikutnya paling lambat sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali diajukan.
Terhadap permohonan penyesuaian penurunan golongan tersebut, Kepala Kantor memberikan keputusan menerima atau menolak dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja yang dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Kepala Kantor Pabean menerbitkan keputusan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, jika permohonan diterima. Jika ditolak, Kepala Kantor memberikan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan. Penurunan golongan tersebut hanya diberikan untuk 1 tingkat lebih rendah dari golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebelumnya.
Baca juga : Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
Ketentuan Permohonan Penyesuaian Golongan
Permohonan untuk penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, dibuat sesuai dengan contoh format dibawah.
Keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dibuat sesuai dengan contoh format pada PER-16/BC/2020. Salinan keputusan tersebut ditujukan kepada:
- Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir;
- Direktur Jenderal;
- Kepala Kanwil yang membawahi Kantor yang menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau.
Sumber : PER-16/BC/2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Related posts:
- Penelitian dan Keputusan Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
- Merek Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Sesuai PER-17/BC/2022
- Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
- Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai
- Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020