Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020

Penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020

Pengusaha Pabrik hasil tembakau adalah Orang yang mengusahakan tempat tertentu yang dipergunakan untuk menghasilkan dan/atau untuk mengemas barang kena cukai. Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi hasil tembakau.

Pengelompokan tersebut sesuai dengan Batasan Jumlah Produksi Pabrik. Penggolongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, dihitung berdasarkan jumlah produksi hasil tembakau. Hasil produksi tersebut terhadap setiap jenis hasil tembakau sesuai dokumen pemesanan pita cukai. Dokumen tersebut baik dalam satu lokasi pengawasan atau beberapa lokasi pengawasan Kantor Pabean.

Jika Pengusaha Pabrik hasil tembakau memproduksi hasil tembakau untuk konsumsi di kawasan bebas, penghitungan jumlah produksi adalah dijumlahkan dengan jumlah produksi berdasarkan dokumen pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan atas barang kena cukai untuk kebutuhan di kawasan bebas dengan fasilitas pembebasan cukai atas Pabrik yang bersangkutan.

Jika Pabrik baru memiliki NPPBKC, penggolongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dimulai dari golongan yang paling bawah atau berdasarkan permohonan Pengusaha Pabrik hasil tembakau.

Baca juga : Jaminan Untuk Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai

Penyesuaian Golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau

Pengusaha Pabrik hasil tembakau dapat menyesuaikan golongannya jika hasil produksi dalam 1 tahun takwim berjalan atau 1 tahun takwim sebelumnya melebihi Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang bersangkutan.

Penyesuaian Kenaikan Golongan

Pengusaha Pabrik bisa mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan golongan dalam tahun takwim yang sedang berjalan sebelum melampaui Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang
bersangkutan. Untuk penyesuaian penggolongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, Kepala Kantor Pabean menerbitkan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau.

Penyesuaian Penurunan Golongan

Jika hasil produksi dalam 1 tahun takwim kurang dari Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, Pengusaha Pabrik hasil tembakau bisa mengajukan permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau kepada Kepala Kantor Pabean. Permohonan penyesuaian penurunan tersebut diajukan pada bulan Januari tahun takwim berikutnya paling lambat sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali diajukan.

Terhadap permohonan penyesuaian penurunan golongan tersebut, Kepala Kantor memberikan keputusan menerima atau menolak dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja yang dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Kepala Kantor Pabean menerbitkan keputusan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, jika permohonan diterima. Jika ditolak, Kepala Kantor memberikan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan. Penurunan golongan tersebut hanya diberikan untuk 1 tingkat lebih rendah dari golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebelumnya.

Baca juga : Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat

Ketentuan Permohonan Penyesuaian Golongan

Permohonan untuk penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, dibuat sesuai dengan contoh format dibawah.

Format Permohonan untuk penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau

Keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dibuat sesuai dengan contoh format pada PER-16/BC/2020. Salinan keputusan tersebut ditujukan kepada:

  • Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir;
  • Direktur Jenderal;
  • Kepala Kanwil yang membawahi Kantor yang menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau.

Sumber : PER-16/BC/2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Penelitian dan Keputusan Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
  2. Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
  3. Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau
  4. Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai
  5. Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020

Featured Articles

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

    Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (432)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (229)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)

Archives

  • February 2026 (3)
  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

Categories

  • Artikel Bea Cukai (432)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (229)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top