Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau

Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) Hasil Tembakau diatur dalam PER-16/BC/2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Kepala KPUBC dan KPPBC melaksanakan kegiatan pemantauan perkembangan HTP hasil tembakau di wilayah kerja masing-masing pada periode pemantauan setiap 3 bulanan. Rincian periode pemantauan sebagai berikut:

  • untuk hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris setiap bulan Maret dan September;
  • untuk hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya setiap bulan Juni.

Pemantauan Harga Transaksi Pasar tersebut dilakukan dengan cara membandingkan HTP dengan Harga Jual Eceran yang terdapat pada pita cukai hasil tembakau. Hasil pemantauan yang dilakukan disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Baca juga : Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020

Penelitian Pemantauan Harga Transaksi Pasar

DJBC melalui Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai melakukan penelitian atas hasil pemantauan Harga Transaksi Pasar yang dilakukan KPUBC dan KPPBC, dengan menggunakan metode analisis monitoring Harga Transaksi Pasar.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai melalui Kepala Kantor menyampaikan surat pemberitahuan jika berdasarkan hasil pemantauan pada periode tertentu, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir menjual hasil tembakau dengan HTP di atas HJE minimum layer diatasnya, atau menjual hasil tembakau dengan HTP kurang dari 85% dari HJE yang terdapat pada pita cukai dan memiliki nilai merek atau score merek (SMi) lebih dari 50%. Ketentuan perhitungan sebagai berikut:

SMi = Ei/80 x 100%

Keterangan :
SMi : Score Merek i
Ei : Jumlah Kantor yang melaporkan bahwa HTP atas merek i kurang dari 85% dari HJE yang terdapat pada pita cukai atau telah melampaui Batasan HJE per batang atau gram di atasnya.
80 : Nilai cakupan Kantor yang merepresentasikan populasi nasional

Kepala Kantor menyampaikan pemberitahuan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir, bahwa atas merek yang diproduksi kedapatan dijual dengan:

  • Harga Transaksi Pasar dibawah 85% dari HJE
  • Harga Transaksi Pasar melampaui Batasan HJE per batang atau gram di atasnya di sebagian besar wilayah pemasaran.
Baca Juga:  Perubahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Baca juga : Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai

Sanggahan dan Penetapan atas Penelitian Pemantauan HTP

Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir bisa melakukan sanggahan atas hasil penelitian DJBC. Sanggahan tersebut diajukan paling lama 30 hari yang dihitung dari tanggal penerimaan surat pemberitahuan dari Kepala Kantor.

Jika hasil penelitian HTP telah melampaui Batasan HJE per batang atau gram di atasnya, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir dalam jangka waktu 30 hari tidak memberikan sanggahan atau tidak mengajukan permohonan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau, Kepala Kantor melakukan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau.

Jika pada periode pemantauan selanjutnya setelah disampaikan surat pemberitahuan masih ditemukan Harga Transaksi Pasar kurang dari 85% dari HJE, Kepala Kantor yang menerbitkan keputusan penetapan tarif atas Merek yang melanggar, melakukan penyesuaian profil Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir.

Demikianlah pembahasan mengenai Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-16/BC/2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Scroll to Top