Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau

Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau

Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) Hasil Tembakau diatur dalam PER-16/BC/2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Kepala KPUBC dan KPPBC melaksanakan kegiatan pemantauan perkembangan HTP hasil tembakau di wilayah kerja masing-masing pada periode pemantauan setiap 3 bulanan. Rincian periode pemantauan sebagai berikut:

  • untuk hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris setiap bulan Maret dan September;
  • untuk hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya setiap bulan Juni.

Pemantauan Harga Transaksi Pasar tersebut dilakukan dengan cara membandingkan HTP dengan Harga Jual Eceran yang terdapat pada pita cukai hasil tembakau. Hasil pemantauan yang dilakukan disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Baca juga : Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020

Penelitian Pemantauan Harga Transaksi Pasar

DJBC melalui Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai melakukan penelitian atas hasil pemantauan Harga Transaksi Pasar yang dilakukan KPUBC dan KPPBC, dengan menggunakan metode analisis monitoring Harga Transaksi Pasar.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai melalui Kepala Kantor menyampaikan surat pemberitahuan jika berdasarkan hasil pemantauan pada periode tertentu, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir menjual hasil tembakau dengan HTP di atas HJE minimum layer diatasnya, atau menjual hasil tembakau dengan HTP kurang dari 85% dari HJE yang terdapat pada pita cukai dan memiliki nilai merek atau score merek (SMi) lebih dari 50%. Ketentuan perhitungan sebagai berikut:

SMi = Ei/80 x 100%

Keterangan :
SMi : Score Merek i
Ei : Jumlah Kantor yang melaporkan bahwa HTP atas merek i kurang dari 85% dari HJE yang terdapat pada pita cukai atau telah melampaui Batasan HJE per batang atau gram di atasnya.
80 : Nilai cakupan Kantor yang merepresentasikan populasi nasional

Kepala Kantor menyampaikan pemberitahuan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir, bahwa atas merek yang diproduksi kedapatan dijual dengan:

  • Harga Transaksi Pasar dibawah 85% dari HJE
  • Harga Transaksi Pasar melampaui Batasan HJE per batang atau gram di atasnya di sebagian besar wilayah pemasaran.

Baca juga : Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai

Sanggahan dan Penetapan atas Penelitian Pemantauan HTP

Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir bisa melakukan sanggahan atas hasil penelitian DJBC. Sanggahan tersebut diajukan paling lama 30 hari yang dihitung dari tanggal penerimaan surat pemberitahuan dari Kepala Kantor.

Jika hasil penelitian HTP telah melampaui Batasan HJE per batang atau gram di atasnya, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir dalam jangka waktu 30 hari tidak memberikan sanggahan atau tidak mengajukan permohonan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau, Kepala Kantor melakukan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau.

Jika pada periode pemantauan selanjutnya setelah disampaikan surat pemberitahuan masih ditemukan Harga Transaksi Pasar kurang dari 85% dari HJE, Kepala Kantor yang menerbitkan keputusan penetapan tarif atas Merek yang melanggar, melakukan penyesuaian profil Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir.

Demikianlah pembahasan mengenai Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-16/BC/2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Penelitian dan Keputusan Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
  2. Merek Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Sesuai PER-17/BC/2022
  3. Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
  4. Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai
  5. Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020

Featured Articles

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (429)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (226)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • December 2025 (1)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Categories

  • Artikel Bea Cukai (429)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (226)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top