Table of Contents
ToggleMerek Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya– Ketentuan mengenai merek Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya diatur dalam PER-17/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Pengertian Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
Rokok Elektrik (REL) merupakan Hasil Tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya. REL berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya. REL disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran. Rokok elektrik dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya ( HPTL) merupakan Hasil Tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris, dan Rokok Elektrik yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen. HPTL dibuat tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Jenis Rokok Elektrik
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, Rokok Elektrik terdiri dari tiga jenis, sebagai berikut :
- Rokok Elektrik Padat : berbentuk padatan yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
- Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka : berbentuk cairan yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
- Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup : berbentuk cairan yang terdapat di dalam suatu alat atau tempat penampungan dalam satu kesatuan yang tidak dapat diisi ulang. Rokok elektrik ini hanya bisa dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik khusus kemudian dihisap.
Baca juga : Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
Pengertian Merek Hasil Rokok Elektrik dan HPTL
Merek diberikan oleh Kepala Kantor pada saat penetapan tarif cukai Rokok Elektrik dan HPTL. Merek memuat susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari beberapa karakter yang secara umum diambil dari nama Pabrik atau Importir dan informasi lain terkait cukai dan pungutan lainnya.
Informasi lain terkait cukai dan pungutan lainnya minimal memuat:
- besaran tarif cukai;
- Harga Jual Eceran;
- isi kemasan;
- tujuan pemasaran; dan
- bentuk fisik pita cukai,
informasi lain tesebut adalah hal yang membedakan Merek yang dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir.
Apabila Rokok Elektrik berupa Rokok Elektrik Padat atau Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup, informasi lain terkait cukai dan pungutan lainnya memuat berat/volume per kemasan atas:
- padatan tembakau yang terdapat di dalam batang atau kapsul Rokok Elektrik Padat; atau
- cairan yang terdapat di dalam cartridge Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup.
Ketentuan Merek
Merek Rokok Elektrik dan HPTL terdiri atas:
- 8 (delapan) karakter huruf dan/atau angka yang menunjukkan identitas nama Pabrik atau Importir
- 2 (dua) karakter angka, menunjukkan nomor urutan Pabrik atau Importir dengan karakter huruf dan/atau angka yang sama dalam database DJBC; dan
- Karakter-karakter yang menunjukkan informasi terkait cukai dan pungutan lainnya.
Baca juga : Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
Perekaman Penyusunan Merek
Penyusunan Merek Rokok Elektrik dan HPTL dilakukan dengan merekam nama Pabrik atau Importir pada Sistem Aplikasi dengan ketentuan:
- menggunakan huruf kapital;
- nama Pabrik atau Importir ditulis terlebih dahulu sebelum nama bentuk badan usaha;
- setelah penulisan nama Pabrik atau Importir digunakan tanda baca koma; dan
- setelah penulisan nama bentuk badan usaha digunakan tanda baca titik.
Penyusunan Merek (Ketentuan Merek No. 1 dan 2)
Ketentuan Penyusunan Merek Rokok Elektrik dan HPTL dilakukan dengan:
- apabila nama Pabrik atau Importir terdiri dari satu kata dengan 8 (delapan) karakter atau lebih, susunan huruf dan/atau angka diambil dari 8 (delapan) karakter pertama;
- dalam hal nama Pabrik atau Importir terdiri dari dua kata, susunan huruf dan/atau angka diambil dari 4 (empat) karakter pertama pada kata pertama dan 4 (empat) karakter pertama pada kata kedua;
- jika nama Pabrik atau Importir terdiri dari tiga kata, susunan huruf dan/atau angka diambil dari 3 (tiga) karakter pertama pada kata pertama, 3 (tiga) karakter pertama pada kata kedua, dan 2 (dua) karakter pertama pada kata ketiga;
- apabila nama Pabrik atau Importir terdiri dari empat kata, susunan huruf dan/atau angka diambil dari 2 (dua) karakter pertama pada kata pertama, 2 (dua) karakter pertama pada kata kedua, 2 (dua) karakter pertama pada kata ketiga, dan 2 (dua) karakter pertama pada kata keempat;
- dalam hal nama Pabrik atau Importir terdiri dari lima kata atau lebih, susunan huruf dan/atau angka diambil dari 2 (dua) karakter pertama pada kata pertama, 2 (dua) karakter pertama pada kata kedua, 2 (dua) karakter pertama pada kata ketiga, 1 (satu) karakter pertama pada kata keempat dan 1 (satu) karakter pertama pada kata kelima;
- jika terdapat jumlah karakter dalam salah satu kata nama Pabrik atau Importir kurang dari ketentuan huruf a sampai dengan huruf e di atas, maka atas kekurangannya diisi dengan karakter
- dalam hal terdapat tanda baca atau karakter khusus pada nama Pabrik atau Importir, penyusunan Merek tidak mencantumkan tanda baca atau karakter khusus tersebut; dan
- dalam hal terdapat karakter huruf dan/atau angka yang sama pada nama Pabrik atau Importir, karakter kesembilan dan kesepuluh akan berubah menjadi angka 01 sampai dengan angka 99 secara berurutan.
Penyusunan Merek (Ketentuan Merek No. 3)
Ketentuan Penyusunan Merek dilakukan dengan:
a. | ditambahkan setelah karakter yang dipisahkan dengan tanda garis bawah; dan | ||||||||||||||||||||||||||
b. | disusun dengan urutan:
yang masing-masing dipisahkan dengan tanda garis bawah. |
Apabila terdapat tambahan informasi lainnya terkait cukai dan pungutan lainnya, penyusunan Merek dilakukan sesuai ketentuan awal.
Demikianlah pembahasan mengenai Merek Rokok Elektrik dan HTPL Sesuai PER-17/BC/2022. Semoga bermanfaat.
Sumber : PER-17/BC/2022
Related posts:
- Penelitian dan Keputusan Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
- Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
- Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
- Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai
- Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020