Table of Contents
TogglePenggantian Jaminan – Penggantian Jaminan Bank, Jaminan Perusahaan Asuransi, Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Jaminan Lembaga Penjamin diatur dalam PER-20/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai merupakan garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan atau cukai dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
Penggantian Jaminan
Jaminan yang sudah diterbitkan bukti penerimaan Jaminan, harus diganti dengan Jaminan yang baru oleh Terjamin apabila:
- Penjamin ditetapkan pailit oleh pengadilan;
- Penjamin dinyatakan tidak berhak lagi menerbitkan Jaminan oleh instansi pengawasnya;
- perubahan status badan hukum Penjamin;
- perubahan data Terjamin dan/atau Penjamin yang tercantum pada Jaminan. Perubahan data tersebut merupakan perubahan nama dan/atau alamat. dan/atau
- Penjamin tidak menyelesaikan kewajiban atas Klaim Jaminan sebelumnya yang mengakibatkan Jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin tidak diterima dalam kegiatan kepabeanan dan/atau cukai.
Apabila penggantian Jaminan dikarenakan alasan nomor 1 s.d 4, Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan pernyataan untuk melakukan penggantian Jaminan. Jika penggantian Jaminan dikarenakan alasan nomor 5, maka Kepala Kantor Bea dan Cukai memberitahukan kepada Terjamin untuk melakukan penggantian Jaminan melalui Portal.
Baca juga :Â Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022
Jangka Waktu
Penggantian Jaminan dengan Jaminan baru dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari yang dihitung sejak:
- tanggal pernyataan Kepala Kantor Bea dan Cukai; atau
- pemberitahuan Kepala Kantor Bea dan Cukai.
Dalam hal Terjamin tidak melakukan penggantian Jaminan dalam jangka waktu yang ditetapkan, kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang dilakukan oleh Terjamin tidak dilayani sampai dengan Terjamin melakukan penggantian Jaminan.
Penggantian Jaminan Bank, Perusahaan Asuransi, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Lembaga Penjamin
Untuk melakukan penggantian Jaminan berupa Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari lembaga penjamin, Terjamin mengajukan permohonan penggantian melalui Portal dengan melampirkan dokumen pendukung penggantian Jaminan.
Atas pengajuan penggantian Jaminan tersebut, Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan kepada Penjamin melalui Portal untuk menyampaikan data Jaminan. Penyampaian data Jaminan dilakukan Penjamin dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengajuan penggantian Jaminan melalui Portal.
Apabila Penjamin tidak menyampaikan data Jaminan dalam jangka waktu ditetapkan, pengajuan permohonan penggantian Jaminan tersebut dikembalikan.
Baca juga :Â Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022
Terhadap pengajuan permohonan penggantian Jaminan dan penyampaian data Jaminan yang disampaikan oleh Penjamin, Bea Cukai melakukan penelitian terhadap:
- elemen data yang tercantum dalam Jaminan;
- besaran nilai Jaminan;
- jangka waktu Jaminan; dan
- dokumen pendukung
Atas hasil penelitian tersebut, Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Penjamin menyampaikan data Jaminan, melalui Portal menerbitkan:
- bukti penerimaan Jaminan, untuk hasil penelitian yang menunjukkan kesesuaian; atau
- respon berupa surat penolakan disertai alasan penolakan dan mengembalikan Jaminan kepada Terjamin, untuk hasil penelitian yang menunjukkan ketidaksesuaian.
Demikian pembahasan mengenai Penggantian Jaminan Bank, Perusahaan Asuransi, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Lembaga Penjamin Sesuai PER-20/BC/2022. Semoga bermanfaat.
Sumber : PER-20/BC/2022
Related posts:
- Monitoring dan Evaluasi Jaminan Sesuai PER-20/BC/2022
- Pencairan dan Klaim Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022
- Pengembalian Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai – PER-20/BC/2022
- Penyesuaian Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai – PER-20/BC/2022
- Penggantian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) Sesuai PER-20/BC/2022