Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Penggantian Jaminan Bank, Jaminan Perusahaan Asuransi, Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Jaminan Lembaga Penjamin

Penggantian Jaminan Bank, Perusahaan Asuransi, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Lembaga Penjamin

Penggantian Jaminan – Penggantian Jaminan Bank, Jaminan Perusahaan Asuransi, Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Jaminan Lembaga Penjamin diatur dalam PER-20/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai.  Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai merupakan garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan atau cukai dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Penggantian Jaminan

Jaminan yang sudah diterbitkan bukti penerimaan Jaminan, harus diganti dengan Jaminan yang baru oleh Terjamin apabila:

  1. Penjamin ditetapkan pailit oleh pengadilan;
  2. Penjamin dinyatakan tidak berhak lagi menerbitkan Jaminan oleh instansi pengawasnya;
  3. perubahan status badan hukum Penjamin;
  4. perubahan data Terjamin dan/atau Penjamin yang tercantum pada Jaminan. Perubahan data tersebut merupakan perubahan nama dan/atau alamat. dan/atau
  5. Penjamin tidak menyelesaikan kewajiban atas Klaim Jaminan sebelumnya yang mengakibatkan Jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin tidak diterima dalam kegiatan kepabeanan dan/atau cukai.

Apabila penggantian Jaminan dikarenakan alasan nomor 1 s.d 4, Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan pernyataan untuk melakukan penggantian Jaminan. Jika penggantian Jaminan dikarenakan alasan nomor 5, maka Kepala Kantor Bea dan Cukai memberitahukan kepada Terjamin untuk melakukan penggantian Jaminan melalui Portal.

Baca juga : Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022

Jangka Waktu

Penggantian Jaminan dengan Jaminan baru dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari yang dihitung sejak:

  1. tanggal pernyataan Kepala Kantor Bea dan Cukai; atau
  2. pemberitahuan Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Dalam hal Terjamin tidak melakukan penggantian Jaminan dalam jangka waktu yang ditetapkan, kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang dilakukan oleh Terjamin tidak dilayani sampai dengan Terjamin melakukan penggantian Jaminan.

Penggantian Jaminan Bank, Perusahaan Asuransi, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Lembaga Penjamin

Untuk melakukan penggantian Jaminan berupa Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari lembaga penjamin, Terjamin mengajukan permohonan penggantian melalui Portal dengan melampirkan dokumen pendukung penggantian Jaminan.

Atas pengajuan penggantian Jaminan tersebut, Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan kepada Penjamin melalui Portal untuk menyampaikan data Jaminan. Penyampaian data Jaminan dilakukan Penjamin dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengajuan penggantian Jaminan melalui Portal.

Apabila Penjamin tidak menyampaikan data Jaminan dalam jangka waktu ditetapkan, pengajuan permohonan penggantian Jaminan tersebut dikembalikan.

Baca juga : Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022

Terhadap pengajuan permohonan penggantian Jaminan dan penyampaian data Jaminan yang disampaikan oleh Penjamin, Bea Cukai melakukan penelitian terhadap:

  1. elemen data yang tercantum dalam Jaminan;
  2. besaran nilai Jaminan;
  3. jangka waktu Jaminan; dan
  4. dokumen pendukung

Atas hasil penelitian tersebut, Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Penjamin menyampaikan data Jaminan, melalui Portal menerbitkan:

  1. bukti penerimaan Jaminan, untuk hasil penelitian yang menunjukkan kesesuaian; atau
  2. respon berupa surat penolakan disertai alasan penolakan dan mengembalikan Jaminan kepada Terjamin, untuk hasil penelitian yang menunjukkan ketidaksesuaian.

Demikian pembahasan mengenai Penggantian Jaminan Bank, Perusahaan Asuransi, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Lembaga Penjamin Sesuai PER-20/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-20/BC/2022

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Monitoring dan Evaluasi Jaminan Sesuai PER-20/BC/2022
  2. Pencairan dan Klaim Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022
  3. Pengembalian Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai – PER-20/BC/2022
  4. Penyesuaian Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai – PER-20/BC/2022
  5. Penggantian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) Sesuai PER-20/BC/2022

Featured Articles

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

    Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (432)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (229)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)

Archives

  • February 2026 (3)
  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

Categories

  • Artikel Bea Cukai (432)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (229)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top